SuaraBatam.id - Belasan kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh dimusnahkan Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut total ganja yang diamankan sebanyak 17 kilogram, namun hanya 16,5 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam drum besi.
Ganja-ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus periode bulan September 2022.
"Sisanya sebanyak 500 gram akan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium Polri," kata Kapolres Bintan saat konferensi pers pengungkapan kasus ganja, di halaman kantornya, Selasa.
Kapolres menyebut pemusnahan ganja tersebut bertujuan agar barang bukti tindak kejahatan itu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
"Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujar Kapolres Bintan.
Lebih lanjut Kapolres Bintan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram itu berlangsung di Pelabuhan Bulang Linggi, Kabupaten Bintan, Kamis, 22 September 2022 di Pelabuhan.
Dalam kasus ini, pihaknya menangkap seorang tersangka pria berinisial HR (24). Ia merupakan warga Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Pelaku HR mengakui ganja tersebut dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada dua orang penerima, masing-masing di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Batam dan Tanjungpinang Penyumbang Inflasi Terbesar di Kepri karena Kenaikan Tarif Transportasi
Menurut Kapolres Bintan, kedua orang dimaksud berinisial Z dan MS dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.
"Benda terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah Kepri. Khususnya di Batam dan Bintan," kata Kapolres Bintan lagi.
Kapolres Bintan menyampaikan pelaku HR mendapat upah sebesar Rp2,9 juta untuk membawa ganja tersebut. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan itu.
Perbuatan HR terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku HR sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolres Bintan. [antara]
Berita Terkait
-
Modus Transaksi di Kamar Hotel Tanah Abang Terbongkar! Dua Pria Diciduk saat Edarkan 3 Kg Ganja
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta