Namun dalam perkara ini, sebut Djaka, pembatalan yang dilakukan pihak tergugat baru dilakukan pada tahun 2020, maka telah melebihi jangka waktu 7 hari sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 peraturan Kepala BP Batam nomor 11 tahun 2016.
Dengan demikian, tergugat telah melakukan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh badan dan atau pejabat pemerintah.
"Aneh sekali pembatalan ini. Sebab, surat SP3 yang tidak pernah diterima penggugat. Dijelaskan dikeluarkan pada tahun 2017, sementara pembatalan alokasi lahan terjadi di tahun 2020. Berarti udah lewat dong, jika merujuk pada aturan Kepala BP Batam nomor 11 tahun 2016 pasal 4," tegas Djaka.
Secara nyata pembatalan sepihak oleh tergugat terhadap objek sengketa merupakan perbuatan melawan hukum.
Dalam perkara ini, pembatalan sepihak oleh tergugat terhadap objek sengketa, tergugat juga telah melakukan pemasangan tiang papan peringatan di objek sengketa.
"Sedangkan objek sengketa masih dalam sengketa dan belum ada proses eksekusi yang dilakukan Pengadilan," ungkapnya.
Sementara itu, Rury Afriansyah selaku Direktur PT. Dani Tasha Lestari berharap gugatan yang dilayangkan dapat dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam.
"Saya berharap gugatan kami bisa dikabulkan pihak PN Batam," harap Rury.
Rury menjelaskan, PT Dani Tasha Lestari mendapat pengalokasian lahan seluas 30 hektar dari BP Batam pada tahun 1993 untuk jenis usaha atau kegiatan di bidang Pariwisata guna peruntukan mendirikan Pariwisata dengan hak guna bangunan (HGB) selama jangka waktu 30 tahun dan dapat di perpanjangan lagi sesuai ketentuan yang berlaku dan kerjasama antara PT Dani Tasha Lestari dan BP Batam.
Baca Juga: Pewaris Kaget, Lahan Bukit Veteran di Batam yang Telah Dihibahkan Diduga Telah Diserobot Pengembang
Setelah mendapat alokasi lahan tersebut, kata Rury, PT Dani Tasha Lestari sudah membangun Hotel dan sarana pendukung untuk keperluan Pariwisata dengan nama Purajaya Beach Resort.
Mengenai pengambil alihan lahan, Rury menjelaskan bahwa BP Batam menyebutkan alasan bahwa lahan seluas 30 Hektare tidak pernah digunakan atau dikelola.
"Alasan yang sangat tidak masuk akal. Karena resort ini dibangun oleh orang tua saya. Bahkan sampai sekarang bangunan dengan kapasitas 217 kamar, fasilitas pendukung berupa lapangan tenis hingga kolam renang masih ada. Resort ini bahkan dahulu sering digunakan oleh pegawai pemerintah, bahkan disaat Kepri masih bergabung dengan Provinsi Riau," tegasnya.
Tanggapan BP Batam
Terpisah, Direktur Humas dan Promosi BP Batam Ariastuty membenarkan perihal sengketa lahan antara BP Batam dengan Purijaya Beach Resort Nongsa.
Walau tidak berkomentar banyak, pihaknya menyebutkan bahwa saat ini hanya bersifat menunggu putusan pengadilan yang saat ini masih berjalan.
Berita Terkait
-
Tok! Gugatan PLK Ditolak PTUN Jakarta, Aset Pemprov Jabar Selamat dari Ancaman
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung
-
Kebakaran Lahan Gambut di Aceh Selatan Meluas Jadi 25 Hektare, Api Masih Menyala
-
Bogor Sulap Lahan Kosong 8 Km Jadi Kawasan Pertanian Terpadu
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Bedak Apa yang Bisa Menghilangkan Flek Hitam? Ini 5 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 4 Toko Online Terpercaya untuk Beli Sepatu Lari di Indonesia, Dijamin Original
Pilihan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon