SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan Kota Batam akan kembali melaksanakan Pawai Takbir Keliling sebelum perayaan Idul Fitri 1443 Hijiriah.
Bahkan, Rudi memastikan pelaksanaan pawai takbir kali ini akan dilangsungkan secara meriah, setelah dua tahun sempat tertunda.
Rudi menjelaskan kondisi Batam saat ini lebih aman dan angka kasus tidak ada penambahan.
"Tidak ada larang-larang lagi. Karena semua sudah diperbolehkan. Nanti akan dibuat lebih meriah, namun tetap mengedepankan Protokol kesehatan (Protkes)," jelas Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (26/4/2022).
Kebijakan pawai keliling ini diambil berdasarkan status level PPKM Kota Batam.
Saat ini Batam level 1, dan sudah masuk zona hijau, sehingga diperbolehkan menggelar takbir keliling.
"Saya sebagai kepala daerah yang paham terkait Batam. Jadi kebijakan ini bukan sembarangan. Karena dua tahun belakangan ini juga tidak digelar karena status Batam belum aman. Sekarang Alhamdulillah sudah baik, jadi tidak ada saya larang-larang," tegasnya.
Rudi menambahkan pelaksanaan takbir ini merupakan hiburan bagi masyarakat, tidak hanya Pawai Takbir prosesi menyambut 1 Syawal juga akan dimeriahkan panggung hiburan, yang berpusat di Dataran Engku Hamidah.
"Tapi ingat tetap jaga Protkes. Nanti akan diatur bagaimana agar pelaksanaan pawai ini berjalan dengan baik, tanpa kendala," sebutnya.
Baca Juga: Ratusan Reklame di Batam Tak Berizin, BP Akan Lakukan Pembongkaran
Mengenai hiburan di saat pawai takbir mendatang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata menuturkan akan mengangkat tema seni Melayu.
Pengunjung akan dimanjakan dengan hiburan lagu bertemakan lebaran dan penuh dengan kenangan.
"Ada hiburan musik khas Melayu. Jadi ini akan membangkitkan kenangan di masa lalu. Nanti pawai takbir akan dilepas langsing oleh Pak Wali," imbuhnya.
Sementara itu, Pemprov Kepri malah melarang masyarakat menggelar takbir keliling di Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang mengimbau masyarakat cukup menggelar takbir di masjid, musala, atau di rumah masing-masing
Ansar mengatakan, hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar