SuaraBatam.id - Sebanyak 63 pejabat di lingkungan Pemerintahan kota Batam menduduki jabatan baru.
Adapun 63 pejabat tersebut terdiri dari pejabat di UPTD RSUD Embung Fatimah sebanyak 21 orang, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan 16 orang.
Selain itu, terdapat juga 19 pejabat fungsional pemadam kebakaran dan 7 pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa.
Sebanyak 63 pejabat itu sudah dilantik minggu lalu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Batam.
Sekda Batam, Jefridin Hamid mengatakan, pergantian pejabat merupakan hal biasa untuk karir para pegawai. Untuk itu, pejabat yang sudah mendapat amanah untuk menjalankan tugas dengan baik.
“Pelantikan ini juga sebagai tindak lanjut perubahan nama seperti Dinas Pemadam Kebakaran yang kini ditambah penyelamatan,” katanya.
Ia mengajak semua pegawai untuk terus meningkatkan kinerja demi Batam lebih baik lagi.
“Selamat untuk yang sudah dilantik,” ujarnya.
Selain itu pejabat fungsional di lingkungan Pemko Batamn juga dilantik.
Baca Juga: Masjid Agung Batam Akan Direnovasi, Tempat Wudhu Dibangun Bawah Tanah
Sebanyak 195 pejabat fungsional dilantik pada Jumat (31/12/2021) sore.
Berita Terkait
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Korupsi di Era Modern: Memburu Koruptor yang Tak Pernah Menyentuh Uang
-
Geger Siswa SD Demo Dukung MBG, Saat Hak Anak Dirampas Demi 'Syahwat' Orang Dewasa
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Berdemokrasi dengan Sehat: Bicara Politik itu Hak Warga Negara
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang