
SuaraBatam.id - Sesuai temuan BPK, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dilakukan penindakan terhadap tiang-tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Batam terutama reklame yang berdiri di ROW Jalan.
Pasalnya dari ratusan papan reklame (baliho) terpasang di Kota Batam, hanya segelintir saja yang izinnya masih aktif.
Tercatat, hanya 18 papan iklan saja yang mengantongi izin. Sisanya tanpa izin atau karena izinnya sudah habis.
Hal itu dikarenakan ROW jalan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Titik reklame juga bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat di BP Batam.
Beberapa waktu lalu, BP Batam memasang stiker ke tiang-tiang reklame yang tak berizin atau habis masa perizinannya.
"Papan reklame yang diberikan stiker artinya harus mengurus perizinan melalui mekanisme online bsw.go.id," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dilansir dari Batamnews Selasa (26/4/2022).
Jika tidak ada tindakan lanjutan dari penyelenggara reklame yang sudah ditempel stiker tiangnya, selanjutnya akan lakukan pembongkaran.
Senada dengan Ariastuty, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Imam Bachroni juga mengatakan hal serupa. Ia juga mengaku jika masih banyak papan billboard di Batam yang melanggar aturan, termasuk dalam hal perizinan.
Untuk papan reklame yang memakan badan jalan, pihaknya akan menunggu itikad dari penyedia jasa yang bersangkutan. Jika tidak ada titik terang, maka terpaksa nanti reklame yang melanggar aturan itu akan ditindak.
"Ya, nanti kita akan tindak. Dibongkar. Yang habis masa izinnya kami tempelkan stiker," ujar dia.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Bagi Foto Bareng dengan Pria Muda Saat Nonton Konser Coachella, Siapa Dia?
Kepala Seksi Pengamanan dan Penghijauan BP Batam, Andi Rangkuti menambahkan, pihaknya tengah mulai mendata ulang. Tindakan awal yakni perbaiki sistem perizinan serta menyelesaikan temuan BPK soal papan reklame itu.
Dalam penindakan, lanjut dia, pertama BP akan cek izinnya terlebih dahulu, lalu diverifikasi ulang. Jika posisi reklame sudah melanggar aturan atau tak sesuai dengan yang dianjurkan, makan akan direview kembali posisinya.
"Banyak (reklame) yang tak sesuai aturan. Ada yang media iklannya memakan badan jalan. Itu pastinya akan kita tindak. Kita perbaiki sistem, aturan dan anggaran. Ini butuh waktu dan dukungan dari banyak pihak. Dan kita lagi siapkan Perka yang mana sanksinya bisa masuk dalam pidana," kata Andi.
Berita Terkait
-
Dashboard Digital Investasi Resmi Meluncur, Permudah Investor Mengakses Informasi
-
Trump Deal Bikin Geger, Nasib Pabrik Apple Rp 16 Triliun di Batam Gimana?
-
"Babat Aja!" 6 Fakta Mengerikan Kartel Haji yang Jadi Target Perang Prabowo
-
Daftar Harga BBM di SPBU Shell, BP, dan Vivo Hari Ini (Update 14 Juli 2025)
-
Wacana Haji Naik Kapal Laut: Mimpi Buruk Jemaah atau Solusi Alternatif? Ini Kata BP Haji
Terpopuler
- RESMI! PSSI Tolak Pemain Keturunan ini Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
- 5 Sepatu Adidas Terbaik 2025: Ikonik, Wajib Dimiliki
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juli: Klaim Skin Evo dan Bundle Squid Game
- Rp6 Juta Dapat Motor BeAT Bekas Tahun Berapa? Ini Rekomendasinya!
- 47 Kode Redeem FF Terbaru 22 Juli: Ada Skin SG, Reward Squid Game, dan Diamond
Pilihan
-
Head to Head Timnas Indonesia U-23 vs Thailand: Misi Lanjutkan Dominasi
-
Harga Emas Antam Terus Melorot, Hari Ini Rp 1.934.000 per Gram
-
Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
-
Ekslusif: Melihat dari Dekat Aksi Mohamed Salah dkk di Kai Tak Stadium Hong Kong
-
4 Rekomendasi Mobil Bekas 20 Jutaan, Aura Jadul dengan Kegagahan di Jalanan
Terkini
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih
-
Dividen Menggiurkan, Saham BBRI Jadi Primadona Setelah Program Kopdes Merah Putih Diluncurkan
-
BRI Ingatkan Nasabah Waspadai Phishing Demi Keamanan Transaksi Digital