SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Kota Batam, menuntut Pemerintah Kota (Pemko) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023 mencapai angka Rp5,4 juta.
Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan usulan angka UMK dari pihak serikat ini datang berdasarkan selisih upah di tahun 2021 silam, dan ditambah dengan kenaikan inflasi di tahun yang sama.
"Angka ini kami minta sekaligus rekomendasi upah 2023 dari Dewan Pengupahan Kota Batam ke Walikota sebesar Rp114 ribu ditambah Rp280 ribu ditambah Rp5.075 juta sehingga total Rp5,4 juta," terangnya, Jumat (4/11/2022).
Yafet juga menerangkan adapun usulan kenaikan UMK di 2023 ini juga berdasarkan hasil survey 64 item kebutuhan hidup layak/KHL sesuai Permenaker 18 tahun 2020, pasca kenaikan BBM di bulan September 2022 pada 15 dan 18.
"Pasar yang kami survei adalah pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari, Pancur Sei Beduk, Fanindo Tanjung Uncang dan Hypermart," lanjutnya.
Ia menegaskan, tuntutan itu adalah tuntutan di daerah, sedangkan secara nasional penetapan upah mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi ditambah alfa (year on year September 2021 sd September 2022) sebesar 13 persen.
Pada aksi tersebut, para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 13%, tolak Omnibuslaw, tolak kenaikan BBM, tolak PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah tangga (RUU PRT).
Terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Amsakar Achmad menemui sejumlah perwakilan aliansi para meyampaikan poin tuntutan terkait UMK ini, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Amsakar mengatakan, dengan diterimannya usulan ini merupakan gambaran awal untuk diskusi pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) antara Dewan Pengupahan, para buruh, dan pemilik usaha.
Baca Juga: Puluhan Buruh di Batam Sudah Bergerak untuk Demo Tolak BBM, Ini Tiga Titik yang Akan Didatangi
"Saya harap, semua pihak bisa hadir secara utuh. Jangan WO. Agar tidak ada gugat menggugat. Lebih bagus tegas dan keras di forum," katanya.
Tak hanya itu, pertemuan tadi juga dapat menjadi bekal bagi dewan pengupahan dan rekan pekerja untuk pembahasan untuk penetapan UMK ke depan.
Dengan demikian, pertemuan nantinya akan menghasilkan nominal yang sesuai dan tidak merugikan salah satu pihak.
Amsakar menilai, apapun keputusannya tetap harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk perhitungan UMK 2023.
"Dicari angka kompromi yang paling baik. 2023 yang akan datang berkenevnderungan adanya resesi. Kalau usaha tutup tidak baik, soal buruh yang ditekan terus juga tidak baik," tambahnya.
Berita Terkait
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Ironi Lebaran, Larangan Operasional Truk Justru Buat Buruh Gudang Nganggur
-
Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar