Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 27 April 2022 | 15:45 WIB
Suasana pemudik di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (27/4/2022). (suara.com/Rico Barino)

SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2022 kembali merubah syarat perjalanan orang dalam negeri antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.

Dalam aturan terbaru tersebut, dijelaskan bagi PPDN antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen.

Sebelumnya, hanya pelaku perjalanan antar pulau di Provinsi Kepri yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan tes antigen dan PCR.

Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso yang menyampaikan pemberlakukan SE Gubernur Kepri tersebut sudah dimulai pada hari ini Rabu 27 April 2022.

Baca Juga: Terungkap Modus Penipuan Pakai QRIS di Batam, Cukup 5 Menit Tipu Brand Terkenal Rugi Puluhan Juta

"Hari ini sudah mulai, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin kedua tidak lagi wajib antigen. Namun SE ini berlaku untuk perjalanan dalam wilayah provinsi saja," ungkap Yoyok di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar Provinsi Kepri, kata Yoyok, tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022 dimana bagi PPDN yang telah divaksin kedua tetap wajib antigen, hanya untuk yang telah di vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib.

"SE tersebut berlaku untuk transportasi laut dan udara. Bagi bandara yang melayani penerbangan antar pulau saya rasa juga memberlakukan SE Gubernur Kepri ini," jelasnya.

Selain itu, kembali dikatakan Yoyok, untuk syarat lainnya masih sama dari yang sebelumnya. Seperti bagi penumpang yang baru mendapatkan vaskin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.


Aktifkan Aplikasi Pedulilindungi

Baca Juga: Dua Tahun Ditunda karena Pandemi, Pawai Takbir di Batam Tahun Ini Akan Digelar Meriah, Rudi: Tak Ada Larangan Lagi

Selain itu, lanjutnya, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan, pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.

Sementara itu, salah satu pemudik Sulaiman menyampaikan menyambut baik adanya perubahan aturan tersebut. Mengingat, katanya, belum banyak masyarakat melakukan vaksninasi booster.

"Sekarang ini yang mau booster itu kan belum banyak. Tapi yang sudah divaksin dosis kedua sudah banyak. Kalau sebelumnya wajib antigen, hanya untuk berangkat antar pulau yang sudah di vaksin kedua pasti memberatkan," ujar Sulaiman yang hendak berangkat ke Dabo, Kabupaten Lingga di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.

Lain halnya dengan Teguh, salah satu karyawan swasta di Tanjungpinang ini mengharapkan pemberlakukan aturan baru tersebut juga diberlakukan untuk perjalanan ke Pekanbaru, Provinsi Riau.

"Hari ini saya beli tiket untuk besok, mau berangkat menuju Dumai Provinsi Riau. Saya juga baru divaksin kedua, karena perjalanan antar provinsi jadi tetap wajib antigen. Saya harapkan tidak wajib antigen, mudah-mudahan pas balik nanti diberlakukan," kata Teguh.

Selain itu, Petugas Pengawas Bandar Keselamatan Berlayar KSOP Kelas II Tanjungpinang, A Martawilaya menyampaikan pihaknya mempredisi puncak arus mudik akan terjadi pada Jumat (29/4/2022).

"Kita predisksi puncaknya H-3 Idul Fitri. Tanggal 29 nanti, dimana hari pertama mulai cuti lebaran," ujarnya di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.

Diketahui Pelabuhan Sri Bintan Pura melayani sejumlah pelayaran antar kabupaten/kota dan antar provinsi, baik menggunakan kapal ferry, speedboat penumpang ataupun kapal PT Pelni. Sedangkan untuk penambahan armada kapal tidak ada.

"Penambahan kapal tidak ada. Masih yang biasa di Pelabuhan Sri Bintan Pura," ujar pria yang akrab disapa Yayan ini.

Berdasarkan data KSOP Kelas II Tanjungpinang, jumlah penumpang yang tiba dan berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura sempat meningkat pada Minggu 24 April 2022.

"Tapi naiknya belum signifikan," pungkasnya.

Diketahui, total penumpang yang berangkat dari Pelabuhan Sri Bintan Pura menggunakan 14 kapal pada Sabtu 23 April 2022 sebanyak 1.981 orang. Sementara untuk penumpang yang tiba menggunakan 23 pelayaran sebanyak 1.862 orang.

Kemudian pada Minggu April 2022, dari 23 total kapal yang tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, jumlah penumpang sebanyak 2.526 orang. Sedangkan untuk penumpang yang berangkat menggunakan 22 pelayaran sebanyak 1.831 orang.

Kontributor : Rico Barino

Load More