SuaraBatam.id - Salah seorang nasabah Bank CIMB Niaga Batam, Kurnia Fansury kini menggugat bank CIMB atas pengalihan piutang rumah miliknya yang berada di Perumahan Beverly Park blok 11, nomor 16, Batam Center.
Hal ini dilakukannya usai sistem pengalihan melalui sistem Cessie yang dilakukan perbankan dinyatakan dilakukan tanpa persetujuan Kurnia Fansury sebagai pemilik awal.
Kuasa hukum Kurnia Fansury, Nasrul menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada 11 September 2020, Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang dikirimkan ke rumahnya di Dabo Singkep, Lingga.
"Hal ini juga merupakan pernyataan klien saya, saat proses persidangan yang berlangsung Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Batam," jelas Nasrul yang ditemui, Kamis (13/8/2021).
Baca Juga: Butuh Rp12 Trilyun Untuk Bangun Pelabuhan Batuampar, Wali Kota Buka Semua Opsi
Nasrul melanjutkan, kliennya diharuskan membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.
Mengenai surat pemberitahuan ini, dijelaskan Nasrul karena saat itu sistem auto debet yang biasa digunakan oleh kliennya, ternyata mengalami masalah.
Namun hal ini baru diketahui belakangan ini karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak CIMB Niaga, mengenai sistem mereka yang tengah mengalami masalah.
"Biasanya sistem pembayaran klien saya, dilakukan melalui auto debet dari perusahaan kliennya, dan sisa angsuran kredit kliennya tinggal Rp 33 juta . Tapi baru ketahuan setelah datang pemberitahuan tunggakan selama dua tahun. Jadi klien saya diminta untuk membayar tagihan tertunda, serta denda dengan total Rp 91 juta," ungkap Nasrul.
Dalam perjalanan ingin melunasi kredit rumah miliknya, pihak CIMB Niaga kemudian menyarankan agar kliennya mengajukan permohonan keringanan kepada pihak Bank.
Baca Juga: Waspada Potensi Hujan di Kepulauan Riau dan Sejumlah WIlayah di Sekitarnya
Namun menurut Nasrul, hal ini mencurigakan karena kliennya dihubungi secara pribadi oleh seseorang bernama Guntur yang mengaku perwakilan dari CIMB Niaga.
"Kemudian ada yang mengaku dari pihak CIMB Niaga menghubungi klien saya. Dia menyarankan agar mengajukan permohonan keringanan ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," tuturnya.
Akan tetapi permohonan keringanan yang sebelumnya telah diajukan oleh kliennya ternyata mendapat penolakan dari pihak CIMB Niaga.
Namun setelah penolakan ini, pihak bank kemudian mengirimkan pemberitahuan, bahwa rumah kliennya telah melalui sistem CESSIE atau pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur atas nama Wahyudi.
Usai menerima informasi ini, Nasrul bersama kliennya kemudian mendatangi pihak CIMB Niaga guna meminta penjelasan sejak awal kliennya tidak pernah melakukan persetujuan pengalihan kepemilikan.
"Menyetujui saja tidak pernah. Apalagi meminta bank untuk melakukan sistem Cessie pada tagihan milik klien saya yang tertunda," tegas Nasrul.
Tidak hanya itu, Nasrul juga mengungkapkan bahwa saat ini pihak ketiga telah menjual rumah tersebut kepada pihak keempat sebesar Rp 650 juta.
Mendapati hal ini, pihaknya lantas melakukan laporan ke pihak Polsek Batam Kota, hingga akhirnya pihak Kepolisian mengamankan tersangka Wahyudi, atas dugaan pemalsuan surat dan penggelapan.
"Kami juga laporkan pihak Bank. Makanya berlanjut hingga sidang perdata, dengan menghadirkan juga pihak keempat, yang juga klien saya sama sekali tidak mengenal mereka. Namun ada kecurigaan pemalsuan yang dilakukan oleh pihak Perbankan dan pihak ketiga," paparnya.
Nasrul menuturkan, saat ini proses sidang akan kembali dilaksanakan pada 24 Agustus mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi kasus dugaan pemalsuan surat dan penggelapan yang menjerat terdakwa Risma Lesya, Wilis Roro Ranasti dan Abdi Bakti.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Kata Kapolda Kepri Soal Ibu Rantai dan Siksa Anak Sendiri di Batam
-
Hanya Bayar Listrik 40 Ribu per Bulan! Ini Keajaiban PLTS di Pulau Terpencil
-
Desa Wisata Bakau Serip Batam: Pendorong Ekonomi Lokal di Era Jokowi
-
Perhotelan Bali Gunakan Sistem Pembayaran Digital Finpay Link, Finnet dan CIMB Niaga Kolaborasi Berikan Dukungan
-
Modus Kapal Singapura Curi Pasir di Batam, 10 Ribu Meter Kubik Sekali Angkut!
Terpopuler
- Mees Hilgers: Saya Hampir Tak Melihat Apa Pun Lagi di Sana
- Coach Justin Semprot Shin Tae-yong: Lu Suruh Thom Haye...
- Jurgen Klopp Tiba di Indonesia, Shin Tae-yong Out Jadi Kenyataan?
- Saran Pelatih Belanda Bisa Ditiru STY Soal Pencoretan Eliano Reijnders: Jangan Dengarkan...
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
Pilihan
-
Wakil Kepala Danantara Masih Rangkap Jabatan Dirut BUMN, Emang Boleh?
-
Media Arab: Gol Pertama Marselino Ferdinan Tidak Sah!
-
Hyundai All New Santa Fe Langsung Jadi Juara SUV Hybrid, Honda CR-V Minggir Dulu
-
Begini Tampang Sedih Pemain Arab Saudi usai Dipecundangi Timnas Indonesia
-
Timnas Indonesia Ungguli Arab Saudi, Ini 5 Fakta Gol Marselino Ferdinan
Terkini
-
Ibu di Batam Aniaya Anak Kandung Pakai Rantai Besi, Berawal dari Hal Sepele Ini
-
Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
-
Berapa Harga Airpods Pro Asli Gen 2? Inilah Keunggulannya
-
16 Atlet Muaythai Batam Bertarung di Vitka Gym, Ajang Pemanasan Menuju Porkot 2024
-
Melestarikan Mangrove, Mengangkat Ekonomi: Perjuangan Gari di Kampung Tua Bakau Serip, Desa Binaan Astra