SuaraBatam.id - PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Purajaya Beach Resort Batam, melayangkan gugatan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam, atas tindakan perebutan lahan salah satu investor lokal di bidang pariwisata.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, teregister dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Btm pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
"Dasar gugatan yang kami masukkan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BP Batam dan pimpinan. Gugatan ini juga kami layangkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam," tegas kuasa hukum PT. Dani Tasha Lestari, Djaka Susanto, Rabu (30/3/2022).
Djaka menerangkan, awal permasalahan terjadi pada tahun 2020, di saat Pemerintah Pusat mengesahkan aturan Ex-Officio, dan saat itu Kepala BP Batam dijabat oleh Muhammad Rudi yang juga merupakan Wali Kota Batam.
Setelah pelantikan berlangsung, pihak BP Batam melakukan pemasangan pemberitahuan dilarang ke lokasi yang sudah dikelola sejak tahun 1993 lalu, dan telah berubah menjadi salah satu resort terbesar di Batam kala itu.
Namun dalam perjalanannya, Purijaya Beach Resort menghentikan operasional pada tahun 2011, dan berencana akan melakukan renovasi pada tahun 2020 setelah rencana ini telah disetujui sejak tahun 2014.
"Total lahan resort tersebut seluas 30 hektare. Dan perlu diingat bahwa seluruh izin pengelolaan lahan baru berakhir pada tahun 2023 mendatang. Namun di tahun 2020, BP Batam langsung mau mengambil alih," tegasnya.
Djaka mengatakan, dalam mengambil alih objek sengketa itu, BP Batam dinilai telah melanggar tata cara pembatalan alokasi lahan dan mengambil lahan alih secara sepihak hak atas tanah dan bangunan proyek sengketa.
Maka demi hukum, kata dia lagi, penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk bertindak dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Aquo.
Baca Juga: Pewaris Kaget, Lahan Bukit Veteran di Batam yang Telah Dihibahkan Diduga Telah Diserobot Pengembang
"Dalam perkara ini, penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Aquo. Dimana perbuatan tergugat (BP Batam) telah melanggar ketentuan pasal 3 dan 4 tentang peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 tahun 2016," paparnya.
Djaka menjelaskan dalam melakukan pengambil alihan secara sepihak atau pembatalan atas objek sengketa tersebut, seharusnya tergugat mengirimkan surat peringatan 1,2 dan 3 melalui surat pos tercatat.
Namun kewajiban itu tidak dilakukan oleh tergugat dan penggugat tidak pernah diajak klarifikasi dan tidak dikonfirmasi mengenai masalah tersebut.
"Sementara klien saya sudah tiga kali melakukan presentasi mengenai rencana renovasi mereka ke BP Batam. Itu di tahun 2014, 2017, dan 2019. Kenapa berkali-kali, karena akan disesuaikan dengan rencana pengembangan wisata yang juga akan dilakukan oleh BP Batam," tuturnya.
Masih kata Djaka, adapun tata cara pembatalan alokasi lahan dikarenakan hal tertentu dan pengalokasian lahan yang dibatalkan menurut peraturan Kepala BP Batam nomor 11 tahun 2016 adalah 7 hari kalender setelah diterbitkan surat peringatan ke-3.
Dengan aturan, apabila dalam kurun waktu tersebut, tidak ada tanggapan dari penerima alokasi lahan, maka alokasi lahan di batalkan.
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Bogor Sulap Lahan Kosong 8 Km Jadi Kawasan Pertanian Terpadu
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon