SuaraBatam.id - Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Hayani Rumondang mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti dugaan penempatan Pekerja Migran Indonesia atau TKI tanpa prosedur terhadap seorang Calon PMI tak berdokumen, yang ditemukan dalam inspeksi mendadak Tim Satgas Pelindungan PMU di Hotel Penuin, Senin (16/8/2021) kemarin.
Calon TKI asal Banyumas bernama Ruwanti (41) kini sudah diamankan ke shelter pelindungan PMI UPT BP2MI Provinsi Kepri, sebelum dipulangkan ke daerah asal oleh Kemnaker.
"Pengawas Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan kepolisian mengenai adanya unsur pidana dalam kasus tersebut terhadap semua pihak yang terlibat," kata Haiyani Rumondang, Selasa (17/8/2021).
Sementara, dijelaskan oleh Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker, Suhartono, pihaknya akan memberi sanksi tegas perusahaan penempatan PMI yang terlibat dalam penempatan calon PMI non-prosedural.
"Sesuai Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pda Masa Adaptasi Kebiasaan Baru, P3MI pada saat ini harus memenuhi protokol kesehatan," ujarnya.
Ia juga mengimbau semua masyarakat untuk berhati-hati dan waspada bujuk rayu dari sponsor untuk bekerja ke luar negeri dengan mudah dan gaji tinggi dan memastikan P3MI yang memberangkatkan keluar negeri terdaftar di Kemnaker.
"Pastikan bahwa penempatan PMI keluar negeri melalui Dinas Ketenagakerjaan atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) kabupaten/kota setempat," katanya, melansir Batamnews.
Disampaikan pula oleh Direktur Bina Penempatan dan PerlindunganPMI, Rendra Setiawan, sidak Tim Satgas PPMI ke kota Batam merupakan respons atas pengaduan masyarakat terhadap dugaan penempatan PMI nonprosedural ke negara Singapura melalui Batam .
"Hal ini jelas melanggar ketentuan UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI," kata Rendra.
Baca Juga: TOK! Telaga Bidadari Ditutup, Ini Penyebabnya
Rendra menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Satgas PPMI Provinsi Kepri dan Kota Batam untuk melakukan pencegahan penempatan PMI secara nonprosedural melalui kota Batam.
"Kami mengharapkan seluruh masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindakan-tindakan penempatan PMI nonprosedural baik ke negara-negara Asia Pasifik maupun Timur Tengah dapat segera melaporkan kepada Pemerintah," ujar Rendra.
Berita Terkait
-
Kemnaker Tindaklanjuti Kasus Calon Pekerja Tak Berdokumen di Batam
-
Ribuan Napi di Batam Bebas Hari Ini, Wali Kota: Jangan Khawatir Tidak Diterima Masyarakat
-
Sejumlah Faskes di Batam Sudah Turunkan HArga Tes PCR Hampir 50 Persen
-
Tanpa Lupa Kibarkan Bendera, Ini Cara Unik Warga Batam Center Rayakan Hari Merdeka
-
Bikin Bangga! Batam Ternyata Pernah Kuasai Bisnis Batu Bata Internasional Pada Abad 18
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Menembus Wilayah Kepulauan, Mantri Perempuan BRI Perkuat Inklusi Keuangan di Sulawesi Tengah
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon