SuaraBatam.id - Sebanyak 140 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Bintan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin (3/1/2022).
Mereka terdiri dari berbagai formasi yang lulus tes CPNS 2019 lalu. Pemkab Bintan berharap PNS yang baru dapat memberikan perubahan kinerja yang lebih baik.
Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan menekankan agar momentum pengangkatan bagi PNS yang baru dan yang mendapatkan Satyalancana Karya Satya dapat dijadikan motivasi dan spirit.
"Bagi para ASN Bintan untuk lebih meningkatkan kinerja, profesionalitas dan integritas. Lalu mampu amanah dalam menjalankan tugas," katanya.
Mulai tahun ini pemerintah sudah menerapkan sistem merit. Yaitu sistem pendekatan dalam pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) ASN yang mengedepankan kualifikasi, kompetensi serta kinerja sebagai pertimbangan dalam pengembangan dan penataan karier.
Baca Juga: Terbesar di Indonesia, Ini Rincian Gaji dan Tunjangan PNS di DKI Jakarta
Dengan sistem tersebut, ASN yang memiliki kompetensi dan kinerja yang baik dan tinggi tentu mendapatkan kesempatan perkembangan karier yang lebih baik.
"Ingat Sekarang sistem merit. Diharapkan agar ASN Bintan dapat lebih semangat lagi, untuk melakukan inovasi dan kreativitas dengan segala perkembangan kemajuan teknologi," jelasnya.
ASN Bintan diminta dapat merefleksi dan mengevaluasi diri, apa yang telah dilakukan pada 2021. Maka mulai di tahun ini dapat lebih ditingkatkan lagi, khususnya masalah disiplin.
"Karena kunci peningkatan kinerja adalah disiplin. Ini menjadi PR bagi kita bersama bagi peningkatan disiplin para pegawai,” ucapnya.
Pengangkatan PNS itu dilakukan secara langsung oleh Plt Bupati Bintan, Roby Kurniawan di Aula Kantor Bupati Bintan, Senin (3/1/2022).
Baca Juga: Dampak Peleburan BPPT ke BRIN, Puluhan Awak Kapal Riset Baruna Jaya Di-PHK Tanpa Pesangon
Selain itu, juga dilakukan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 324 PNS. Mulai dari Karya Satya 10, 20 dan 30 tahun.
Berita Terkait
-
Poligami PNS DKI Diizinkan, Tapi Banyak Perempuan Susah Ajukan Perceraian
-
Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru
-
Lulus SPPI Jadi PNS? Ini Status Terbaru Rekrutan Pemerintah!
-
Berapa Gaji ASN Badan Gizi Nasional? Pendaftaran SPPI Batch 3 Dibuka!
-
Cek Fakta: Prabowo Akan Samakan Gaji DPR dan MPR dengan PNS
Tag
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Pratama Arhan Ditertawakan saat Lakukan Lemparan Jauh di Bangkok United
- Nagita Slavina Terancam Kena Cancel: Keharaman Babi Mengalahkan Korupsi dan Zina
- Temui Jalan Terjal, Striker Keturunan Indonesia Pilih Pulang ke Belanda
Pilihan
-
Persik Kediri vs PSS Sleman Bak Bermain di Sawah, Netizen: Selokan di Tengah Lapangan!
-
Berita Duka: Tokoh Mega Bintang Mudrick Sangidu Meninggal Dunia
-
Bisnis Lesu, Starbucks PHK Karyawan Mulai Maret 2025
-
Peringatan Dinkes Kaltim: Leptospirosis Mengintai di Genangan Hujan
-
Skandal Parkir Samarinda: Audit Inspektorat Siap Bongkar Ketidakwajaran Setoran
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!