
SuaraBatam.id - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, telah menjual 5 unit kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori mewah dari total 7 unit kendaraan hasil tangkapan Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan TNI AL.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan, pelaksanaan proses penjualan unit kendaraan mewah ini, dilakukan secara lelang tertutup melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IVTanjungpinang periode 2018-2019,” ujar Solafudin melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021).
Dari hasil penjualan 5 unit kendaraan mewah ini, Solafudin menuturkan pihaknya berhasil mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar total Rp5 Miliar.
Adapun 5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW
R60.
"Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021," lanjutnya.
Solafudin juga menuturkan, unit Mobil Nissan GTR-Bar yang ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000, berhasil terjual dengan harga Rp2.710.990.678.
Kemudian, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan
harga Rp1.890.123.456.
Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil
terjual dengan harga Rp227.900.000.
Baca Juga: Bandar Narkoba Bengkong Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Merek Kodok
"Untuk motor BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp252.002.000," terangnya.
Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888.
Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya.
"Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang," paparnya.
Solafudin juga mengingatkan, pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Bos Bea Cukai Bentuk Satgas Perangi Rokok Ilegal
-
Cukai Rokok Naik Lagi? Dirjen Bea Cukai Buka Suara Soal Dampak PHK dan Rokok Ilegal
-
Alasan Masyarakat Memilih Membeli Kendaraan Lewat Lelang
-
Lebih Mahal dari 2 Mobil Mewah, Lelang 3 OPPO Find N5 Laku Hingga Rp2,5 Miliar!
-
Lelang Mobil Rolls-Royce Laku Rp2,5 Miliar, Kemensos Renovasi Rumah Keluarga Miskin
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Suzuki Dibawah Rp 100 Juta: Irit, Murah, Interior Berkelas
- 6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
- 5 Serum Viva untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun Keatas, Hempaskan Penuaan Dini
- Klub Presiden Prabowo Subianto Garudayaksa FC Mau Rekrut Thom Haye?
- 10 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga untuk 8 Penumpang: Murah, Nyaman, Irit
Pilihan
-
Dulu Dicibir, Keputusan Elkan Baggott Tolak Timnas Indonesia Kini Banjir Pujian
-
4 Rekomendasi HP Gaming RAM 12 GB Memori 512 GB, Harga di Bawah Rp 5 Juta Terbaik Juli 2025
-
BPS Mendadak Batalkan Rilis Jumlah Penduduk Miskin RI Usai Adanya Perbedaan Data Dengan Bank Dunia
-
Erick Thohir Akhirnya Mundur, Dapat Teguran FIFA!
-
3 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 12 GB, Multitasking Lancar Pilihan Terbaik Juli 2025
Terkini
-
Saham BBRI Makin Diminati Investor Global
-
BRI Dianugerahi Global Private Banker atas Layanan Wealth Management Terbaik
-
Modal KUR BRI, Omzet Supplier Ikan Ini Melejit Berkat MBG
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional