Scroll untuk membaca artikel
Eko Faizin
Minggu, 21 November 2021 | 12:12 WIB
Kasus Siswa SPN Dirgantara Dirantai, Polisi Kantongi Sejumlah Bukti Foto
Konfrensi pers terkait tindak kekerasan di SPN Dirgantara. (Foto: Yude/Batamnews)

Kemudian, penyidik juga menerapkan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman pidana di atas 5 tahun penjara.

Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengindikasi dugaan kekerasan pada siswa di sekolah penerbangan tersebut berupa pemukulan, merantai, hingga pengurungan di sel tahanan dengan dalih mendisiplinkan siswa.

Temuan tersebut berasal dari video dan 15 foto yang diduga peserta didik di SPN Dirgantara Batam. Tayangan video itu menunjukkan siswa yang mengalami pemenjaraan di sel tahanan sekolah, beberapa diikat, bahkan dirantai di leher dan tangan.

Load More