
SuaraBatam.id - Kepulauan Riau (Kepri) mendapat kuota sebanyak 586 orang calon haji dari Kemenag RI tahun ini. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Kepri Mahbub Daryanto.
“Provinsi Kepri mendapatkan bagian 586 orang dan tiga petugas pendamping, yaitu Petugas Haji Daerah (PHD) dua orang, dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (PHD) satu orang,” kata Mahbub Daryanto melalui Kepala Seksi Haji dan Umrah, Afrizal, Rabu.
Afrizal menyampaikan sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh pemerintah pusat, bagi JCH yang sudah mendaftar namun usianya di atas 65 tahun akan dikeluarkan dari daftar tunggu sementara.
Menurutnya penentuan JCH yang akan berangkat pada tahun ini berdasarkan nomor urut kursi yang sudah ditetapkan.
Baca Juga: Aturan Terbaru Mudik Antar Kota/Kabupaten di Kepri: Penumpang Vaksin Kedua Tak Wajib Antigen
“Jika ada JCH yang di atas 65 tahun, maka yang menggantikan adalah nomor kursi yang di atasnya. Mereka yang dipilih untuk berangkat, adalah daftar tunggu di tahun 2020,” jelas Afrizal.
Dia menyebutkan dari data sebelumnya, ada sebanyak 1.281 JCH yang seharusnya dipersiapkan berangkat pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2022, namun Kemenag hanya memberikan jatah 50 persen lebih dari jumlah tersebut.
"Saat ini daftar tunggu haji di Provinsi Kepri sudah mendekati tahun 2041," ujar dia.
Lebih lanjut Afrizal menyampaikan sejumlah persiapan yang perlu dilakukan JCH untuk keberangkatan 2022, di antaranya menyiapkan paspor, visa, vaksinasi meningitis dan vaksinasi lengkap COVID-19.
Sementara untuk manasik haji dilakukan secara online melalui aplikasi haji pintar dan berbagai media lainnya.
Baca Juga: Terungkap Modus Penipuan Pakai QRIS di Batam, Cukup 5 Menit Tipu Brand Terkenal Rugi Puluhan Juta
“Kami juga sudah membagikan panduan manasik haji di masa pandemi. Semoga penantian panjang para CJH bisa terjawab dengan adanya keberangkatan pada pelakasanaan ibadah haji tahun 2022," tuturnya.
Terkait besaran biaya haji, lanjut dia, tetap sesuai dengan usulan Kementerian Agama. Besaran BPIH 2022 sebesar Rp45.053.368, di dalamnya sudah termasuk biaya untuk penyelenggaraan protokol kesehatan. Sedangkan untuk biaya ibadah umrah yang diselenggarakan oleh penyelenggara umrah sudah mendekati Rp39 juta. [Antara]
Berita Terkait
-
Kawasan Industri di Batam Dapat Sentuhan Langsung, Perlancar Arus Investasi
-
Penyelundupan 2 Ton Sabu Berhasil Digagalkan, 6 Tersangka Sindikat Narkoba Ditangkap
-
Miris! PT Maruwa Batam Tutup Sepihak, Karyawan Gigit Jari Tunggu Kejelasan Gaji dan Pesangon
-
Semua Kantor Bakal Dijaga, Pelibatan TNI Disebut Sesuai UU Baru Kejaksaan: Keamanan Diprioritaskan!
-
Tata Cara Salat di Pesawat, Panduan bagi Jemaah Calon Haji
Terpopuler
- Terpopuler Sepak Bola: 9 Pemain Dicoret, Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 9 Mobil Bekas Murah Tahun Muda di Bawah Rp100 Juta, Kabin Nyaman Muat 8 Penumpang
- 7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
- 7 Rekomendasi HP Murah untuk Anak Sekolah, RAM Besar Punya Spek Mewah
- Telat Gabung Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Rp31,29 Miliar Dicoret Kluivert Lawan China
Pilihan
-
Belanja Frozen Food Hemat Tanpa Ribet, Ini Deretan Promo Alfamart Sampai 15 Juni 2025
-
Bau Busuk Sambut China di SUGBK: Media Indonesia Dilarang Meliput!
-
Rekomendasi 10 Skincare Terbaik untuk Pria, Bikin Wajah Cerah dan Awet Muda!
-
5 Rekomendasi Skincare Merek Terkenal untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Murah dan Wajah Sehat!
-
Kode Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Akan Tambah Striker Naturalisasi
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!