Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Rabu, 19 Januari 2022 | 18:00 WIB
Gaga Muhammad Instagram/gagamuhammad

SuaraBatam.id - Gaga Muhammad sempat mengatakan bahwa ia menyesal atas kecelakaan yang ia alami hingga menyebabkan Laura Anna lumpuh hingga meninggal dunia.

Hal itu diungkap setelah ia divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta.

Namun, saat persidangan, hakim mengatakan bahwa tuturan Gaga atas pengakuannya tak konsisten karena tak pernah menyatakan penyesalannya saat menjalani sidang yang mengakibatkan mantan pacarnya, Laura Anna luka berat hingga alami kelumpuhan dan kemudian meninggal dunia.

Walaupun mengatakan rasa bersalah, ia tetap dianggap menurutkan pernyataan tak konsisten saat di persidangan.

Baca Juga: Sempat Terima Gaga Muhammad Dipenjara 4,5 Tahun, sang Ibu Kini Berharap Banding

"Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah. Terdakwa malah berusaha mengalihkan unsur kealpaan dan kelalaian kecelakaan ini serta akibat luka berat dari korban adalah bagian dari kesalahan korban sendiri yang tidak menggunakan sabuk pengaman yang benar," jelas hakim.

Selain itu, Gaga Muhammad juga tak memberikan bantuan berupa materi untuk korban. Tak ada juga itikad baik untuk membantu keluarga korban saat dibutuhkan.

"Terdakwa juga tidak memberi bantuan materi apapun atau itikad baik membantu keluarga korban sehingga keluarga korban akhirnya menuntut memberikan kompensasi kerugian," tegas hakim.

Akhirnya, Gaga Muhammad didakwa dengan pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. dengan vonis yang sama dengan apa yang telah dilontarkan pada 5 Januari lalu.

Baca Juga: Kata Kakak Laura Anna Terkait Gaga Muhammad Divonis Penjara 4,5 Tahun

Load More