SuaraBatam.id - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI tanpa prosedur terhadap seorang Calon PMI tak berdokumen, yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan PMU di Hotel Penuin, Senin (16/8/2021) kemarin.
Calon TKI asal Banyumas bernama Ruwanti (41) kini sudah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.
"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani Rumondang, Selasa (17/8/2021).
Sementara, dijelaskan oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, pihaknya akan memberi sanksi tegas perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam penempatan calon PMI non-prosedural.
"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Ia juga mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi dan memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.
"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya, melansir Batamnews.
Disampaikan pula oleh Direktur Bina Penempatan dan PerlindunganPMI, Rendra Setiawan, sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam .
"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.
Baca Juga: TOK! Telaga Bidadari Ditutup, Ini Penyebabnya
Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.
"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada Pemerintah," ujar Rendra.
Berita Terkait
-
Kemnaker Tindaklanjuti Kasus Calon Pekerja Tak Berdokumen di Batam
-
Ribuan Napi di Batam Bebas Hari Ini, Wali Kota: Jangan Khawatir Tidak Diterima Masyarakat
-
Sejumlah Faskes di Batam Sudah Turunkan HArga Tes PCR Hampir 50 Persen
-
Tanpa Lupa Kibarkan Bendera, Ini Cara Unik Warga Batam Center Rayakan Hari Merdeka
-
Bikin Bangga! Batam Ternyata Pernah Kuasai Bisnis Batu Bata Internasional Pada Abad 18
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant
-
Pria Tewas Diduga Dianiaya saat Melerai Perkelahian di Hiburan Malam Karimun
-
Jamin Keaslian dan Garansi Resmi, Pastikan Beli Mesin Cuci LG Online Original Hanya Di Blibli
-
Pulihkan Pesisir, BRI Peduli Tanam 24.000 Mangrove di Karawang