
SuaraBatam.id - Belasan kilogram narkoba jenis ganja asal Aceh dimusnahkan Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri).
Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono menyebut total ganja yang diamankan sebanyak 17 kilogram, namun hanya 16,5 kilogram yang dimusnahkan dengan cara dibakar ke dalam drum besi.
Ganja-ganja tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus periode bulan September 2022.
"Sisanya sebanyak 500 gram akan digunakan untuk kepentingan uji laboratorium Polri," kata Kapolres Bintan saat konferensi pers pengungkapan kasus ganja, di halaman kantornya, Selasa.
Kapolres menyebut pemusnahan ganja tersebut bertujuan agar barang bukti tindak kejahatan itu tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
"Kami mengajak masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum, jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar," ujar Kapolres Bintan.
Lebih lanjut Kapolres Bintan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram itu berlangsung di Pelabuhan Bulang Linggi, Kabupaten Bintan, Kamis, 22 September 2022 di Pelabuhan.
Dalam kasus ini, pihaknya menangkap seorang tersangka pria berinisial HR (24). Ia merupakan warga Kota Langsa, Provinsi Aceh.
Pelaku HR mengakui ganja tersebut dibawa dari Aceh dan akan diserahkan kepada dua orang penerima, masing-masing di Kota Batam dan Kabupaten Bintan.
Baca Juga: Batam dan Tanjungpinang Penyumbang Inflasi Terbesar di Kepri karena Kenaikan Tarif Transportasi
Menurut Kapolres Bintan, kedua orang dimaksud berinisial Z dan MS dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO kepolisian.
"Benda terlarang itu rencananya diedarkan di wilayah Kepri. Khususnya di Batam dan Bintan," kata Kapolres Bintan lagi.
Kapolres Bintan menyampaikan pelaku HR mendapat upah sebesar Rp2,9 juta untuk membawa ganja tersebut. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan itu.
Perbuatan HR terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Pelaku HR sudah ditahan guna proses hukum lebih lanjut," demikian Kapolres Bintan. [antara]
Berita Terkait
-
Residivis Narkoba Jadikan Anak Kandung Kurir, Polisi Gagalkan Pengiriman 44 Kg Ganja ke Jakarta
-
Perang Belum Usai! Kompol Narkoba Divonis Mati, Kejari Batam Siap Bertarung Habis-habisan di MA
-
Rempang Memanas: Menteri Klarifikasi Usulan Penundaan Investasi, Hanya Area Ini yang Ditunda?
-
Menteri Transmigrasi Minta Investasi di Rempang Ditunda Demi Redam Konflik
-
Pesawat dari Batam Gagal Mendarat di Bandara Sultan Thaha Jambi Akibat Hujan Lebat
Terpopuler
- Usai Jokowi, Kini Dokter Tifa Ungkit Ijazah SMA Gibran: Cuma Punya Surat Setara SMK?
- 8 Promo Kuliner Spesial HUT RI Sepanjang Agustus 2025
- Jay Idzes Pakai Jam Tangan Rolex dari Prabowo saat Teken Kontrak Sassuolo
- Kumpulan Promo Jelang 17 Agustus 2025 Rayakan HUT RI
- Gibran Cuma Lirik AHY Tanpa Salaman, Sinyal Keretakan di Kabinet? Rocky Gerung: Peran Wapres Diambil
Pilihan
-
Bupati Pati Bisa Susul Nasib Tragis Aceng Fikri? Sejarah Buktikan DPRD Pernah Menang
-
4 Rekomendasi Tablet Murah untuk Main Game Terbaru Agustus 2025
-
Api Perlawanan Samin Surosentiko Menyala Lagi di Pati, Mengulang Sejarah Penindasan Rakyat
-
4 Rekomendasi HP Murah Chipset Snapdragon Gahar, Harga mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Agustus 2025
-
Grup Emiten Boy Thohir Disebut Dapat Diskon Tak Wajar atas Pembelian Solar di Pertamina
Terkini
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air
-
AgenBRILink BRI di Gowa Salurkan Pupuk dan Layanan Keuangan, Dukung Petani Sejahtera