SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan Kota Batam akan kembali melaksanakan Pawai Takbir Keliling sebelum perayaan Idul Fitri 1443 Hijiriah.
Bahkan, Rudi memastikan pelaksanaan pawai takbir kali ini akan dilangsungkan secara meriah, setelah dua tahun sempat tertunda.
Rudi menjelaskan kondisi Batam saat ini lebih aman dan angka kasus tidak ada penambahan.
"Tidak ada larang-larang lagi. Karena semua sudah diperbolehkan. Nanti akan dibuat lebih meriah, namun tetap mengedepankan Protokol kesehatan (Protkes)," jelas Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (26/4/2022).
Kebijakan pawai keliling ini diambil berdasarkan status level PPKM Kota Batam.
Saat ini Batam level 1, dan sudah masuk zona hijau, sehingga diperbolehkan menggelar takbir keliling.
"Saya sebagai kepala daerah yang paham terkait Batam. Jadi kebijakan ini bukan sembarangan. Karena dua tahun belakangan ini juga tidak digelar karena status Batam belum aman. Sekarang Alhamdulillah sudah baik, jadi tidak ada saya larang-larang," tegasnya.
Rudi menambahkan pelaksanaan takbir ini merupakan hiburan bagi masyarakat, tidak hanya Pawai Takbir prosesi menyambut 1 Syawal juga akan dimeriahkan panggung hiburan, yang berpusat di Dataran Engku Hamidah.
"Tapi ingat tetap jaga Protkes. Nanti akan diatur bagaimana agar pelaksanaan pawai ini berjalan dengan baik, tanpa kendala," sebutnya.
Baca Juga: Ratusan Reklame di Batam Tak Berizin, BP Akan Lakukan Pembongkaran
Mengenai hiburan di saat pawai takbir mendatang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata menuturkan akan mengangkat tema seni Melayu.
Pengunjung akan dimanjakan dengan hiburan lagu bertemakan lebaran dan penuh dengan kenangan.
"Ada hiburan musik khas Melayu. Jadi ini akan membangkitkan kenangan di masa lalu. Nanti pawai takbir akan dilepas langsing oleh Pak Wali," imbuhnya.
Sementara itu, Pemprov Kepri malah melarang masyarakat menggelar takbir keliling di Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang mengimbau masyarakat cukup menggelar takbir di masjid, musala, atau di rumah masing-masing
Ansar mengatakan, hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berita Terkait
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Batavia Prosperindo Lewat RFI Kucurkan Rp200 Miliar Transformasi Mal di Batam
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya