SuaraBatam.id - Pemkot Batam menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 untuk pengendalian penyebaran virus Covid-19 di wilayah tersebut.
Dalam Surat Edaran (SE) No. 30 tahun 2022 yang ditandatangani Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Rabu, disebutkan kebijakan itu dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25 tahun 2022 yang berlaku sejak 10 Mei hingga 23 Mei 2022.
Pada PPKM Level 2, maka pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas dan atau jarak jauh berdasarkan keputusan bersama empat menteri.
Pelaksanaan kegiatan perkantoran menerapkan bekerja dari rumah sebesar 25 persen dan di kantor 75 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat, waktu kerja bergantian, dan tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.
Untuk kegiatan pada sektor esensial, termasuk Posyandu, bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, proyek vital nasional, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat yang berada di lokasi sendiri maupun di mall, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan ketat.
Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
"Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari," demikian kata Wali Kota dalam surat edaran.
Kemudian pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, pangkas rambut, cucian kendaraan dan lain-lain yang sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.
Demikian pula kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan buka.
Sedang untuk makan/minum di tempat umum pada rumah makan, restoran dan kafe yang berlokasi sendiri maupun di mal diizinkan buka dengan maksimum 75 persen dari kapasitas, dan pembatasan operasional hingga pukul 22.00 WIB.
"Namun, untuk restoran yang hanya melayani pesan antar bawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam," demikian SE Wali Kota Batam.
Operasional mal juga dibatasi hingga pukul 22.00 WIB, dengan kapasitas maksimum 75 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Bioskop dapat beroperasi dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kapasitas maksimum 75 persen, anak 6-12 tahun wajib didampingi orang tua dengan menunjukkan bukti vaksinasi minimum dosis pertama.
Kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen. Sedangkan kegiatan ibadah dapat dilakukan paling banyak 75 persen dari kapasitas, atau 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kegiatan seni, budaya kesehatan masyarakat yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimum 75 persen. Begitu juga di pusat kebugaran.
Berita Terkait
-
Sempat Hilang Kontak di Perairan Bintan, Dua Nelayan Akhirnya Ditemukan
-
Kapal Alami Kerusakan Mesin, Dua Nelayan Bintan Kepulauan Riau Terseret Arus hingga ke Perairan Batam
-
Geger Kasus Skimming Nasabah, Bank Riau Kepri di Batam Bentuk Tim Investigasi
-
Suhu Panas Bedengkang Kemungkinan Tak Terjadi di Kepri, Begini Pejelasannya
-
Empat Perampok Indomaret di Batam Ditangkap, Ternyata Semuanya Residivis
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
Terkini
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar
-
Menu MBG Dirancang Sesuai Angka Kecukupan Gizi Harian Siswa