SuaraBatam.id - Wali Kota Batam, Muhammad Rudi memastikan Kota Batam akan kembali melaksanakan Pawai Takbir Keliling sebelum perayaan Idul Fitri 1443 Hijiriah.
Bahkan, Rudi memastikan pelaksanaan pawai takbir kali ini akan dilangsungkan secara meriah, setelah dua tahun sempat tertunda.
Rudi menjelaskan kondisi Batam saat ini lebih aman dan angka kasus tidak ada penambahan.
"Tidak ada larang-larang lagi. Karena semua sudah diperbolehkan. Nanti akan dibuat lebih meriah, namun tetap mengedepankan Protokol kesehatan (Protkes)," jelas Rudi saat ditemui di Dataran Engku Putri, Batam Center, Selasa (26/4/2022).
Kebijakan pawai keliling ini diambil berdasarkan status level PPKM Kota Batam.
Saat ini Batam level 1, dan sudah masuk zona hijau, sehingga diperbolehkan menggelar takbir keliling.
"Saya sebagai kepala daerah yang paham terkait Batam. Jadi kebijakan ini bukan sembarangan. Karena dua tahun belakangan ini juga tidak digelar karena status Batam belum aman. Sekarang Alhamdulillah sudah baik, jadi tidak ada saya larang-larang," tegasnya.
Rudi menambahkan pelaksanaan takbir ini merupakan hiburan bagi masyarakat, tidak hanya Pawai Takbir prosesi menyambut 1 Syawal juga akan dimeriahkan panggung hiburan, yang berpusat di Dataran Engku Hamidah.
"Tapi ingat tetap jaga Protkes. Nanti akan diatur bagaimana agar pelaksanaan pawai ini berjalan dengan baik, tanpa kendala," sebutnya.
Baca Juga: Ratusan Reklame di Batam Tak Berizin, BP Akan Lakukan Pembongkaran
Mengenai hiburan di saat pawai takbir mendatang, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Batam, Ardiwinata menuturkan akan mengangkat tema seni Melayu.
Pengunjung akan dimanjakan dengan hiburan lagu bertemakan lebaran dan penuh dengan kenangan.
"Ada hiburan musik khas Melayu. Jadi ini akan membangkitkan kenangan di masa lalu. Nanti pawai takbir akan dilepas langsing oleh Pak Wali," imbuhnya.
Sementara itu, Pemprov Kepri malah melarang masyarakat menggelar takbir keliling di Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad yang mengimbau masyarakat cukup menggelar takbir di masjid, musala, atau di rumah masing-masing
Ansar mengatakan, hal itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 08 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Puncak Arus Balik Lebaran Kawasan Belawan-Batam
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam
-
Pejabat Imigrasi Kepri dan Batam Dicopot Imbas Skandal Pungli