Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 27 April 2022 | 14:48 WIB
Pelaku mike saat digiring petugas polsek batam kota (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Modus penipuan menggunakan QRIS di Batam yang dilakukan oleh seorang perempuan bernama Mike Sri Novita (38) akhirnya terungkap. Pelaku hanya memerlukan waktu tambahan 5-6 menit saat melancarkan aksinya.

Hal ini terungkap dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polsek Batam Kota, sejak pelaku diamankan pada, Senin (18/4/2022) lalu.

"Pelaku ini memang benar menggunakan aplikasi QRIS untuk melakukan aksi penipuannya," tegas Kapolsek Batam Kota, Kompol Nidiya Astuti Wihelmina, Rabu (27/4/2022).

Mengenai waktu tambahan yang dimaksud, digunakan oleh pelaku untuk mengedit laporan transaksi pada aplikasi QRIS miliknya.

Baca Juga: Dua Tahun Ditunda karena Pandemi, Pawai Takbir di Batam Tahun Ini Akan Digelar Meriah, Rudi: Tak Ada Larangan Lagi

Untuk itu, sesaat setelah melakukan scan barcode milik penjual atau toko, pelaku seketika meminta agar pekerja yang melayaninya menukar beberapa barang yang akan dibayar.

"Untuk mendapatkan waktu tambahan, di kasir dia minta agar barang yang sudah dipilih ditukar. Alasannya ada yang ukuran tidak sesuai, atau warna produk yang diinginkannya tidak ada sehingga pekerja dan kasir toko meninggalkan pelaku sendiri. Inilah waktu yang digunakan pelaku untuk mengedit," paparnya.

Sebelum melakukan penipuan, pelaku juga telah memiliki bekal, yakni screenshot bukti keberhasilan transaksi yang menggunakan aplikasi QRIS.

Dengan kemampuan yang dimilikinya, pelaku memanfaatkan waktu yang singkat melakukan editing digital langsung di tempat.

"Ternyata yang dia tunjukkan ke kasir itu adalah hasil laporan yang sudah diedit digital oleh dia. Bukan dia memalsukan kode barcode atau aplikasinya yang dia gunakan palsu. Melainkan laporan hasil transaksi yang palsu yang dia gunakan untuk menipu," terangnya.

Baca Juga: Ratusan Reklame di Batam Tak Berizin, BP Akan Lakukan Pembongkaran

Kemampuan mengedit hasil laporan transaksi ini diakui oleh Mike, yang mempelajari tehnik editing digital secara otodidak dari internet.

"Iya saya memang dengan sengaja melakukan itu. Saya belajar dari Google," lirihnya.

Pengeditan digital yang dilakukannya, berfokus pada pengubahan tanggal transaksi, lokasi, jumlah transaksi, hingga perbankan yang digunakan oleh tenant yang didatanginya.

Aksi penipuan terpaksa dilakukannya, dikarenakan kondisinya yang tidak memiliki pekerjaan.

Adapun barang hasil penipuan tersebut, diakuinya dijual kembali demi memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Saya perlu untuk bayar kost, dan kebutuhan sehari-hari. Barang hasil penipuan biasanya saya jual kembali untuk mendapat uang tunai," ungkapnya.

Sebelumnya, Mike Sri Novita (38), warga Sei Panas, Batam Center ditahan oleh Polsek Batam Kota setelah melakukan transaksi palsu di tenant milik brand Polo yang berada di One Mall, Batam Center.

Dalam melakukan aksinya, pelaku diketahui dengan sengaja melakukan pembayaran biaya belanja dengan barcode Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) palsu.

Tidak tanggung-tanggung, pada aksinya dengan menggunakan QRIS palsu ini, pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp31 juta.

Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait

Load More