SuaraBatam.id - Batam sudah diterapkan ujicoba penerapan tilang elektronik per hari ini, Kamis (22/9/2022).
Ditlantas Polda Kepri akan melakukan uji coba penggunaan kamera ETLE selama 30 hari.
Penerapan tilang elektronik ini juga akan menyusul daerah lain, termasuk di Kabupaten Karimun.
Seperti diketahui, ETLE merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu-lintas. Penindakan dilakukan secara elektronik melalui kamera yang terdapat di lokasi-lokasi tertentu seperti di persimpangan, daerah rawan kecelakaan dan daerah rawan pelanggaran lalu lintas.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Eko Aprianto mengatakan penerapan belum dilakukan untuk wilayah Polres Karimun.
"Karimun masih belum, percontohan masih di Batam," kata AKP Eko, Rabu (21/9/2022).
"Tentunya penerapan tersebut guna untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu-lintas," ucap Eko.
Diketahui, Ditlantas Polda Kepulauan Riau mulai melakukan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Untuk langkah uji coba, penerapan tersebut akan dilakukan terlebih dahulu di wilayah Kota Batam selama 30 hari ke depan. Nantinya penerapan ETLE akan dilakukan di sejumlah wilayah Provinsi Kepulauan Riau.
Baca Juga: Kejaksaan Negeri Periksa Pejabat PPK Terkait Robohnya Masjid Tanjak Batam
Para pelanggar nantinya akan ditilang secara otomatis dan surat tilang pelanggaran akan dikirim dalam kurun waktu tiga hari ke depan ke alamat pelanggar.
Sementara pelanggaran yang akan diterapkan saat ini terdapat 10 jenis pelanggaran mulai dari pelanggaran tak memakai safetybelt, tak memakai Helm, menggunakan handphone saat berkendara, melanggar trafficlight, melanggar rambu lalulintas, melawan arus, TNKB, berboncengan lebih dari 3 orang serta kendaraan bermuatan yang berlebihan.
Berita Terkait
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
-
Sering Disebut Saat Razia Ternyata Ini Arti Tilang dan Asal Usul Istilahnya
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen