
SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau Nomor 690/SET-STC19/IV/2022 kembali merubah syarat perjalanan orang dalam negeri antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
Dalam aturan terbaru tersebut, dijelaskan bagi PPDN antar kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Riau yang telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis kedua tidak diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen.
Sebelumnya, hanya pelaku perjalanan antar pulau di Provinsi Kepri yang telah menerima vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster, tidak diwajibkan tes antigen dan PCR.
Hal tersebut dibenarkan oleh Koordinator Substansi Upaya Kesehatan dan Lintas Wilayah (UKLW) KKP Kelas II Tanjungpinang, Yoyok Dwi Santoso yang menyampaikan pemberlakukan SE Gubernur Kepri tersebut sudah dimulai pada hari ini Rabu 27 April 2022.
"Hari ini sudah mulai, bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin kedua tidak lagi wajib antigen. Namun SE ini berlaku untuk perjalanan dalam wilayah provinsi saja," ungkap Yoyok di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Tanjungpinang.
Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar Provinsi Kepri, kata Yoyok, tetap mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 16 Tahun 2022 dimana bagi PPDN yang telah divaksin kedua tetap wajib antigen, hanya untuk yang telah di vaksin dosis ketiga atau booster tidak wajib.
"SE tersebut berlaku untuk transportasi laut dan udara. Bagi bandara yang melayani penerbangan antar pulau saya rasa juga memberlakukan SE Gubernur Kepri ini," jelasnya.
Selain itu, kembali dikatakan Yoyok, untuk syarat lainnya masih sama dari yang sebelumnya. Seperti bagi penumpang yang baru mendapatkan vaskin dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Aktifkan Aplikasi Pedulilindungi
Baca Juga: Terungkap Modus Penipuan Pakai QRIS di Batam, Cukup 5 Menit Tipu Brand Terkenal Rugi Puluhan Juta
Selain itu, lanjutnya, bagi pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang tidak dapat menerima vaksinasi Covid-19, tetap wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR serta wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat sebelum melakukan perjalanan mudik juga diharuskan mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi. Serta selama dalam perjalanan, pemudik juga tetap menerapkan protokol kesehatan," pungkasnya.
Sementara itu, salah satu pemudik Sulaiman menyampaikan menyambut baik adanya perubahan aturan tersebut. Mengingat, katanya, belum banyak masyarakat melakukan vaksninasi booster.
"Sekarang ini yang mau booster itu kan belum banyak. Tapi yang sudah divaksin dosis kedua sudah banyak. Kalau sebelumnya wajib antigen, hanya untuk berangkat antar pulau yang sudah di vaksin kedua pasti memberatkan," ujar Sulaiman yang hendak berangkat ke Dabo, Kabupaten Lingga di Pelabuhan SBP Tanjungpinang.
Lain halnya dengan Teguh, salah satu karyawan swasta di Tanjungpinang ini mengharapkan pemberlakukan aturan baru tersebut juga diberlakukan untuk perjalanan ke Pekanbaru, Provinsi Riau.
"Hari ini saya beli tiket untuk besok, mau berangkat menuju Dumai Provinsi Riau. Saya juga baru divaksin kedua, karena perjalanan antar provinsi jadi tetap wajib antigen. Saya harapkan tidak wajib antigen, mudah-mudahan pas balik nanti diberlakukan," kata Teguh.
Berita Terkait
-
Sosok Aisar Baru, Sultan Singapore Keeganteng
-
5 Aksi Keji Roslina ke ART di Batam, Termasuk Panggil Pakai Nama Binatang
-
Cerita Intan ART Batam yang Dipaksa Makan Kotoran oleh Majikan, Selamat Usai Nekat Lakukan Ini
-
Hana Pet Cafe Batam Diduga Milik Roslina Penyiksa ART Jadi Sorotan, Karyawan Cemaskan Hal Ini
-
Tampang Roslina Rossa Fang Tersangka Penyiksa ART di Batam, Owner Pet Cafe dan Mantan Manager Bank
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
-
Erick Thohir Akhirnya Mundur, Dapat Teguran FIFA!
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB, Multitasking Lancar Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional