SuaraBatam.id - Raut kesedihan dan bimbang terlihat di wajah Lola Fauziah, istri dari Andrica Ricora Ginting Munthe, oknum anggota Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) tersandung kasus narkotika sejak Januari 2022 silam.
Kasus yang menimpa suaminya ini, juga sempat menarik perhatian publik, dimana Andrica juga diketahui merupakan mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Lola yang didampingi kuasa hukum menyebutkan, kesedihan yang dirasakannya saat ini, dikarenakan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (22/9/2022) lalu.
"Tuntutan yang diminta oleh Jaksa kemarin adalah bentuk ketidakadilan yang saat ini dialami oleh suami saya," terang Lola, Senin (26/9/2022).
Mengenai kasus tersebut, Lola menegaskan bahwa suaminya adalah korban, dari tindak pidana narkotika yang kini sudah bergulir di ranah Pengadilan.
Hal ini ia lontarkan, dikarenakan dugaan prosesi penangkapan hingga pengungkapan kasus yang dinilai cacat hukum.
"Kenapa saya duga seperti itu, karena pemilik narkoba sebenarnya tidak turut serta diamankan. Suami saya itu hanya korban. Dia sudah mengabdi 16 tahun dengan sederet prestasi, suami saya tidak mungkin gegabah untuk memiliki dan menyimpan narkoba," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Lola yang kini harus merawat ketiga anaknya sendirian, juga terpaksa berbohong kepada anak-anaknya.
Terutama disaat informasi mengenai proses penangkapan terhadap suaminya yang simpang siur di media massa.
"Anak-anak sering tanya ayahnya ke mana. Saya jelaskan ayah lagi ada tugas khusus. Proses penangkapan dan informasi di media massa tentang suami saya. Sampai saat ini memang sangat berdampak terhadap kami," lirihnya.
Kuasa hukum Andrica, Ismail juga turut menegaskan bahwa kliennya hanyalah kambing hitam dari dugaan cacat hukum yang terjadi saat pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
Hal ini didasari oleh fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ditresnarkoba Polda Kepri, dan penggalian fakta yang dilakukan oleh kuasa hukum.
"Secara singkat bahwa di dalam BAP juga tertulis. Bahwa pemilik barang itu sebenarnya adalah dua orang yang diketahui bernama Helmi bin Ramli dan Syamsir Ode. Namun mana mereka sekarang, kenapa tidak diamankan dan seakan memang kedua orang ini memang ingin menjebak saja," tegasnya
Ismail menerangkan, sesuai keterangan pada BAP, Helmi dan Syamsir Ode diterangkan sebagai pihak pertama yang menjadi penemu narkotika jenis sabu dan terbungkus di dalam karung di pantai dekat Hotel Club Med, Bintan pada Kamis (20/1/2022) silam.
Namun, keduanya diketahui tidak langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian, melainkan melaporkan dan membawa temuan itu kepada terdakwa Maskum yang diketahui berprofesi sebagai security.
Berita Terkait
-
Geng Remaja Bersenjata Tajam di Batam Diciduk usai Palak Anak Bawah Umur
-
Pemerintah Masih Belum Berlakukan Bebas Visa untuk Wisman di Kepri
-
Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu
-
Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan Belasan PMI Ilegal akan Dikirim ke Malaysia
-
Bebas Terkait Kasus Korupsi, Nurdin Basirun: Saya Rindu Salat Subuh Bersama Warga
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
Pilihan
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
Terkini
-
BRI Mulai Buyback Fluktuatif 12 Juni 2026, Nilainya Capai Rp500 Miliar
-
Posko Pengaduan SPMB 2026 di Batam Resmi Dibuka
-
Dana Belum Cair, Puluhan SPPG di Batam Tutup Operasional
-
Detik-detik Kapal Pesiar Mewah Terbakar di Marina Sentosa Cove Singapura
-
MV Golden Star 1 Tenggelam di Selat Singapura: 9 Awak Kapal Selamat, 107 Kontainer Hanyut