SuaraBatam.id - Sampai saat ini kebijakan khusus bebas visa di Kepulauan Riau (Kepri) masih belum diberlakukan.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mendesak pemerintah pusat kembali memberlakukan visa utuk meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara di wilayah itu.
"Saya sudah menyurati Kementerian Hukum dan HAM agar memberlakukan kembali kebijakan bebas visa tidak hanya sebatas untuk ASEAN, melainkan juga negara lainnya yang potensial berkunjung ke Kepri. Kami yakin Pak Menteri menyetujuinya," kata Ansar di Tanjungpinang, Kamis.
Menurutnya, kebijakan bebas visa itu salah satunya untuk menggaet ribuan orang dengan status ekspatriat yang kerja di Singapura untuk berkunjung ke kawasan pariwisata di Kepri.
"Ada potensi ekspatriat yang kerja di Singapura dan negara border yang biasa liburan akhir pekan jadi kurang minatnya datang (ke Kepri) karena harus bayar Visa on Arrival (VOA)," ujarnya.
Gubernur Ansar mengatakan Presiden Joko Widodo pada Maret 2016 mengesahkan Perpres Nomor 21 Tahun 2016 terkait keimigrasian. Berdasarkan peraturan itu, sebanyak 169 negara berhak mendapatkan izin tinggal dengan pengecualian hanya dapat digunakan untuk keperluan wisata serta keperluan bisnis dan dapat digunakan selama 30 hari tanpa bisa diperpanjang.
Syarat untuk mendapatkan bebas visa itu yakni memiliki paspor dengan masa berlaku paling singkat enam bulan,
memiliki tiket kembali atau tiket untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, tidak dapat diperpanjang atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya, dan melakukan kegiatan kunjungan seperti wisata, kunjungan keluarga, sosial dan seni budaya, tugas pemerintahan, dan keperluan bisnis lainnya.
Namun kebijakan tersebut tidak dapat dilaksanakan saat pandemi untuk mencegah penularan COVID-19.
Menurut gubernur, kondisi Kepri sejak tahun 2022 terkait penularan COVID-19, dapat dikendalikan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat bersinergi, dan berhasil mengendalikan COVID-19 sehingga saatnya pemerintah mengembalikan kebijakan bebas visa untuk negara-negara yang potensial mendorong percepatan pemulihan ekonomi melalui sektor pariwisata di Indonesia, khususnya Kepri.
Baca Juga: Batam Terapkan Uji Coba Tilang Elektronik Hari Ini, Daerah Lain Menyusul
"Sejak 15 September 2022, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan untuk warga negara yang bebas visa berkunjung ke Indonesia yakni Brunei Darussalam, Filipina, Kamboja, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Kami menginginkan warga negara lainnya juga mendapatkan fasilitas yang sama sehingga tertarik berkunjung ke Kepri," tuturnya.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kepri Luki Zaiman Prawira mengatakan target kunjungan wisman ke Kepri tahun 2022 mencapai 1 juta orang. Hingga Juli 2022, berdasarkan data BPS, jumlah wisman yang berkunjung ke Kepri sebanyak 175.000 orang.
Juli 2022, kata dia jumlah wisman yang berkunjung ke Kepri mencapai sekitar 80.000 orang, tertinggi selama pandemi COVID-19.
"Sebagian besar wisman yang berkunjung ke Kepri merupakan warga Singapura," katanya.
Sementara target kunjungan wisatawan nusantara ke Kepri pada tahun ini mencapai 4 juta orang
"Kami memperbanyak kegiatan kepariwisataan bersinergi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Kami juga menggandeng pelaku pariwisata, dan mengajak mempromosikan objek wisata dan kegiatan kepariwisataan," ucapnya. [antara]
Tag
Berita Terkait
-
Operasi Gabungan Bongkar Pengiriman 800 Kg Ketamin di Kepri
-
Tanpa Dokumen, 51 Ayam Bangkok Asal Malaysia Disita
-
Kapal Berbendera Tanzania Disergap di Laut Kepri, Berisi 1,3 Ton Narkoba Siap Edar
-
Cara Turis Indonesia Dapat Fasilitas Bebas Visa Korea Selatan, Berlaku Sampai Desember 2026
-
Harta Kekayaan Gubernur Kepri Ansar Ahmad, Ayah Bupati Bintan Roby Kurniawan
Terpopuler
Pilihan
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
Terkini
-
BRI Gelar InFrame 2026, Ajak Masyarakat Abadikan Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pria di Anambas Ditemukan Tewas Dalam Rumah usai Cekcok dengan Istri
-
Warga Batu Aji Ngeluh Krisis Air, Rawat Mertua Stroke dengan Tisu Basah
-
Hadapi Gempuran Hoaks Visual dan AI, PFI Tekankan Pentingnya Etika Foto Jurnalistik
-
Fesmed Selat Malaka 2026, Mengawal "Biaya Ekologis" di Tengah Gemerlap Investasi AI