SuaraBatam.id - Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam, Alfatoni tetap pesimis dengan aturan penghitungan upah minimum pekerja untuk tahun depan.
Mengingat berbagai hal yang dihadapi. Seperti pandemi Covid-19 menyebabkan adanya pengurangan gaji, pengurangan jam kerja hingga dirumahkan dan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini pun dianggap tidak mendukung posisi pekerja.
"Tak tahu lagi lah. Sudah pakai rumus semua. Harusnya memperhatikan KHL, tapi sepertinya sudah tak ada ada survei lagi tahun ini. Padahal yang tahu biaya hidup di sini ya kita yang tinggal dan bekerja di sini," ujarnya.
Ia sendiri memprediksi kenaikan upah tahun depan berkisar Rp 20-30 ribu dari upah yang diterima buruh saat ini.
"Kemarin kami coba hitung-hitung. Jadi hanya segitu kenaikannya. Padahal biaya hidup di Batam sangat tinggi, namun upah jauh di bawah biaya hidup," kata dia.
Seperti diketahui, saat ini UMK Batam 2021 senilai Rp 4.150.930. Sementara UMP Kepri 2021 senilai Rp 3.005.383.
Tanggapan Disnaker Batam
Pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2022 masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepulauan Riau. Saat ini UMP Kepri belum ditetapkan, dan masih dalam pembahasan.
Baca Juga: Pengunjung Semakin Sepi, Pedagang Barang Seken Aviari Batam Tolak Biaya Parkir
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnakes) Kota Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan UMK Batam belum ditetapkan, menunggu ketetapan UMP Kepri.
“Jadi kami menunggu provinsi dulu menetapkan (UMK) dulu, baru kami rapatkan (UMK),” ujar Rudi, Selasa (16/11/2021).
Penetapan upah minimum dilakukan setiap satu tahun sekali dan ditetapkan selambat-lambatnya 40 (empat puluh) hari sebelum tanggal berlakunya upah minimum yaitu 1 Januari. Padahal saat ini sudah menuju batas akhir penetapan upah minimum.
“Memang harus ditetapkan 40 hari sebelum akhir tahun, jadi tergantung provinsi, kalau provinsi lambat, kami juga lambat,” kata dia.
Rudi menyampaikan UMK sudah harus ditetapkan pada tanggal 20 November, dan maksimal 23 November, namun saat ini UMP belum juga ditetapkan. Ia mengakui masih ada kesempatan untuk membahas tersebut.
“Dari informasi pihak provinsi, mereka sudah membahas dengan dewan pengupahan, tinggal menunggu SK saja,” ucapnya.
Upah minimum kini diatur lebih lanjut dalam PP nomor 36 tahun 2021 tengang pengupahan. Dalam aturan tersebut, upah minimum dihitung berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang meliputi paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Tag
Berita Terkait
-
FSPMI dan Partai Buruh Bakal Gelar Aksi di Kemenaker, Tolak Impor Mobil Pikap dari India
-
UMK Naik, Hidup Tetap Berat: Ketika Angka Tak Pernah Mengejar Realitas
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang
-
Tuntut Revisi UMSK 2026, Buruh Kritik Gaya Kepemimpinan Dedi Mulyadi: Hentikan Pencitraan di Medsos
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen