SuaraBatam.id - Para penghuni Apartemen Indah Puri, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pertanyakan keputusan pihak pengelola yang melakukan pemutusan aliran listrik.
Saat ini, warga yang tinggal di lokasi mengaku tidak dapat beraktivitas seperti memasak, mencuci, mandi, bahkan anak-anak juga terlihat tidak dapat mengikuti pembelajaran secara daring akibat pemutusan listrik.
"Pihak pengelola tidak manusiawi, masa listrik bagi kami diputus begitu saja tanpa pemberitahuan," sesal Tuti salah satu istri ekspaktriat yang tinggal di Apartemen Indah Puri, Senin (20/12/2021).
Tuti bahkan menambahkan, saat ini pengelola sudah tidak memenuhi hak warga sejak beberapa minggu belakangan.
"Sudah berminggu-minggu listrik mati. Kami tidak bisa masak, mandi kami minta pertanggungjawab pak Hadi selaku pengelola," tegasnya.
Untuk diketahui, permasalahan antara pengelola dan penghuni kawasan Apartemen Indah Puri, bermula dari rencana revitalisasi yang akan dilakukan oleh pengelola sejak tiga tahun belakangan.
Namun, dalam proses pengerjaan tersebut menghadapi kendala legalitas dan hak konsumen.
Hingga kini, pengelola juga diakui belum memberi kepastian terhadap nasib warga yang tinggal di lokasi.
"Masalah ini kan belum putusan pengadilan. Kenapa, kami tidak dianggap seperti ini," katanya.Tuti berharap, pihak pengelola dapat memberikan hak mereka, dimana warga menyakini, apartemen tersebut masih milik mereka, berdasarkan dari AJB (akta jual beli) yang mereka miliki.
"Kami hanya minta hak kami," katanya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa Hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pemiliki Indah Puri Golf and Rerosrt, Mangara Manurung, mengatakan, terkait AJB (akta jual beli) Bangunan dan pemindahan hak yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018.
"Di dalam AJB Bangunan dan Pemindahan Hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang. Oleh karena itu dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam," kata Mangara.
Sementara di lokasi yang sama, Direktur Apartemen Indah Puri , Jimmy, juga menegaskan pihaknya tidak akan pernah menghidupkan kembali listrik di lokasi tersebut.
"Tidak akan pernah kita hidupkan lagi," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Tag
Berita Terkait
-
Kepri Dapat Penghargaan dari KPI sebagai Provinsi Penyiaran Terbaik
-
Polisi Ungkap Peran 4 Terduga Teroris yang Ditangkap di Batam
-
Meninggal, Ini Sosok Harry Azhar Azis di Mata Sejumlah Tokoh Kepri
-
BMKG: Waspada untuk Transportasi Laut, Gelombang Tinggi di Kepri Capai 6 Meter
-
Kepri Masuk Nominasi KPI Kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar