SuaraBatam.id - Kualitas udara di Kota Batam, Kepulauan Riau dinyatakan masuk ke dalam kategori kuning atau tidak sehat.
Hal ini diketahui dari nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), yang dicatat oleh Stasiun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 24 Juni 2022 lalu.
Pada tabel daftar nilai ISPH di 39 daftar stasiun, tercatat nilai ISPU Kota Batam mencapai angka 101, dengan partikel PM 2,5 sebagai partikel yang tercatat terdeteksi mempengaruhi kualitas udara Kota Batam.
Menanggapi rilis tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie hal tersebut bisa disebabkan kegiatan Gotong Royong (Goro) yang dilaksanakan di dekat alat Air Quality Monitoring System (AQMS).
"Nilai ISPU Kota Batam saat itu memang didapat dari alat AQMS yang ada di Batam. Namun saat itu, kami mendapat informasi bahwa saat angka tersebut keluar, sedang ada Goro di wilayah alat berada," jelasnya, Rabu (27/7/2022).
Herman Rozie menuturkan, keberadaan AQMS yang dimiliki Kota Batam, ditempatkan di Mako Satpol PP yang berada di kawasan Tanjunguncang.
Di saat pemantauan angka kualitas udara tengah berlangsung, para anggota Satpol PP Batam saat itu tengah membakar sampah yang hasil kegiatan Goro yang tengah berlangsung.
"Asapnya mengenai alat pemantau. Itulah yang membuat angkanya naik," lanjutnya.
Namun setelah goro selesai dilaksanakan, alat AQMS menunjukkan kualitas udara kembali sehat.
“Tapi bukan berarti kota batam, karena setelah itu normal lagi. Dan hari ini dinyatakan sehat,” katanya.
Untuk diketahui, partikel PM 2,5 dilansir dari pernyataan Greenpeace Indonesia menyebutkan bahwa partikel ini mudah menembus masker yang biasa digunakan.
PM 2,5 atau Particular Matter 2,5 menjadi partikel udara paling mematikan bagi manusia secara pelan-pelan tanpa korban sadari.
PM 2,5 yang menumpuk di paru-paru dan organ lain dapat menyebabkan penyakit pernapasan seperti, asma, hingga penyakit jantung.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi