SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan pembaruan layanan digital Permohonan Land Management System (LMS) Online Versi 2.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Dendi Gustinandar, mengatakan, portal LMS merupakan portal perijinan resmi yang dikembangkan BP Batam, khususnya Direktorat Pengelolaan Lahan, untuk memperoleh informasi mengenai prosedur dan tata cara yang diperlukan dalam pengajuan perijinan lahan di Batam.
Dendi menjelaskan, pemohon dapat mengakses sistem melalui laman lms.bpbatam.go.id, dengan memasukkan username dan password, serta kode keamanan, lalu klik “masuk”.
Setelah klik “Buat Permohonan” pada sebelah kiri layar, Pemohon kemudian akan menemukan 5 pilihan pendaftaran permohonan.
Baca Juga: Gapensi: BP Batam Kurang Libatkan Kontraktor Lokal dalam Pembangunan
“Layanan yang dihadirkan di sistem, antara lain Pelayanan Pengalokasian Lahan, Perpanjangan Hak Atas Tanah, Peralihan Hak Atas Tanah, Pelaporan Hak Tanggungan, dan Perubahan Dokumen,” kata Dendi Gustinandar.
Dendi melanjutkan, salah satu kelebihan dari LMS Online Versi 2 ini adalah, pemohon dapat memonitor status berkas melalui menu Tracking pada portal, dengan mengisi nomor pendaftaran dan PIN atau nomor telepon maupun nama Pengurus.
“Tidak hanya itu, untuk melengkapi kekurangan dokumen permohonan perizinan, Pemohon tidak perlu lagi mengirimkan e-mail. Cukup dilengkapi di LMS Online Versi 2 dan pastikan Anda sudah login di sistem. Tutorial lebih lengkap sudah tersedia di Youtube resmi LMS Online,” jelas Dendi.
Dendi mengajak masyarakat untuk dapat memanfaatkan layanan ini secara maksimal dengan mengurus berkas permohonannya secara mandiri.
“Melalui perizinan online ini, BP Batam mengakomodir kebutuhan Pemohon dengan menghadirkan kemudahan pengurusan serta transparansi status berkas dan biaya perizinan,” tutur Dendi.
Baca Juga: BP Batam dan PT Electronics Indonesia Tanam 1000 Manggrove di Tembesi
Pembaruan LMS Online ini, dikatakan Dendi, dilakukan sebagai bentuk percepatan pelayanan perijinan lahan BP Batam, sesuai amanat Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Lahan.
Berita Terkait
-
Hadapi Perang Tarif Amerika Serikat, Ini Strategi BP Batam
-
Akui Pemerintah Salah Perencanaan Transmigrasi Rempang, Menteri Iftitah akan Minta Maaf Saat Lebaran
-
Diarahkan Prabowo, Fary Francis Relokasi Warga Rempang dan Mendorong Investasi yang Inklusif
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Gelaran Local Media Summit 2024 Resmi Ditutup
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban