SuaraBatam.id - Sesuai temuan BPK, Badan Pengusahaan (BP) Batam akan dilakukan penindakan terhadap tiang-tiang reklame yang berdiri tanpa izin di Batam terutama reklame yang berdiri di ROW Jalan.
Pasalnya dari ratusan papan reklame (baliho) terpasang di Kota Batam, hanya segelintir saja yang izinnya masih aktif.
Tercatat, hanya 18 papan iklan saja yang mengantongi izin. Sisanya tanpa izin atau karena izinnya sudah habis.
Hal itu dikarenakan ROW jalan merupakan Barang Milik Negara (BMN). Titik reklame juga bagian dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tercatat di BP Batam.
Beberapa waktu lalu, BP Batam memasang stiker ke tiang-tiang reklame yang tak berizin atau habis masa perizinannya.
"Papan reklame yang diberikan stiker artinya harus mengurus perizinan melalui mekanisme online bsw.go.id," ujar Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, dilansir dari Batamnews Selasa (26/4/2022).
Jika tidak ada tindakan lanjutan dari penyelenggara reklame yang sudah ditempel stiker tiangnya, selanjutnya akan lakukan pembongkaran.
Senada dengan Ariastuty, Direktur Infrastruktur Kawasan BP Batam, Imam Bachroni juga mengatakan hal serupa. Ia juga mengaku jika masih banyak papan billboard di Batam yang melanggar aturan, termasuk dalam hal perizinan.
Untuk papan reklame yang memakan badan jalan, pihaknya akan menunggu itikad dari penyedia jasa yang bersangkutan. Jika tidak ada titik terang, maka terpaksa nanti reklame yang melanggar aturan itu akan ditindak.
"Ya, nanti kita akan tindak. Dibongkar. Yang habis masa izinnya kami tempelkan stiker," ujar dia.
Baca Juga: Bunga Citra Lestari Bagi Foto Bareng dengan Pria Muda Saat Nonton Konser Coachella, Siapa Dia?
Kepala Seksi Pengamanan dan Penghijauan BP Batam, Andi Rangkuti menambahkan, pihaknya tengah mulai mendata ulang. Tindakan awal yakni perbaiki sistem perizinan serta menyelesaikan temuan BPK soal papan reklame itu.
Dalam penindakan, lanjut dia, pertama BP akan cek izinnya terlebih dahulu, lalu diverifikasi ulang. Jika posisi reklame sudah melanggar aturan atau tak sesuai dengan yang dianjurkan, makan akan direview kembali posisinya.
"Banyak (reklame) yang tak sesuai aturan. Ada yang media iklannya memakan badan jalan. Itu pastinya akan kita tindak. Kita perbaiki sistem, aturan dan anggaran. Ini butuh waktu dan dukungan dari banyak pihak. Dan kita lagi siapkan Perka yang mana sanksinya bisa masuk dalam pidana," kata Andi.
Berita Terkait
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
UMR Tinggi, Tapi Kenapa Hidup Tetap Terasa Berat? Catatan Perantau di Batam
-
Cerita Perantau di Batam: Gagal Makan Ayam Penyet, Ujung-ujungnya Mi Ayam Jadi Penyelamat
-
Pemerintah Kebut Restrukturisasi BUMN, 15 Perusahaan Logistik Akan Digabung Jadi Satu
-
Bos BP BUMN Cari Peruntungan Sektor Energi Lewat Kolaborasi ExxonMobil
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka
-
Polisi Muda di Kepri Meninggal Diduga Dianiaya Senior, Tubuh Penuh Luka Lebam