SuaraBatam.id - Kasus dugaan penganiayaan di SMK SPN Dirgantara, Batam tengah menjadi sorotan hingga saat ini. Kekinian, polisi menyelidiki kasus siswa yang dirantai tersebut.
Lima siswa SPN Dirgantara diduga dianiaya masih-masing berinisial IN (17), SA (18), RA (17), GA (17) dan FA (17).
Mereka telah resmi membuat laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang menimpa dirinya pada Jumat (19/11/2021).
"Kasus penganiayaan ini sedang ditangani oleh penyidik Dit Reskrimum Polda Kepri, Laporan Polisi-nya sudah dibuat yaitu Laporan Polisi nomor : LP-B / 138 / XI / 2021/SPKT-Kepri, Tanggal 19 November 2021," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt dikutip dari Batamnews.co.id--jaringan Suara.com, Sabtu (20/11/2021).
Menurutnya dari hasil pemeriksaan, penganiayaan dilakukan karena mereka berbuat pelanggaran.
Namun, Harry belum dapat merinci lebih lanjut alasan kuat yang membuat para siswa itu dianiaya.
"Ada beberapa perlakuan yang dialami korban seperti kekerasan verbal, kekerasan fisik termasuk juga kekerasan dengan menggunakan rantai terhadap anak didik tersebut," jelas dia.
Penyidik, dijelaskan Harry, telah melayangkan surat permintaan Visum et Repertum untuk mendalami luka-luka pada korban. Selain itu, dokumen-dokumen foto saat korban dirantai oleh para terduga pelaku juga telah disita penyidik.
Keseluruhan korban merupakan murid dari sekolah penerbangan tersebut. Menurut Harry, mereka diduga telah dianiaya oleh sejumlah pelaku selama dua tahun sejak baru menginjak bangku pendidikan di kelas satu, hingga kelas tiga.
"Tentunya dengan kejadian ini kita sangat prihatin, di dalam dunia pendidikan kita masih ada dan terjadi hal-hal yang seperti ini yang sebenarnya tidak boleh terjadi," ucap Harry.
Polisi, kata dia, masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut. Nantinya, apabila ditemukan dua alat bukti yang cukup maka polisi akan meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan. Dimana, artinya polisi menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam peristiwa tersebut.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Ronald Parulian Siagian mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pendalaman di lokasi kejadian.
Penyidik, kata dia, juga telah mengundang pihak-pihak yang mengetahui langsung kejadian dugaan penganiayaan yang menimpa para korban.
"Langkah ini merupakan bentuk respons cepat dari kami dalam menindaklanjuti pemberitaan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi," jelasnya.
Dalam menangani perkara ini, polisi mendalami dugaan pelanggaran Pasal 80 Jo pasal 76 huruf C Undang-undang no 35 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap perempuan dan Anak.
Berita Terkait
-
Vaksinasi Hampir 100 Persen, Sekolah Tatap Muka di Batam Akan Dimaksimalkan
-
Waspada di Kawasan Lubuk Baja, Seorang Perempuan Dijambret Saat Berjalan Kaki
-
Kasus Kekerasan Pelajar di SPN, Polda Kepri: Tak Ada Kerja Sama Polisi
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Kekerasan SPN Dirgantara Batam kepada Pelajar
-
Sering Kali Siksa Siswa Sampai Dikurung, KPPAD Minta SMK SPN Batam Ditutup
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar