SuaraBatam.id - Raut kesedihan dan bimbang terlihat di wajah Lola Fauziah, istri dari Andrica Ricora Ginting Munthe, oknum anggota Brimob Polda Kepulauan Riau (Kepri) tersandung kasus narkotika sejak Januari 2022 silam.
Kasus yang menimpa suaminya ini, juga sempat menarik perhatian publik, dimana Andrica juga diketahui merupakan mantan Pengawal Pribadi (Walpri) Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Lola yang didampingi kuasa hukum menyebutkan, kesedihan yang dirasakannya saat ini, dikarenakan tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun pidana penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (22/9/2022) lalu.
"Tuntutan yang diminta oleh Jaksa kemarin adalah bentuk ketidakadilan yang saat ini dialami oleh suami saya," terang Lola, Senin (26/9/2022).
Mengenai kasus tersebut, Lola menegaskan bahwa suaminya adalah korban, dari tindak pidana narkotika yang kini sudah bergulir di ranah Pengadilan.
Hal ini ia lontarkan, dikarenakan dugaan prosesi penangkapan hingga pengungkapan kasus yang dinilai cacat hukum.
"Kenapa saya duga seperti itu, karena pemilik narkoba sebenarnya tidak turut serta diamankan. Suami saya itu hanya korban. Dia sudah mengabdi 16 tahun dengan sederet prestasi, suami saya tidak mungkin gegabah untuk memiliki dan menyimpan narkoba," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Lola yang kini harus merawat ketiga anaknya sendirian, juga terpaksa berbohong kepada anak-anaknya.
Terutama disaat informasi mengenai proses penangkapan terhadap suaminya yang simpang siur di media massa.
"Anak-anak sering tanya ayahnya ke mana. Saya jelaskan ayah lagi ada tugas khusus. Proses penangkapan dan informasi di media massa tentang suami saya. Sampai saat ini memang sangat berdampak terhadap kami," lirihnya.
Kuasa hukum Andrica, Ismail juga turut menegaskan bahwa kliennya hanyalah kambing hitam dari dugaan cacat hukum yang terjadi saat pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 6 kilogram sabu.
Hal ini didasari oleh fakta persidangan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Ditresnarkoba Polda Kepri, dan penggalian fakta yang dilakukan oleh kuasa hukum.
"Secara singkat bahwa di dalam BAP juga tertulis. Bahwa pemilik barang itu sebenarnya adalah dua orang yang diketahui bernama Helmi bin Ramli dan Syamsir Ode. Namun mana mereka sekarang, kenapa tidak diamankan dan seakan memang kedua orang ini memang ingin menjebak saja," tegasnya
Ismail menerangkan, sesuai keterangan pada BAP, Helmi dan Syamsir Ode diterangkan sebagai pihak pertama yang menjadi penemu narkotika jenis sabu dan terbungkus di dalam karung di pantai dekat Hotel Club Med, Bintan pada Kamis (20/1/2022) silam.
Namun, keduanya diketahui tidak langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian, melainkan melaporkan dan membawa temuan itu kepada terdakwa Maskum yang diketahui berprofesi sebagai security.
Berita Terkait
-
Geng Remaja Bersenjata Tajam di Batam Diciduk usai Palak Anak Bawah Umur
-
Pemerintah Masih Belum Berlakukan Bebas Visa untuk Wisman di Kepri
-
Gugat Polisi, Tersangka Kasus Narkotika di Mojokerto Protes Soal BB Sabu
-
Polisi Gerebek Hotel di Batam, Temukan Belasan PMI Ilegal akan Dikirim ke Malaysia
-
Bebas Terkait Kasus Korupsi, Nurdin Basirun: Saya Rindu Salat Subuh Bersama Warga
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar