Eliza Gusmeri
Senin, 11 Oktober 2021 | 10:34 WIB
Tersangka Zul dan barang bukti narkoba yang diamankan polisi. (Foto: dok. Polisi)

SuaraBatam.id - Bandar narkoba wilayah Bengkong, Batam, Zulkifli (41) ditangkap polisi Kamis (7/10/2021) malam.

Ia berhasil diamankan saat berada di depan Supermarket Bengkong Indah, Kota Batam.

Dir Resnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriyadi mengatakan, Zulkifli adalah bandar narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.

"Diamankan barang bukti sabu 715 gram dan pil ekstasi sebanyak 395,5 butir dengan merek Kodok berwarna merah muda," ujar Muji, Senin (11/10/2021).

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Arbaridi Jumhur menceritakan kronologis penangkapan Zul.

"Saat diamankan ia mengendarai sebuah motor Vega R dan membawa pil ekstasi sebanyak 1,5 butir untuk barang contoh," kata Jumhur.

Baca Juga: Diabetes, Penyakit Penyerta Penyebab Kematian COVID-19 di Batam

Lanjut Jumhur, setengah butirnya diduga sudah ia konsumsi terlebih dahulu sehingga saat diamankan hanya 1,5 butir pil ekstasi yang didapati.

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke tempat tinggalnya oleh petugas, masih di kawasan Bengkong.

Di kamar kostnya, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu kotak modem bekas yang didalamnya berisikan tujuh bungkus serbuk kristal seberat 715 gram dan satu buah kotak kardus kecil yang didalamnya berisi sembilan bungkus plastik bening berisi pil ekstasi sebanyak 395,5 butir jika digabung dengan sebelumnya.


Saat ini polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap pelaku.

Baca Juga: Capaian Vaksinasi COVID-19 di Batam: Target Lansia Masih Rendah

Load More