SuaraBatam.id - Kasus skimming yang menimpa sejumlah nasabah Bank Riau Kepri (BRK) di Batam belakangan menuai perhatian.
Terkait itu, Kantor Pusat BRK melalui Pemimpin Divisi sekretariat Perusahaan, Edi Wardana menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh nasabahnya.
“Mohon maaf kepada seluruh nasabah atas ketidaknyamanan dalam bertransaksi keuangan akibat adanya skimming pada mesin ATM Bank Riau Kepri,” ujar Edi Wardana dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (10/5/2022).
Untuk menangani kasus skimming tersebut, pihaknya telah menunjuk tim dari kantor pusat untuk melakukan investigasi dan identifikasi terhadap nasabah yang terkena skimming di sejumlah ATM di Batam.
Saat ini, pihaknya sedang memproses pendataan nasabah. Bank menjamin simpanan seluruh nasabah tetap aman, dan seluruh nasabah tidak perlu panik atau khawatir.
“Bank bertanggung jawab atas seluruh kerugian nasabah yang terbukti menjadi korban skimming,” katanya.
Selanjutnya bagi nasabah yang merasa dirugikan diharapkan dapat membuat laporan ke kantor BRK terdekat untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Kemudian untuk mengantisipasi terjadinya aksi skimming, diharapkan kepada nasabah Bank Riau Kepri senantiasa mengganti PIN kartu ATM secara berkala, dan menjaga kerahasiaan data nasabah seperti nomor kartu, nomor CVV kartu debit kredit, dan nomor OTP (One Time Password).
“Serta data perbankan lainnya kepada pihak manapun, termasuk petugas yang mengatasnamakan pihak Bank Riau Kepri,” jelasnya.
Selanjutnya, saat pengambilan uang di mesin ATM, agar dapat menutup tombol angka dengan tangan saat memasukan nomor PIN ATM.
Selain itu melakukan pemeriksaan terhadap mesin ATM yang akan digunakan dan jika ditemukan hal-hal yang mencurigakan bisa melaporkan langsung ke call center Bank Riau Kepri 1500470.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Batam mendatangi Kantor Cabang Bank Riau Kepri, Batam, Senin (9/5/2022) untuk melaporkan kehilangan uang di rekening tabungan mereka.
Diduga mereka yang melapor merupakan korban skimming, atau pencurian data menggunakan alat khusus yaitu skimmer yang digunakan di Anjungan Tunai Mandiri (ATM).
Salah satu ASN Pemko Batam, berinisial H mengatakan uang sebesar Rp 12 juta di rekening tabungannya raib.
"Saya kehilangan uang sebesar Rp12 juta dari rekening saya. Sementara saya tidak ada melakukan transaksi apapun," ujarnya.
Berita Terkait
-
Benarkan Tiga Mesin ATM Terkena Skimming, Bank Riau Kepri Akan Bertanggungjawab pada Nasabah
-
Suhu Panas Bedengkang Kemungkinan Tak Terjadi di Kepri, Begini Pejelasannya
-
Tangerang Banten Terpanas, Ternyata Daerah Ini Tidak Kena Cuaca Ekstrem dengan Suhu Panas
-
Empat Perampok Indomaret di Batam Ditangkap, Ternyata Semuanya Residivis
-
Indomaret di Batam Dibobol Perampok, Karyawan Disekap, Uang Puluhan Juta Raib
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
BRI Turut Berperan Aktif Dalam Percepat Pemulihan Gempa NTT Lewat Posko Logistik BRI Peduli
-
Pemkot Batam Soroti Izin Tempat Hiburan Jadi Lokasi Kasino yang Digerebek Bareskrim
-
Bareskrim Tangkap 197 Orang dalam Penggerebekan Kasino Di Batam
-
Bareskrim ke Nagoya Food Court Batam, Gerebek Diduga Sarang Perjudian
-
Tawarkan Jasa Seks via MiChat, Wanita Batam Dihukum Setahun Penjara di Malaysia