SuaraBatam.id - Sebuah gerai Indomaret yang berada di kawasan Baloi, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau dirampok oleh 4 orang tersangka pada, Minggu (8/5/2022) sekitar pukul 03.40 WIB dini hari.
Tidak hanya melakukan perampokan, keempat tersangka yang kini sudah diamankan Satreskrim Polresta Barelang, juga melakukan penyekapan terhadap dua karyawan Indomaret yang tengah bertugas disaat kejadian.
Tidak hanya itu, keempat tersangka ini seluruhnya juga merupakan residivis atas tindak kejahatan serupa yang sebelumnya terjadi di kawasan Sekupang dan Taman Kota, Batam Center.
"Pelaku perampokan dan penyekapan kemarin telah berhasil kita amankan kurang dari 24 jam. Keempat tersangka ini bernama Supriyanto, Jimmy, Indra, dan Fajar, seluruhnya adalah residivis untuk tindak kejahatan yang sama," jelas Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto ditemui di Mapolresta Barelang, Selasa (10/5/2022).
Nugroho menerangkan, para tersangka, berhasil diamankan di salah satu Foodcourt yang ada di kawasan Lubuk Baja, Rabu (9/5/2022) lalu.
Keempat tersangka juga memiliki peran masing-masing dalam melakukan aksi perampokkannya.
Supriyanto dan Indra bertugas menjadi eksekutor dengan menggunakan sebilah samurai, sementara tersangka Fajar berperan sebagai pengawas di bagian luar Indomaret.
"Modusnya tersangka Jimmy awalnya masuk dan berpura-pura membeli sesuatu. Saat akan melakukan pembayaran, dua tersangka yang menjadi eksekutor masuk dan mengancam kasir dengan sebilah parang," lanjutnya.
Mengetahui bahwa satu korban lainnya tengah berada di lantai atas, tersangka Jimmy kemudian menuju lantai atas dan berhasil melumpuhkan korban serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali yang telah dibawa.
Setelah berhasil mengancam dan menyekap salah satu korban, ketiga tersangka kemudian fokus terhadap korban yang merupakan kasir.
"Para tersangka menggasak uang yang berada di mesin kasir dan beberapa slop rokok. Apabila dihitung total kerugian mencapai angka Rp31 juta," tegasnya.
Walau demikian, sebelum melakukan aksinya, para tersangka diketahui telah terlebih dahulu melakukan pemantauan hingga merusak kamera CCTV.
Hal ini diketahui dari keterangan Supriyanto, yang menjadi otak dari perampokan bersama ketiga rekannya.
"Jauh sebelum beraksi, mereka secara bergantian terus memantau lokasi. Karena ritel buka 24 jam, jadi mereka memilih waktu yang memang sepi pengunjung. Selain itu ada kamera CCTV yang berhasil mereka matikan," ungkapnya.
Kini guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka akan dikenakan pasal 365 ayat 2 KUHP pidana dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Katalog Promo JSM Indomaret Alfamart Terbaru Minggu Ini, Diskon Melimpah!
-
Katalog Promo JSM Indomaret, Alfamart, Superindo, Alfamidi Terbaru Minggu Ini
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Pertahankan Ponsel Miliknya, Seorang Sopir Angkot di Jaktim Kena Sabet Celurit Dua Bandit Jalanan
-
Katalog Promo JSM Indomaret, Superindo, TipTop Periode 3-5 Januari 2025
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!