SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2022 kembali merubah syarat perjalanan orang dalam negeri antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Dalam aturan terbaru tersebut, dijelaskan bagi PPDN antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen.
Sebelumnya, hanya pelaku perjalanan antar pulau di Provinsi Kepri yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan tes antigen dan PCR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso yang menyampaikan pemberlakukan SE Gubernur Kepri tersebut sudah dimulai pada hari ini Rabu 27 April 2022.
"Hari ini sudah mulai, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin kedua tidak lagi wajib antigen. Namun SE ini berlaku untuk perjalanan dalam wilayah provinsi saja," ungkap Yoyok di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar Provinsi Kepri, kata Yoyok, tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022 dimana bagi PPDN yang telah divaksin kedua tetap wajib antigen, hanya untuk yang telah di vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib.
"SE tersebut berlaku untuk transportasi laut dan udara. Bagi bandara yang melayani penerbangan antar pulau saya rasa juga memberlakukan SE Gubernur Kepri ini," jelasnya.
Selain itu, kembali dikatakan Yoyok, untuk syarat lainnya masih sama dari yang sebelumnya. Seperti bagi penumpang yang baru mendapatkan vaskin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aktifkan Aplikasi Pedulilindungi
Baca Juga: Terungkap Modus Penipuan Pakai QRIS di Batam, Cukup 5 Menit Tipu Brand Terkenal Rugi Puluhan Juta
Selain itu, lanjutnya, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan, pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pemudik Sulaiman menyampaikan menyambut baik adanya perubahan aturan tersebut. Mengingat, katanya, belum banyak masyarakat melakukan vaksninasi booster.
"Sekarang ini yang mau booster itu kan belum banyak. Tapi yang sudah divaksin dosis kedua sudah banyak. Kalau sebelumnya wajib antigen, hanya untuk berangkat antar pulau yang sudah di vaksin kedua pasti memberatkan," ujar Sulaiman yang hendak berangkat ke Dabo, Kabupaten Lingga di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Lain halnya dengan Teguh, salah satu karyawan swasta di Tanjungpinang ini mengharapkan pemberlakukan aturan baru tersebut juga diberlakukan untuk perjalanan ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Hari ini saya beli tiket untuk besok, mau berangkat menuju Dumai Provinsi Riau. Saya juga baru divaksin kedua, karena perjalanan antar provinsi jadi tetap wajib antigen. Saya harapkan tidak wajib antigen, mudah-mudahan pas balik nanti diberlakukan," kata Teguh.
Berita Terkait
-
Review Ciao Kedai Dimsum Batam: Tempat Healing dan Spot Nulis Paling Tenang
-
Nugas Nyaman Tanpa Bikin Kantong Jebol di Tjap Nyonya 2, Ada Dimsum Murah & Teh Refill!
-
Nvidia Siapkan Rp80,5 Triliun Beli Lahan di Batam, Buru Bisnis Data Center AI
-
Bukan Sekadar Bahan Bakar, BP Batam dan Pertamina Siapkan Fondasi Industri Aviasi Batam
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
Terpopuler
- 4 Bedak Tabur Waterproof yang Tidak Mudah Luntur Saat Hujan
- 3 Cara Cek BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak Lewat HP, Tak Perlu ke Kantor
- Link Download Tema dan Logo HUT TNI 2026 Resmi dari Mabes TNI
- 3 Rekomendasi Sepatu Lokal Sol Empuk Aman untuk Hujan-hujanan, Anti Licin
- Bagaimana Cara Mengetahui Feng Shui Kita? Kenali Kua Number dan Cara Menghitungnya
Pilihan
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
Terkini
-
BRI Peduli Latih 500 Volunteer Jelang MotoGP Mandalika 2026, Dorong Lingkungan Berkelanjutan
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen