SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mulai merealisasikan program untuk masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya bantuan tunai sebesar Rp 3 juta, bagi keluarga pasien meninggal akibat Covid-19.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan, saat ini, pihaknya bahkan telah melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 20 miliar dari APBD 2021 dalam menjalankan program tersebut.
Sasaran program ini adalah keluarga dari pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia, terhitung sejak Kepri menerapkan PPKM Level 4.
"Penerima santunan adalah mereka yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19, sejak PPKK Level 4 berlaku pada 8 Juli lalu," tegas Ansar yang ditemui di Harmoni One Hotel Nagoya, Senin (9/8/2021) malam.
Ansar mengaku besaran anggaran ini akan digunakan untuk membantu masyarakat hingga akhir tahun 2021 mendatang.
Untuk catatan, sasaran bantuan ini adalah masyarakat tidak mampu yang sebelumnya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Penyaluran santunan bekerjasama dengan Bank Riau Kepri, sebagai bank yang bertanggung jawab dalam melakukan pengiriman uang melalui rekening penerima.
"Karena data sudah ada maka akan langsung transfer. Anggaran juga tidak akan beratkan APBD," ungkapnya.
Bagi masyarakat tidak mampu namun belum terdaftar di DTKS, salah satu syarat utama yang harus dilengkapi selain identitas diri, adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) untuk kemudian didaftarkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tumbang Saat Positif Covid-19, Keanu Agl Banjir Doa dan Dukungan
Mengenai surat keterangan ini, Ansar meminta agar perangkat RT/RW, hingga Kecamatan dapat membantu pengurusan surat.
"Saya sudah minta agar jangan diperlama apabila ingin mengurus SKTM. Agar bisa segera melakukan pengurusan santunan bagi keluarga yang ditinggal," paparnya.
Selain santunan bagi pasien meninggal dunia, Ansar juga menambahkan bahwa saat ini sudah meluncurkan program bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta, bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Untuk penerima kategori ini, adalah mereka yang sebelumnya pernah dinyatakan terpapar. Dan juga yang PHK dari perusahaan nya akibat Covid-19," ungkap Ansar.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Isu Keretakan Hubungan Gubernur dan Wagub Kepri Menguat, Ansar Singgung Pemkot Batam
-
Banyak Pasien Sembuh, Angka Keterpakaian RSD Wisma Atlet Kini Hanya 21 Persen
-
APBD Kepri Defisit Rp518 Milyar, DPRD: Sejumlah Target PAD 2021 Tidak Tercapai
-
Cegah Penularan Varian Delta, Pastikan Pakai Masker Ganda di 3 Tempat Ini
-
Update Covid-19 Global: Setiap Dua Menit, Ada Satu Kematian Akibat Covid-19 di Iran
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
Kantor Didemo Ratusan Warga, Ketua LIRA Kepri Akhirnya Buka Suara
-
Diduga Aniaya Bocah Laki-laki, Remaja Putri di Batam Dilaporkan ke Polisi
-
Kantor LSM LIRA Kepri Digeruduk Ratusan Massa, Buntut Unggahan Medsos
-
Viral Gelapkan Duit Arisan Rp2 Miliar, Oknum Pegawai BP Batam Diperiksa
-
Siswa Kurang Mampu di Batam Bakal Terima Subsidi Biaya Pendidikan per Bulan