Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 25 September 2022 | 18:11 WIB
Ilustrasi penangkapan geng remaja bersenjata tajam. [Dok.Antara]

SuaraBatam.id - Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan tujuh orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) di Batam pada Jumat (23/9/2022) lalu.

Para tersangka tersebut diciduk usai melakukan pemalakan. Terakhir merampas handphone anak masih di bawah umur.

"Terdapat tujuh pelaku yang kita amankan di beberapa lokasi yang berbeda, mereka adalah komplotan yang beraksi di daerah MTC (Nongsa) dengan korban anak di bawah umur," ujar Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (24/9/2022).

Menurutnya, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/9/2022) lalu tepatnya pukul 21.00 WIB. Dua orang pelajar bernama AKR dan juga RA hendak pulang ke rumahnya yang berada tak jauh dari MTC.

Saat itu, kedua korban dihentikan oleh dua orang pria yang tak dikenal secara mendadak. Namun saat berhenti tiba-tiba muncul sejumlah orang lainnya menghampiri mereka.

"Awalnya cuma dua orang yang berhentikan, lalu datang sekelompok orang menghampiri mereka," kata dia.

Kemudian, lanjut Robby, saat itu sejumlah pelaku meminta kedua korban untuk menyerahkan uang. Akan tetapi dikarenakan korban tak membawa uang akhirnya mereka merampas sebuah handphone milik salah satu korban sembari mengacungkan pisau lipat ke arah korban.

Atas peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,2 juta dan melapor ke Polsek Nongsa. Usai menerima laporan tersebut, Subdit III Ditreskrimum Polda Kepri langsung mengambil alih untuk memburu para pelaku.

Sementara, pada Jumat (23/9/2022), petugas berhasil mengamankan 6 pelaku bernama DV (18), MDG (15), AK (17), AK (18), AH (17) dan MIA (17) serta satu orang penadah barang curian bernama Muhamad Pangestu (41) di sejumlah lokasi yang berbeda.

"Enam orang tersangka ini masih berstatus anak di bawah umur, mereka merupakan warga yang tinggal di wilayah Punggur, Kabil," terangnya.

"Otak pelaku dari aksi mereka ini adalah pelaku DV (18), ia yang mengajak para pelaku untuk melakukan aksi ini dan ternyata dia juga merupakan residivis yang telah melakukan aksi sebanyak dua kali," imbuh dia.

Atas peristiwa tersebut, 7 pelaku telah diamankan dan dibawa ke Polda Kepri, selain itu petugas juga menyita barang bukti berupa 2 unit motor Vega R, 1 unit motor Fiz R, 1 unit hp Oppo A5, 1 Unit hp Oppo A12, 1 Unit hp Infinix, 1 Unit Hp Resmi 9A, 1 unit hp Oppo A5, 1 buah kunci pas no 8, 1 buah kunci motor merk Kitaco dan 1 Unit hp merk Oppo A57.

Load More