
SuaraBatam.id - Pemkot Batam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut.
Dalam Surat Edaran (SE) No. 30 tahun 2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu, disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 tahun 2022 yang berlaku sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Pada PPKM Level 2, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah sebesar 25 persen dan di kantor 75 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, waktu kerja bergantian, dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mall, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari," demikian kata Wali Kota dalam surat edaran.
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.
Sedang untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 75 persen dari kapasitas, dan pembatasan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.
Operasional mal juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas maksimum 75 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 75 persen, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.
Resepsi pernikahan dan hajatan kemasyarakatan boleh, paling banyak 50 persen dari kapasitas.
Sedangkan rapat, seminar, diizinkan dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen.
Transportasi umum tetap diberlakukan dengan kapasitas maksimum 100 persen. "Jam operasional angkutan umum, Trans Batam dibatasi hingga pukul 20.00 WIB," demikian SE Wali Kota.
Wali Kota menegaskan, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan, maka dikenakan sanksi administratif hingga penutupan usaha.
"Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Sempat Hilang Kontak di Perairan Bintan, Dua Nelayan Akhirnya Ditemukan
-
Kapal Alami Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Bintan Kepulauan Riau Terseret Arus hingga ke Perairan Batam
-
Geger Kasus Skimming Nasabah, Bank Riau Kepri di Batam Bentuk Tim Investigasi
-
Suhu Panas Bedengkang Kemungkinan Tak Terjadi di Kepri, Begini Pejelasannya
-
Empat Perampok Indomaret di Batam Ditangkap, Ternyata Semuanya Residivis
Terpopuler
- 6 Mobil Sedan Bekas Merek Jepang Mulai Rp40 Jutaan: Irit, Tangguh Dipakai Harian
- 3 Rekomendasi HP Xiaomi RAM 12 GB: Harga Rp3 Jutaan dengan Memori 512 GB
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Matic Murah untuk Wanita, Tahun Muda Harga Mulai dari Rp 65 Jutaan
- 7 Motor Matic Retro Mirip Vespa Terbaik 2025: Gaya Klasik, Harga Bersahabat!
- 7 Mobil Sedan Murah Stabil Ngebut di Tol 200 Km/Jam, Harga dari Rp 11 Juta
Pilihan
-
Persija Jakarta Resmi Kenalkan 5 Asisten Pelatih Mauricio Souza
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Targetkan Pendapatan Rp 65 Miliar di 2025
-
Arkadia Digital Media (DIGI) Kantongi Laba Bersih Rp 1,2 Miliar
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Baterai Jumbo, Terbaik Juni 2025
-
Ini Alasan QJMotor Indonesia Baru Umumkan Harga Off The Road 4 Motor Barunya
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!