SuaraBatam.id - Badan Pengurus Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Batam, menilai Badan Pengusahaan (BP) Batam kurang melibatkan kontraktor lokal dalam proyek pembangunan Batam yang dilakukan sejak dua tahun belakangan.
Penilaian itu menjadi akan pembahasan dalam Rapat Kerja Cabang pada awal tahun 2022 mendatang.
Gapensi menilai, salah satu alasan yang menjadi kendala para kontraktor lokal tidak dapat mengikuti satupun tender proyek pembangunan yang dilaksanakan oleh BP Batam, adalah perubahan aturan yang ada pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 Tahun 2021.
"Mayoritas kontraktor lokal adalah badan usaha kecil menengah kebawah. Namun dalam membangun Kota Batam, kita tidak pernah dapat kesempatan untuk terlibat," ujar Sekretais Gapensi Batam, Tarmizi yang ditemui di kawasan Batam Center, Jumat (10/12/2021).
Pada aturan PP nomor 5 tahun 2021 tersebut, pihaknya menyoroti mengenai sertifikasi keahlian dan badan usaha yang wajib dimiliki setiap peserta yang akan mengikuti tender proyek.
Namun hal ini, tidak didukung dengan proses pengurusan ataupun perpanjangan surat badan usaha, dan sertifikasi yang kerap mengalami kendala, bahkan memakan waktu birokrasi yang sangat lama dalam proses pengurusannya.
"Hal ini menjadi konsen dari Asosiasi. Belum lagi ada aturan tambahan yang tidak tertulis, yakni peserta tender proyek wajib untuk memiliki peralatan sendiri. Kita tahu untuk para anggota Gapensi yang kecil menengah ini, biasanya untuk alat dalam pelaksanaan proyek juga bekerjasama dengan pihak ketiga," terangnya.
Kendala yang tidak tertulis ini, juga diakuinya tidak sesuai dengan Peraturan LKPP (PerLKPP) baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, yang mana ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.
Tarmizi melanjurkan, pada aturan tersebut Pemerintah Pusat telah mempermudah bagi kontraktor lokal untuk dapat berpatisipasi, dalam proyek pembangunan di daerah asal.
Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perluasan kesempatan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bagi yang memiliki kemampuan teknis dengan menaikkan batasan nilai paket pengadaan hingga Rp15 miliar.
Baca Juga: BP Batam dan PT Electronics Indonesia Tanam 1000 Manggrove di Tembesi
"Tapi kenyataannya, BP Batam sendiri tidak pernah mau melibatkan kontraktor lokal. Dengan alasan nilai proyek di atas angka itu. Dan hal ini membuat kami tidak bisa berkontribusi apapun," ungkapnya.
Tarmizi menilai, pembangunan infrastruktur di Kota Batam saat ini, juga diduga terkesan di monopoli oleh perusahaan kontraktor menengah ke atas.
Dugaan ini, didasari dari para peserta tender, yang diketahui hanya diikuti oleh beberapa perusahaan multinasional saja.
"Jadi kita yang di lokal hanya dapat melihat saja," sesalnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Hingga September BP Batam Sedot Investasi Rp54,7 Triliun
-
Rempang Memanas: Menteri Klarifikasi Usulan Penundaan Investasi, Hanya Area Ini yang Ditunda?
-
Dashboard Digital Investasi Resmi Meluncur, Permudah Investor Mengakses Informasi
-
Gapensi Kritik Inpres Swakelola Proyek Irigasi, Sebut Rugikan Kontraktor Kecil
-
Gapensi Apresiasi Kebijakan Pro-UMKM di Era Prabowo
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar