SuaraBatam.id - Sesuai temuan BPK, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dilakukan penindakan terhadap tiang-tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Batam terutama reklame yang berdiri di ROW Jalan.
Pasalnya dari ratusan papan reklame (baliho) terpasang di Kota Batam, hanya segelintir saja yang izinnya masih aktif.
Tercatat, hanya 18 papan iklan saja yang mengantongi izin. Sisanya tanpa izin atau karena izinnya sudah habis.
Hal itu dikarenakan ROW jalan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Titik reklame juga bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat di BP Batam.
Beberapa waktu lalu, BP Batam memasang stiker ke tiang-tiang reklame yang tak berizin atau habis masa perizinannya.
"Papan reklame yang diberikan stiker artinya harus mengurus perizinan melalui mekanisme online bsw.go.id," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dilansir dari Batamnews Selasa (26/4/2022).
Jika tidak ada tindakan lanjutan dari penyelenggara reklame yang sudah ditempel stiker tiangnya, selanjutnya akan lakukan pembongkaran.
Senada dengan Ariastuty, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Imam Bachroni juga mengatakan hal serupa. Ia juga mengaku jika masih banyak papan billboard di Batam yang melanggar aturan, termasuk dalam hal perizinan.
Untuk papan reklame yang memakan badan jalan, pihaknya akan menunggu itikad dari penyedia jasa yang bersangkutan. Jika tidak ada titik terang, maka terpaksa nanti reklame yang melanggar aturan itu akan ditindak.
"Ya, nanti kita akan tindak. Dibongkar. Yang habis masa izinnya kami tempelkan stiker," ujar dia.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Bagi Foto Bareng dengan Pria Muda Saat Nonton Konser Coachella, Siapa Dia?
Kepala Seksi Pengamanan dan Penghijauan BP Batam, Andi Rangkuti menambahkan, pihaknya tengah mulai mendata ulang. Tindakan awal yakni perbaiki sistem perizinan serta menyelesaikan temuan BPK soal papan reklame itu.
Dalam penindakan, lanjut dia, pertama BP akan cek izinnya terlebih dahulu, lalu diverifikasi ulang. Jika posisi reklame sudah melanggar aturan atau tak sesuai dengan yang dianjurkan, makan akan direview kembali posisinya.
"Banyak (reklame) yang tak sesuai aturan. Ada yang media iklannya memakan badan jalan. Itu pastinya akan kita tindak. Kita perbaiki sistem, aturan dan anggaran. Ini butuh waktu dan dukungan dari banyak pihak. Dan kita lagi siapkan Perka yang mana sanksinya bisa masuk dalam pidana," kata Andi.
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
BRI Dorong UMKM Batam Lewat MoU Investasi dan Digitalisasi Qlola
-
Resmikan Kantor PPID, Mendagri: Peluang Pasarkan Produk Kerajinan Daerah
-
Tutup Rakernas XVII APKASI, Mendagri Ajak Kepala Daerah Atasi Persoalan Bangsa
-
Kejari Batam: Kasus TPPO dan PMI Ilegal Marak, Lima Hingga Sepuluh Perkara Tiap Bulan
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025