Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 04 November 2022 | 21:36 WIB
Para anggota serikat pekerja di Kantor Pemerintah Kota Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSMPI) Kota Batam, menuntut Pemerintah Kota (Pemko) mengusulkan Upah Minimum Kota (UMK) pada tahun 2023 mencapai angka Rp5,4 juta.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Kota Batam, Yafet Ramon mengatakan usulan angka UMK dari pihak serikat ini datang berdasarkan selisih upah di tahun 2021 silam, dan ditambah dengan kenaikan inflasi di tahun yang sama.

"Angka ini kami minta sekaligus rekomendasi upah 2023 dari Dewan Pengupahan Kota Batam ke Walikota sebesar Rp114 ribu ditambah Rp280 ribu ditambah Rp5.075 juta sehingga total Rp5,4 juta," terangnya, Jumat (4/11/2022).

Yafet juga menerangkan adapun usulan kenaikan UMK di 2023 ini juga berdasarkan hasil survey 64 item kebutuhan hidup layak/KHL sesuai Permenaker 18 tahun 2020, pasca kenaikan BBM di bulan September 2022 pada 15 dan 18.

Baca Juga: Puluhan Buruh di Batam Sudah Bergerak untuk Demo Tolak BBM, Ini Tiga Titik yang Akan Didatangi

"Pasar yang kami survei adalah pasar Angkasa Bengkong, Botania 1, Aviari, Pancur Sei Beduk, Fanindo Tanjung Uncang dan Hypermart," lanjutnya.

Ia menegaskan, tuntutan itu adalah tuntutan di daerah, sedangkan secara nasional penetapan upah mengacu pada inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi ditambah alfa (year on year September 2021 sd September 2022) sebesar 13 persen.

Pada aksi tersebut, para buruh menuntut kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) sebesar 13%, tolak Omnibuslaw, tolak kenaikan BBM, tolak PHK di tengah resesi global, reforma agraria, dan segera mengesahkan Rancangan Undang-undang Pekerja Rumah tangga (RUU PRT).

Terpisah, Wakil Wali Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) Amsakar Achmad menemui sejumlah perwakilan aliansi para meyampaikan poin tuntutan terkait UMK ini, yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam.

Amsakar mengatakan, dengan diterimannya usulan ini merupakan gambaran awal untuk diskusi pembahasan Upah Minimum Kerja (UMK) antara Dewan Pengupahan, para buruh, dan pemilik usaha.

Baca Juga: Buruh Tetap Tolak Kenaikan UMK Batam Rp35 Ribu, Pejabat Mengelak Ditemui

"Saya harap, semua pihak bisa hadir secara utuh. Jangan WO. Agar tidak ada gugat menggugat. Lebih bagus tegas dan keras di forum," katanya.

Tak hanya itu, pertemuan tadi juga dapat menjadi bekal bagi dewan pengupahan dan rekan pekerja untuk pembahasan untuk penetapan UMK ke depan.

Dengan demikian, pertemuan nantinya akan menghasilkan nominal yang sesuai dan tidak merugikan salah satu pihak.

Amsakar menilai, apapun keputusannya tetap harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk perhitungan UMK 2023.

"Dicari angka kompromi yang paling baik. 2023 yang akan datang berkenevnderungan adanya resesi. Kalau usaha tutup tidak baik, soal buruh yang ditekan terus juga tidak baik," tambahnya.

Load More