Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 18 Agustus 2021 | 09:04 WIB
Pedagang di Foodcourt Tiban Center, Sekupang, Batam membongkar penyekatan (Suarabatam/Nando)

Adapun jumlah bantuan yang diberikan sebesar Rp1 juta bagi keluarga yang terkonfirmasi COVID-19, dan Rp3 juta bagi anggota keluarga yang meninggal dunia akibat COVID-19.

"Bantuan diberikan langsung kepada keluarga tidak mampu yang terkonfirmasi positif COVID-19, sehingga ketika mereka menjalani isoman selama 14 hari tidak akan keluar rumah lagi untuk mencari biaya hidup sehari-hari," jelas Ansar.

Data penerima bansos tersebut sudah terverifikasi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Bagi yang tidak terdata dalam DTKS, cukup menggunakan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Namun, RT dan RW harus memastikan warga tersebut memang layak menerima bansos dengan pengawasan yang harus benar-benar jelas.

Baca Juga: Kabar Gembira! Lampung Sisakan Satu Daerah Berstatus Zona Merah Covid-19

Gubernur Ansar mengingatkan kepada seluruh Bupati/Wali Kota se Provinsi Kepri dapat mengawasi program bansos ini agar tak ada pihak yang mengambil keuntungan dari kegiatan sosial tersebut.

"Karena bansos ini harus diberikan tepat sasaran kepada mereka yang sangat membutuhkan," ujar Ansar.

Bantuan UMKM

Pemprov Kepri melalui Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) sudah menyiapkan program pinjaman lunak kepada pelaku UMKM sebesar Rp20 juta.

Pelaku UMKM tidak perlu membayar bunga pinjaman, karena ditanggung oleh Pemprov Kepri melalui dana APBD.

Baca Juga: Menkominfo Minta Masyarakat Tetap Waspada Meski Kasus Covid-19 Turun

"Detail anggaran dan penerima pinjaman lunak UMKM ini masih berproses," kata Kepala Diskop dan UKM Agusnawarman.

Load More