Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 26 November 2021 | 19:02 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (Instagram)

SuaraBatam.id - Update kasus narkoba yang menimpa Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, berkas kasus keduanya kini sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Sementara mengenai kondisi Nia Ramadhani, Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting herstory, Jumat (26/11/2021) mengatakan Ia dan suaminya dalam keadaan sehat.

Sebab, dalam pelimpahan tahap dua juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

"Semua memang hadir, semua dalam keadaan sehat. Karena dalam tahap dua itu memeriksa identitas, kesehatan," ujarnya.

Baca Juga: Dinkes Sebut Kepri Terbaik dalam Penanganan Covid-19

"Kami juga beritahukan pasal-pasal yang dipakai untuk dakwaan," kata Bani lagi.

Diketahui, polisi juga sudah melakukan pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka berikut alat bukti.

Penyerahan Nia Ramadhani dari Polres Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan secara daring beberapa hari lalu.

"Yang melakukan zoom meeting itu, yang berada di sini tim yang melakukan penanganan perkara. Sementara di tempat rehab, Nia ditemani jaksa yang dikirim dari sini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dikutip dari Youtube Hitz Infotainment, Jumat (26/11/2021).

Langkah selanjutnya, Kejari Jakarta Pusat akan mengirim berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar kasus tersebut bisa disidangkan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca di Kepri Hari Ini, 26 November: Waspada Gelombang Tinggi di Natuna

Nia Ramadhani dan dua tersangka lainnya didakwa Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Load More