
SuaraBatam.id - Para penghuni Apartemen Indah Puri, Sekupang, Batam, Kepulauan Riau pertanyakan keputusan pihak pengelola yang melakukan pemutusan aliran listrik.
Saat ini, warga yang tinggal di lokasi mengaku tidak dapat beraktivitas seperti memasak, mencuci, mandi, bahkan anak-anak juga terlihat tidak dapat mengikuti pembelajaran secara daring akibat pemutusan listrik.
"Pihak pengelola tidak manusiawi, masa listrik bagi kami diputus begitu saja tanpa pemberitahuan," sesal Tuti salah satu istri ekspaktriat yang tinggal di Apartemen Indah Puri, Senin (20/12/2021).
Tuti bahkan menambahkan, saat ini pengelola sudah tidak memenuhi hak warga sejak beberapa minggu belakangan.
"Sudah berminggu-minggu listrik mati. Kami tidak bisa masak, mandi kami minta pertanggungjawab pak Hadi selaku pengelola," tegasnya.
Untuk diketahui, permasalahan antara pengelola dan penghuni kawasan Apartemen Indah Puri, bermula dari rencana revitalisasi yang akan dilakukan oleh pengelola sejak tiga tahun belakangan.
Namun, dalam proses pengerjaan tersebut menghadapi kendala legalitas dan hak konsumen.
Hingga kini, pengelola juga diakui belum memberi kepastian terhadap nasib warga yang tinggal di lokasi.
"Masalah ini kan belum putusan pengadilan. Kenapa, kami tidak dianggap seperti ini," katanya.Tuti berharap, pihak pengelola dapat memberikan hak mereka, dimana warga menyakini, apartemen tersebut masih milik mereka, berdasarkan dari AJB (akta jual beli) yang mereka miliki.
"Kami hanya minta hak kami," katanya.
Menanggapi hal tersebut, kuasa Hukum PT Guthrie Jaya Indah Island Resort, selaku pemiliki Indah Puri Golf and Rerosrt, Mangara Manurung, mengatakan, terkait AJB (akta jual beli) Bangunan dan pemindahan hak yang dijual adalah bangunan dan itu berlaku hanya dalam waktu 30 tahun sesuai dengan masa berlaku UWTO terhitung sejak tanggal 07 September 1988 sampai dengan tanggal 07 September 2018.
"Di dalam AJB Bangunan dan Pemindahan Hak, dengan jelas tidak ada tercantum kata-kata diperpanjang. Oleh karena itu dengan berakhirnya masa UWTO tersebut secara hukum berakhir pula hak para penghuni atas bangunan tersebut dan secara otomatis hak pengelolaan lahan akan kembali kepada BP Batam," kata Mangara.
Sementara di lokasi yang sama, Direktur Apartemen Indah Puri , Jimmy, juga menegaskan pihaknya tidak akan pernah menghidupkan kembali listrik di lokasi tersebut.
"Tidak akan pernah kita hidupkan lagi," tegasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kepri Dapat Penghargaan dari KPI sebagai Provinsi Penyiaran Terbaik
-
Polisi Ungkap Peran 4 Terduga Teroris yang Ditangkap di Batam
-
Meninggal, Ini Sosok Harry Azhar Azis di Mata Sejumlah Tokoh Kepri
-
BMKG: Waspada untuk Transportasi Laut, Gelombang Tinggi di Kepri Capai 6 Meter
-
Kepri Masuk Nominasi KPI Kategori Pemerintah Daerah Peduli Penyiaran
Tag
Terpopuler
- 7 Mobil Keluarga 3 Baris Bekas di Bawah Rp50 Juta: Irit dan Nyaman, Pilihan Cerdas 2025!
- 37 Kode Redeem FF Max Terbaru 22 Juni: Klaim Diamond, Mytos Fist, dan Bundle Apik
- Luput dari Sorotan, Pemain Keturunan Serba Bisa 21 Tahun Bisa Langsung Masuk Timnas Indonesia Senior
- 5 Pilihan HP OPPO RAM 8 GB Mulai Rp1 Jutaan: Nge-game Kencang, Jernih Buat Foto
- Pemain Keturunan Rp17,3 Miliar Berdarah Curacao Eligible Bela Timnas Indonesia di Ronde 4
Pilihan
-
5 Pilihan Sepatu Onitsuka Tiger untuk Pria, Desain Maskulin Gabungkan Klasik-Modern
-
5 Rekomendasi Sepatu Converse Klasik Terbaik, Kenyamanan dalam Gaya Kasual
-
Rekomendasi 7 Sepatu Lari ASICS: Ringan dalam Kenyamanan, Stabil di Segala Medan
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 128 GB Terbaru Juni 2025
-
Here We Go! Dean James Bakal Cetak Sejarah di Negeri Para Dewa
Terkini
-
Makan Bergizi Gratis: BRI Perkuat Rantai Pangan Lewat Koperasi di Riau
-
Labuna: Dari Lada Sachet hingga Ekspor Rempah Nusantara, Ini Jurus Suksesnya
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal