SuaraBatam.id - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni tetap pesimis dengan aturan penghitungan upah minimum pekerja untuk tahun depan.
Mengingat berbagai hal yang dihadapi. Seperti pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.
"Tak tahu lagi lah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," ujarnya.
Ia sendiri memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.
"Kemarin kami coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini UMK Batam 2021 senilai Rp 4.150.930. Sementara UMP Kepri 2021 senilai Rp 3.005.383.
Tanggapan Disnaker Batam
Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau. Saat ini UMP Kepri belum ditetapkan, dan masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Pengunjung Semakin Sepi, Pedagang Barang Seken Aviari Batam Tolak Biaya Parkir
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakes) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan UMK Batam belum ditetapkan, menunggu ketetapan UMP Kepri.
“Jadi kami menunggu provinsi dulu menetapkan (UMK) dulu, baru kami rapatkan (UMK),” ujar Rudi, Selasa (16/11/2021).
Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari. Padahal saat ini sudah menuju batas akhir penetapan upah minimum.
“Memang harus ditetapkan 40 hari sebelum akhir tahun, jadi tergantung provinsi, kalau provinsi lambat, kami juga lambat,” kata dia.
Rudi menyampaikan UMK sudah harus ditetapkan pada tanggal 20 November, dan maksimal 23 November, namun saat ini UMP belum juga ditetapkan. Ia mengakui masih ada kesempatan untuk membahas tersebut.
“Dari informasi pihak provinsi, mereka sudah membahas dengan dewan pengupahan, tinggal menunggu SK saja,” ucapnya.
Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Tag
Berita Terkait
-
Katanya Kota Industri, Gaji Buruh Cilacap di Bawah UMK
-
Kreatif Saja Tak Cukup, UMK Kuliner Perlu Bimtek untuk Tembus Pasar Lebih Luas
-
Gig Economy Hingga Universal Basic Income: Beranikah Indonesia Mengubah Konsep UMR 8 Jam Kerja?
-
UMK Kabupaten vs Kota: Jaraknya Cuma Kilometer, Tapi Nasibnya Kok Beda Jauh?
-
UMK Jember Tembus 3 Juta, Sudahkah Memenuhi Realitas Hidup Buruh?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Oknum Polisi Batam Ditangkap, Terciduk Selundupkan Etomidate dari Malaysia
-
Kronologi Viral Pria Diduga Hina Suku Melayu di Batam lewat Facebook
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan