SuaraBatam.id - Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, telah menjual 5 unit kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori mewah dari total 7 unit kendaraan hasil tangkapan Bea Cukai Batam, Polda Kepri, dan TNI AL.
Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I, Muhamad Solafudin mengatakan, pelaksanaan proses penjualan unit kendaraan mewah ini, dilakukan secara lelang tertutup melalui Kantor Pelayaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
"Barang-barang yang dilelang merupakan penindakan hasil sinergi Bea Cukai Batam bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri dan Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IVTanjungpinang periode 2018-2019,” ujar Solafudin melalui sambungan telepon, Rabu (13/10/2021).
Dari hasil penjualan 5 unit kendaraan mewah ini, Solafudin menuturkan pihaknya berhasil mengumpulkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar total Rp5 Miliar.
Baca Juga: Bandar Narkoba Bengkong Ditangkap, Polisi Sita Sabu dan Ekstasi Merek Kodok
Adapun 5 unit kendaraan yang berhasil terlelang yaitu Nissan GTR Bar-34, Nissan GTR E-BCNR- 33, Detomasso Tipe 874 Pantera, BMW 335i dan Sepeda Motor BMW
R60.
"Kegiatan lelang dilaksanakan dengan metode close bidding (lelang tertutup) dengan batas akhir penawaran adalah pukul 14.30 WIB tanggal 12 Oktober 2021," lanjutnya.
Solafudin juga menuturkan, unit Mobil Nissan GTR-Bar yang ditawarkan dengan harga limit Rp529.381.000, berhasil terjual dengan harga Rp2.710.990.678.
Kemudian, Mobil Nissan GTR E-BCNR-33 ditawarkan dengan harga limit Rp470.561.000 berhasil terjual dengan
harga Rp1.890.123.456.
Selanjutnya, Mobil BMW 335i (seri 3) ditawarkan dengan harga limit Rp198.000.000 berhasil
terjual dengan harga Rp227.900.000.
Baca Juga: Ditemukan di Belakang Laci Rumah, Piring Langka Ini Terjual Rp23, 27 Milyar
"Untuk motor BMW R60 ditawarkan dengan harga limit Rp28.944.000 berhasil terjual dengan harga Rp252.002.000," terangnya.
Kendaraan kelima adalah kendaraan bermotor roda empat dalam keadaan tidak utuh dan terurai merek Detomasso 874 Pantera ditawarkan dengan harga limit Rp95.428.000 berhasil terjual dengan harga Rp788.888.888.
Terhadap barang lelang yang belum terjual akan dilakukan kembali kegiatan lelang yang berikutnya.
"Untuk pengumuman hasil lelang dapat dilihat melalui email masing-masing peserta lelang," paparnya.
Solafudin juga mengingatkan, pihak yang berhasil memenangkan lelang dapat segera melakukan pelunasan terhadap barang yang didapat hingga batas waktu tanggal 20 Oktober 2021.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Website Lelang Rumah dan Kendaraan Online
-
Lebih Cepat Mana Frekuensi 700 MHz & 26 GHZ atau 1,4 GHz
-
Beredar 2 Kapal BRIN Dilelang di Situs Dirjen Kekayaan Negara, Langsung Dilirik Susi Pudjiastuti: Berapa Harganya?
-
Modus Joki IMEI iPhone Terungkap, 42 HP Apple Disita Bea Cukai
-
Kelebihan KPR Solusi BRI, Rekomendasi Lelang Rumah yang Aman dan Terjangkau
Tag
Terpopuler
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Ragnar Oratmangoen Tak Nyaman: Saya Mau Kembali ke Belanda
- Bagaimana Nih? Alex Pastoor Cabut Sebulan Sebelum Laga Timnas Indonesia vs Australia dan Bahrain
Pilihan
-
Rusuh Persija vs Persib: Puluhan Orang Jadi Korban, 15 Jakmania, 22 Bobotoh
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari