SuaraBatam.id - Salah seorang nasabah Bank CIMB Niaga Batam, Kurnia Fansury kini menggugat bank CIMB atas pengalihan piutang rumah miliknya yang berada di Perumahan Beverly Park blok 11, nomor 16, Batam Center.
Hal ini dilakukannya usai sistem pengalihan melalui sistem Cessie yang dilakukan perbankan dinyatakan dilakukan tanpa persetujuan Kurnia Fansury sebagai pemilik awal.
Kuasa hukum Kurnia Fansury, Nasrul menjelaskan bahwa permasalahan ini bermula pada 11 September 2020, Bank CIMB Niaga melayangkan surat somasi ke-2 yang dikirimkan ke rumahnya di Dabo Singkep, Lingga.
"Hal ini juga merupakan pernyataan klien saya, saat proses persidangan yang berlangsung Selasa kemarin di Pengadilan Negeri Batam," jelas Nasrul yang ditemui, Kamis (13/8/2021).
Nasrul melanjutkan, kliennya diharuskan membayarkan biaya angsuran pokok, bunga, dan denda senilai Rp 91 juta dengan batas waktu pembayaran 18 September 2020.
Mengenai surat pemberitahuan ini, dijelaskan Nasrul karena saat itu sistem auto debet yang biasa digunakan oleh kliennya, ternyata mengalami masalah.
Namun hal ini baru diketahui belakangan ini karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan dari pihak CIMB Niaga, mengenai sistem mereka yang tengah mengalami masalah.
"Biasanya sistem pembayaran klien saya, dilakukan melalui auto debet dari perusahaan kliennya, dan sisa angsuran kredit kliennya tinggal Rp 33 juta . Tapi baru ketahuan setelah datang pemberitahuan tunggakan selama dua tahun. Jadi klien saya diminta untuk membayar tagihan tertunda, serta denda dengan total Rp 91 juta," ungkap Nasrul.
Dalam perjalanan ingin melunasi kredit rumah miliknya, pihak CIMB Niaga kemudian menyarankan agar kliennya mengajukan permohonan keringanan kepada pihak Bank.
Baca Juga: Butuh Rp12 Trilyun Untuk Bangun Pelabuhan Batuampar, Wali Kota Buka Semua Opsi
Namun menurut Nasrul, hal ini mencurigakan karena kliennya dihubungi secara pribadi oleh seseorang bernama Guntur yang mengaku perwakilan dari CIMB Niaga.
"Kemudian ada yang mengaku dari pihak CIMB Niaga menghubungi klien saya. Dia menyarankan agar mengajukan permohonan keringanan ke Bank CIMB Niaga sebesar Rp 45 juta," tuturnya.
Akan tetapi permohonan keringanan yang sebelumnya telah diajukan oleh kliennya ternyata mendapat penolakan dari pihak CIMB Niaga.
Namun setelah penolakan ini, pihak bank kemudian mengirimkan pemberitahuan, bahwa rumah kliennya telah melalui sistem CESSIE atau pengalihan hak yang mengakibatkan terjadinya pergantian kreditur atas nama Wahyudi.
Usai menerima informasi ini, Nasrul bersama kliennya kemudian mendatangi pihak CIMB Niaga guna meminta penjelasan sejak awal kliennya tidak pernah melakukan persetujuan pengalihan kepemilikan.
"Menyetujui saja tidak pernah. Apalagi meminta bank untuk melakukan sistem Cessie pada tagihan milik klien saya yang tertunda," tegas Nasrul.
Berita Terkait
-
IHSG Hari Ini Diprediksi Stagnan, PPKM Beri Dampak Kontraksi Ritel
-
Pemprov Kepulauan Riau Siapkan Ribuan Vaksin Moderna Untuk Warga Sipil
-
Mal di Batam Tawarkan Diskon Hingga 80 Persen Usai Diizinkan Kembali Buka
-
Mal di Batam Mulai Ramai Warga Sehari Setelah Diizinkan Beroperasi
-
Peraturan Lengkap Transportasi Selama Perpanjangan PPKM Hingga 16 Agustus 2021
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar