SuaraBatam.id - PT. Dani Tasha Lestari selaku pengelola Purajaya Beach Resort Batam, melayangkan gugatan terhadap Badan Pengusahaan (BP) Batam, atas tindakan perebutan lahan salah satu investor lokal di bidang pariwisata.
Gugatan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, teregister dengan nomor perkara 92/Pdt.G/2022/PN Btm pada Selasa (29/3/2022) kemarin.
"Dasar gugatan yang kami masukkan adalah tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh BP Batam dan pimpinan. Gugatan ini juga kami layangkan ke pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam," tegas kuasa hukum PT. Dani Tasha Lestari, Djaka Susanto, Rabu (30/3/2022).
Djaka menerangkan, awal permasalahan terjadi pada tahun 2020, di saat Pemerintah Pusat mengesahkan aturan Ex-Officio, dan saat itu Kepala BP Batam dijabat oleh Muhammad Rudi yang juga merupakan Wali Kota Batam.
Setelah pelantikan berlangsung, pihak BP Batam melakukan pemasangan pemberitahuan dilarang ke lokasi yang sudah dikelola sejak tahun 1993 lalu, dan telah berubah menjadi salah satu resort terbesar di Batam kala itu.
Namun dalam perjalanannya, Purijaya Beach Resort menghentikan operasional pada tahun 2011, dan berencana akan melakukan renovasi pada tahun 2020 setelah rencana ini telah disetujui sejak tahun 2014.
"Total lahan resort tersebut seluas 30 hektare. Dan perlu diingat bahwa seluruh izin pengelolaan lahan baru berakhir pada tahun 2023 mendatang. Namun di tahun 2020, BP Batam langsung mau mengambil alih," tegasnya.
Djaka mengatakan, dalam mengambil alih objek sengketa itu, BP Batam dinilai telah melanggar tata cara pembatalan alokasi lahan dan mengambil lahan alih secara sepihak hak atas tanah dan bangunan proyek sengketa.
Maka demi hukum, kata dia lagi, penggugat memiliki kedudukan hukum yang sah untuk bertindak dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) Aquo.
Baca Juga: Pewaris Kaget, Lahan Bukit Veteran di Batam yang Telah Dihibahkan Diduga Telah Diserobot Pengembang
"Dalam perkara ini, penggugat memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan Aquo. Dimana perbuatan tergugat (BP Batam) telah melanggar ketentuan pasal 3 dan 4 tentang peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 11 tahun 2016," paparnya.
Djaka menjelaskan dalam melakukan pengambil alihan secara sepihak atau pembatalan atas objek sengketa tersebut, seharusnya tergugat mengirimkan surat peringatan 1,2 dan 3 melalui surat pos tercatat.
Namun kewajiban itu tidak dilakukan oleh tergugat dan penggugat tidak pernah diajak klarifikasi dan tidak dikonfirmasi mengenai masalah tersebut.
"Sementara klien saya sudah tiga kali melakukan presentasi mengenai rencana renovasi mereka ke BP Batam. Itu di tahun 2014, 2017, dan 2019. Kenapa berkali-kali, karena akan disesuaikan dengan rencana pengembangan wisata yang juga akan dilakukan oleh BP Batam," tuturnya.
Masih kata Djaka, adapun tata cara pembatalan alokasi lahan dikarenakan hal tertentu dan pengalokasian lahan yang dibatalkan menurut peraturan Kepala BP Batam nomor 11 tahun 2016 adalah 7 hari kalender setelah diterbitkan surat peringatan ke-3.
Dengan aturan, apabila dalam kurun waktu tersebut, tidak ada tanggapan dari penerima alokasi lahan, maka alokasi lahan di batalkan.
Berita Terkait
-
Mampu Serap Banyak Karbon, Lahan Gambut Jadi Fokus Penelitian Global Untuk Perkuat Kebijakan
-
Anak-anak Kena ISPA hingga Pneumonia, Warga Terdampak RDF Rorotan Siapkan Gugatan Class Action
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Eks Wakil Ketua PN Depok di Kasus Suap Lahan
-
Tanggapi Gugatan Rp300 T Immanuel Ebenezer, KPK: Fokus Saja di Persidangan!
-
KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Pengawal Pribadi Gubernur Kepri Terseret Pengawalan Bos Judol, Polda Angkat Bicara
-
Penangkapan Ratusan Pelaku Scam di Baloi View Batam, 5 Bos Judol Kabur Duluan
-
210 WNA Pelaku Scam Dibekuk di Batam, Waspadai Perpindahan 'Alumni' Kamboja
-
Ratusan Warga Asing Ditangkap di Apartemen Baloi View Batam, Diduga Pelaku Scam
-
Dividen BRI 2025 Tembus Rp52,1 Triliun, Didukung Kinerja dan Laba Solid