SuaraBatam.id - Pemkot Batam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut.
Dalam Surat Edaran (SE) No. 30 tahun 2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu, disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 tahun 2022 yang berlaku sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Pada PPKM Level 2, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah sebesar 25 persen dan di kantor 75 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, waktu kerja bergantian, dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mall, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari," demikian kata Wali Kota dalam surat edaran.
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.
Sedang untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 75 persen dari kapasitas, dan pembatasan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.
Operasional mal juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas maksimum 75 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 75 persen, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.
Berita Terkait
-
Sempat Hilang Kontak di Perairan Bintan, Dua Nelayan Akhirnya Ditemukan
-
Kapal Alami Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Bintan Kepulauan Riau Terseret Arus hingga ke Perairan Batam
-
Geger Kasus Skimming Nasabah, Bank Riau Kepri di Batam Bentuk Tim Investigasi
-
Suhu Panas Bedengkang Kemungkinan Tak Terjadi di Kepri, Begini Pejelasannya
-
Empat Perampok Indomaret di Batam Ditangkap, Ternyata Semuanya Residivis
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025
-
BPBD Tanjungpinang Siaga, Warga Diminta Waspada Banjir Rob