SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, telah memeriksa sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan terkait robohnya plafon Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak di kawasan Bandara Hang Nadim.
Satu diantaranya memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Masjid Tanjak.
"Masih berlangsung (pengumpulan bahan keterangan). Kita masih dalam tahap itu dan masih memanggil beberapa pejabat yang bersangkutan," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Kamis (22/9/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Disinggung kapan tahapan pulbaket itu selesai, dia mengatakan tak mengetahui sampai kapan, mengingat tahapannya cukup panjang.
"Dalam bulan ini pun belum tentu rampung. Kita usahakan secepat mungkin dan semaksimal mungkin," ujarnya.
Selain PPK, Riki pun masih enggan menyebut siapa-siapa saja yang telah atau akan dipanggil Kejari Batam dalam pemeriksaan terkait ambruknya plafon Masjid Tanjak itu.
Sebagaimana diketahui, Masjid Tanjak yang berada di kawasan Bandara Hang Nadim Batam jadi sorotan lantaran plafon bangunan tersebut roboh pada Kamis (8/9/2022) dua pekan lalu.
BP Batam menyatakan kejadian runtuhnya plafon Masjid Tanjak yang dibangun dengan anggaran hampir Rp 40 miliar sebagai musibah.
“Kejadian ini merupakan hal yang tentu tidak kita inginkan. Kami juga bersedih, karena selain merupakan fasilitas peribadahan, Masjid Tanjak Batam juga menjadi bangunan kebesaran dan kebanggaan bagi umat islam di Kota Batam,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait dalam keterangan secara tertulis, Selasa (13/9/2022) lalu.
Baca Juga: Mengaku Disemangati Warga, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad Optimis Maju di Pilwako 2024
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Inovasi dari Perbatasan: Li Claudia Chandra Diganjar KWP Award 2026
-
SPPG di Anambas Ditutup Imbas Ratusan Siswa Keracunan Makanan Gratis
-
Kompolnas Soroti Kasus Penganiayaan Sesama Polisi hingga Tewas di Polda Kepri
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar