Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 27 Juli 2022 | 13:52 WIB
Tiga unit mobil mewah tanpa cukai yang masuk ke Batam disita petugas. [Ist]

SuaraBatam.id - Kabid Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah menyebut sudah memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan terkait penyelundupan mobil sport dari Singapura ke Batam, Kepulauan Riau.

"Kita sudah panggil sejumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujar Rizki, Rabu (27/7/2022), dikutip dari Batamnews--jaringan suara.com.

Namun menurutnya, masih ada saksi yang mangkir dan belum dapat hadir. Pihaknya masih menunggu kehadiran saksi tersebut.

Manajemen PT Tiger Trans Indonesia (TTI) juga telah diperiksa dan dimintai keterangan.

Baca Juga: Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, KPK Bongkar Kronologi Perkara hingga Rugikan Negara Rp31,7 Miliar

TTI merupakan galangan kapal (shipyar) yang diduga menyalahgunakan pemakaian terminal khusus (tersus) mereka sebagai pintu masuk mobil selundupan.

Namun menurutnya masih memerlukan saksi-saksi lain. "Perlu mencari saksi-saksi lain juga yang mengetahui masuknya mobil tersebut," katanya.

Sebelumnya, seorang pria telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bea Cukai Batam terkait masuknya tiga mobil selundupan tersebut.

Ia adalah CDK yang merupakan keponakan dari pemilik Gudang PT SPL di kawasan Penuin, Batam tempat penyimpanan mobil yang digrebek oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

"Tersangka sudah kita lakukan penahanan dan kita titipkan di Polsek Batu Ampar," pungkasnya.

Baca Juga: Mirip Indonesia, Momen Adu Jotos Antarpelatih Terjadi di Liga Singapura

Load More