Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 17 Agustus 2021 | 18:55 WIB
Wali Kota Batam serahkan remisi umum pada Selasa (17/8/2021) [Antara]

SuaraBatam.id - Total 1.437 narapidana di Kota Batam, Kepulauan Riau mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan RI dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Remisi diserahkan langsung oleh Wali Kota Batam Muhammad Rudi, di Lapas Kelas II Batam pada Selasa (17/8/2021). Dalam kesempatan itu, Wali Kota memberikan motivasi kepada narapidana untuk tetap semangat. 

"Orang baik bukan berarti tidak pernah berbuat salah," kata Wali Kota mengingatkan.

Ia menyemangati agar penerima remisi tidak canggung dan khawatir saat kembali ke lingkungan di kediaman masing-masing.

Baca Juga: Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Putaw, Wanita Muda di Batam Terancam Hukuman Mati

Wali Kota yakin, setelah mendapat pembinaan, maka para penerima remisi merupakan orang pilihan yang sudah memiliki kepribadian lebih baik lagi.

"Jangan khawatir tidak diterima oleh lingkungan masyarakat," kata dia

Semua hasil binaan yang didapatkan selama di Lapas diharapkan dapat diterapkan di lingkungan masyarakat. Wali Kota yakin, penerima remisi bisa lebih produktif dan lebih baik dalam hidup bermasyarakat.

"Kita semua memiliki potensi produktif yang dapat menguasai keterampilan apapun untuk hidup mandiri serta berguna bagi pembangunan," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Wali Kota menyampaikan beberapa pembangunan yang sedang dan sudah berjalan di Batam.

Baca Juga: Satu Narapidana Korupsi di Lapas Rajabasa Dapat Remisi HUT ke-76 RI

Di hadapan para napi, Wali Kota menyampaikan pemerintah juga melakukan berbagai upaya menekan angka penularan COVID-19. Satu di antaranya adalah vaksinasi.

Load More