SuaraBatam.id - Kualitas udara di Kota Batam, Kepulauan Riau dinyatakan masuk ke dalam kategori kuning atau tidak sehat.
Hal ini diketahui dari nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU), yang dicatat oleh Stasiun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 24 Juni 2022 lalu.
Pada tabel daftar nilai ISPH di 39 daftar stasiun, tercatat nilai ISPU Kota Batam mencapai angka 101, dengan partikel PM 2,5 sebagai partikel yang tercatat terdeteksi mempengaruhi kualitas udara Kota Batam.
Menanggapi rilis tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, Herman Rozie hal tersebut bisa disebabkan kegiatan Gotong Royong (Goro) yang dilaksanakan di dekat alat Air Quality Monitoring System (AQMS).
"Nilai ISPU Kota Batam saat itu memang didapat dari alat AQMS yang ada di Batam. Namun saat itu, kami mendapat informasi bahwa saat angka tersebut keluar, sedang ada Goro di wilayah alat berada," jelasnya, Rabu (27/7/2022).
Herman Rozie menuturkan, keberadaan AQMS yang dimiliki Kota Batam, ditempatkan di Mako Satpol PP yang berada di kawasan Tanjunguncang.
Di saat pemantauan angka kualitas udara tengah berlangsung, para anggota Satpol PP Batam saat itu tengah membakar sampah yang hasil kegiatan Goro yang tengah berlangsung.
"Asapnya mengenai alat pemantau. Itulah yang membuat angkanya naik," lanjutnya.
Namun setelah goro selesai dilaksanakan, alat AQMS menunjukkan kualitas udara kembali sehat.
“Tapi bukan berarti kota batam, karena setelah itu normal lagi. Dan hari ini dinyatakan sehat,” katanya.
Untuk diketahui, partikel PM 2,5 dilansir dari pernyataan Greenpeace Indonesia menyebutkan bahwa partikel ini mudah menembus masker yang biasa digunakan.
PM 2,5 atau Particular Matter 2,5 menjadi partikel udara paling mematikan bagi manusia secara pelan-pelan tanpa korban sadari.
PM 2,5 yang menumpuk di paru-paru dan organ lain dapat menyebabkan penyakit pernapasan seperti, asma, hingga penyakit jantung.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta