SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, telah memeriksa sejumlah pejabat untuk dimintai keterangan terkait robohnya plafon Masjid Tanwirun Naja atau Masjid Tanjak di kawasan Bandara Hang Nadim.
Satu diantaranya memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Masjid Tanjak.
"Masih berlangsung (pengumpulan bahan keterangan). Kita masih dalam tahap itu dan masih memanggil beberapa pejabat yang bersangkutan," kata Kasi Intel Kejari Batam, Riki Saputra, Kamis (22/9/2022), dilansir dari Batamnews--jaringan suara.com.
Disinggung kapan tahapan pulbaket itu selesai, dia mengatakan tak mengetahui sampai kapan, mengingat tahapannya cukup panjang.
"Dalam bulan ini pun belum tentu rampung. Kita usahakan secepat mungkin dan semaksimal mungkin," ujarnya.
Selain PPK, Riki pun masih enggan menyebut siapa-siapa saja yang telah atau akan dipanggil Kejari Batam dalam pemeriksaan terkait ambruknya plafon Masjid Tanjak itu.
Sebagaimana diketahui, Masjid Tanjak yang berada di kawasan Bandara Hang Nadim Batam jadi sorotan lantaran plafon bangunan tersebut roboh pada Kamis (8/9/2022) dua pekan lalu.
BP Batam menyatakan kejadian runtuhnya plafon Masjid Tanjak yang dibangun dengan anggaran hampir Rp 40 miliar sebagai musibah.
“Kejadian ini merupakan hal yang tentu tidak kita inginkan. Kami juga bersedih, karena selain merupakan fasilitas peribadahan, Masjid Tanjak Batam juga menjadi bangunan kebesaran dan kebanggaan bagi umat islam di Kota Batam,” ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait dalam keterangan secara tertulis, Selasa (13/9/2022) lalu.
Baca Juga: Mengaku Disemangati Warga, Wakil Walikota Batam, Amsakar Achmad Optimis Maju di Pilwako 2024
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Buron 9 Tahun, Terpidana Pemalsuan Surat Tanah di Jakbar Akhirnya Ditangkap
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
Pilihan
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
Terkini
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis