SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2022 kembali merubah syarat perjalanan orang dalam negeri antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Dalam aturan terbaru tersebut, dijelaskan bagi PPDN antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen.
Sebelumnya, hanya pelaku perjalanan antar pulau di Provinsi Kepri yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan tes antigen dan PCR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso yang menyampaikan pemberlakukan SE Gubernur Kepri tersebut sudah dimulai pada hari ini Rabu 27 April 2022.
"Hari ini sudah mulai, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin kedua tidak lagi wajib antigen. Namun SE ini berlaku untuk perjalanan dalam wilayah provinsi saja," ungkap Yoyok di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar Provinsi Kepri, kata Yoyok, tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022 dimana bagi PPDN yang telah divaksin kedua tetap wajib antigen, hanya untuk yang telah di vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib.
"SE tersebut berlaku untuk transportasi laut dan udara. Bagi bandara yang melayani penerbangan antar pulau saya rasa juga memberlakukan SE Gubernur Kepri ini," jelasnya.
Selain itu, kembali dikatakan Yoyok, untuk syarat lainnya masih sama dari yang sebelumnya. Seperti bagi penumpang yang baru mendapatkan vaskin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aktifkan Aplikasi Pedulilindungi
Baca Juga: Terungkap Modus Penipuan Pakai QRIS di Batam, Cukup 5 Menit Tipu Brand Terkenal Rugi Puluhan Juta
Selain itu, lanjutnya, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan, pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pemudik Sulaiman menyampaikan menyambut baik adanya perubahan aturan tersebut. Mengingat, katanya, belum banyak masyarakat melakukan vaksninasi booster.
"Sekarang ini yang mau booster itu kan belum banyak. Tapi yang sudah divaksin dosis kedua sudah banyak. Kalau sebelumnya wajib antigen, hanya untuk berangkat antar pulau yang sudah di vaksin kedua pasti memberatkan," ujar Sulaiman yang hendak berangkat ke Dabo, Kabupaten Lingga di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Lain halnya dengan Teguh, salah satu karyawan swasta di Tanjungpinang ini mengharapkan pemberlakukan aturan baru tersebut juga diberlakukan untuk perjalanan ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Hari ini saya beli tiket untuk besok, mau berangkat menuju Dumai Provinsi Riau. Saya juga baru divaksin kedua, karena perjalanan antar provinsi jadi tetap wajib antigen. Saya harapkan tidak wajib antigen, mudah-mudahan pas balik nanti diberlakukan," kata Teguh.
Berita Terkait
-
Jaksa yang Tuntut Mati ABK Fandi Ramadhan Minta Maaf, Akui Jadi Bahan Evaluasi
-
Cara Baru Menikmati Deretan Supercar Eksotis di Jantung Kota Batam
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
12 Tahun BRILink Agen Dari BRI Dorong Inklusi Keuangan Warga Desa, Sampai ke Nusa Tenggara Barat
-
Bisnis Remitansi BRI Tumbuh 27,7% YoY Jelang Lebaran 2026
-
BRI Hadirkan Posko Lebaran 2026, Pemudik Bisa Istirahat Gratis
-
Penumpang Mulai Padati Pelabuhan Batam, Pemudik Datang Naik 18 Persen
-
Puskesmas Batam Buka 24 Jam Layani Masyarakat Meski Libur Lebaran