Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 22 September 2022 | 17:51 WIB
Ilustrasi - Pemkot Madiun mulai berlakukan Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang eletronik [Foto: Antara]

SuaraBatam.id - Batam sudah diterapkan ujicoba penerapan tilang elektronik per hari ini, Kamis (22/9/2022).

Ditlantas Polda Kepri akan melakukan uji coba penggunaan kamera ETLE selama 30 hari.

Penerapan tilang elektronik ini juga akan menyusul daerah lain, termasuk di Kabupaten Karimun.

Seperti diketahui, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu-lintas. Penindakan dilakukan secara elektronik melalui kamera yang terdapat di lokasi-lokasi tertentu seperti di persimpangan, daerah rawan kecelakaan dan daerah rawan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Periksa Pejabat PPK Terkait Robohnya Masjid Tanjak Batam

Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan penerapan belum dilakukan untuk wilayah Polres Karimun.

"Karimun masih belum, percontohan masih di Batam," kata AKP Eko, Rabu (21/9/2022).

"Tentunya penerapan tersebut guna untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu-lintas," ucap Eko.

Diketahui, Ditlantas Polda Kepulauan Riau mulai melakukan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Untuk langkah uji coba, penerapan tersebut akan dilakukan terlebih dahulu di wilayah Kota Batam selama 30 hari ke depan. Nantinya penerapan ETLE akan dilakukan di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Mengaku Disemangati Warga, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad Optimis Maju di Pilwako 2024

Para pelanggar nantinya akan ditilang secara otomatis dan surat tilang pelanggaran akan dikirim dalam kurun waktu tiga hari ke depan ke alamat pelanggar.

Sementara pelanggaran yang akan diterapkan saat ini terdapat 10 jenis pelanggaran mulai dari pelanggaran tak memakai safetybelt, tak memakai Helm, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar trafficlight, melanggar rambu lalulintas, melawan arus, TNKB, berboncengan lebih dari 3 orang serta kendaraan bermuatan yang berlebihan.

Load More