SuaraBatam.id - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan PPKM untuk area Jawa dan Bali mulai tanggal 10 Agustus lalu hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Patut diketahui, ada beberapa aturan baru PPKM kali ini. Berikut ini rincian syarat perjalanan terbaru setelah PPKM diperpanjang untuk dalam Jawa-Bali, luar Jawa dan Bali dan perjalanan luar negeri.
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali
- Mobilitas level kabupaten atau kota dengan tujuan dan keberangkatan dalam wilayah pulau Jawa dan Bali diatur tanpa melihat level, dan berlaku seragam.
- Kedatangan atau keberangkatan dari atau keluar wilayah Jawa dan Bali harus memiliki kartu vaksin minimum dosis pertama.
- Perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR dengan jarak maksimal 2 x 24 jam.
- Untuk moda transportasi darat dan laut, harus melakukan RT-PCR maksimal 2 x 24 jam, atau antigen 1 x 24 jam.
- Perjalanan antar kabupaten atau kota dalam wilayah Jawa dan Bali sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap dibuktikan dengan kartu vaksin untuk perjalanan udara, dengan tambahan berkas hasil tes negatif antigen 1 x 24 jam.
- Untuk pelaku perjalanan yang baru menerima satu dosis vaksin, maka tetap diwajibkan melakukan RT-PCR 2 x 24 jam.
- Untuk pelaku moda transportasi lain, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan wajib melakukan RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
- Syarat Perjalanan Terbaru untuk Luar Jawa dan Bali
Perjalanan dengan tujuan dan keberangkatan ke wilayah kabupaten atau kota untuk semua level wajib menunjukkan kartu vaksin minimum dosis pertama.
Sementara untuk perjalanan udara, wajib melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam dan perjalanan dengan moda transportasi lain pelaku perjalanan wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR 2 x 24 jam atau tes antigen 1 x 24 jam.
Warga yang melakukan perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun untuk sementara dibatasi.
Aturan Perjalanan Luar Negeri
Untuk aturan perjalanan dari dan ke luar negeri masih mengacu pada Surat Edaran Nomor 18/2021 dengan beberapa penyesuaian.
- Persyaratan testing untuk perjalanan udara diberlakukan untuk semua level.
- Syarat melakukan tes RT-PCR 2 x 24 jam atau antigen 1 x 24 jam.
- Pelaku wajib menunjukkan surat vaksin minimal dosis pertama, untuk semua level tujuan.
- Kelompok pelaku perjalanan internasional khusus yang mendapat pengecualian syarat vaksinasi adalah yang memenuhi kriteria (WNA pemegang visa diplomatik dan dinas sesuai mekanisme TCA, WNA masuk ke Indonesia hanya untuk transit, dan WNA di bawah usia 18 tahun, WNA pemegang KITAS dan KITAP, WNA pelaku perjalanan yang memiliki kondisi kesehatan khusus sehingga tidak bisa divaksin).
Baca Juga: Kembali Beroperasi, Begini Suasana Mal Kokas Jakarta
Berita Terkait
-
Curhat Soal PPKM Diperpanjang, Anisa Bahar Sebut Rindu Habib: Yang berani cuma Habib
-
Syarat Perjalanan Terbaru setelah PPKM Diperpanjang untuk Jawa dan Bali
-
Masih PPKM Level 4, Kegiatan HUT Ke-76 RI di DIY Harus Virtual
-
Kangen Habib Rizieq, Anisa Bahar: Nggak Ada Yang Berani Bicara Seperti Habib
-
Aturan PPKM Level 4 Jakarta Periode 10-16 Agustus 2021
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series