SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mulai merealisasikan program untuk masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya bantuan tunai sebesar Rp 3 juta, bagi keluarga pasien meninggal akibat Covid-19.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan, saat ini, pihaknya bahkan telah melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 20 miliar dari APBD 2021 dalam menjalankan program tersebut.
Sasaran program ini adalah keluarga dari pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia, terhitung sejak Kepri menerapkan PPKM Level 4.
"Penerima santunan adalah mereka yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19, sejak PPKK Level 4 berlaku pada 8 Juli lalu," tegas Ansar yang ditemui di Harmoni One Hotel Nagoya, Senin (9/8/2021) malam.
Ansar mengaku besaran anggaran ini akan digunakan untuk membantu masyarakat hingga akhir tahun 2021 mendatang.
Untuk catatan, sasaran bantuan ini adalah masyarakat tidak mampu yang sebelumnya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Penyaluran santunan bekerjasama dengan Bank Riau Kepri, sebagai bank yang bertanggung jawab dalam melakukan pengiriman uang melalui rekening penerima.
"Karena data sudah ada maka akan langsung transfer. Anggaran juga tidak akan beratkan APBD," ungkapnya.
Bagi masyarakat tidak mampu namun belum terdaftar di DTKS, salah satu syarat utama yang harus dilengkapi selain identitas diri, adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) untuk kemudian didaftarkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tumbang Saat Positif Covid-19, Keanu Agl Banjir Doa dan Dukungan
Mengenai surat keterangan ini, Ansar meminta agar perangkat RT/RW, hingga Kecamatan dapat membantu pengurusan surat.
"Saya sudah minta agar jangan diperlama apabila ingin mengurus SKTM. Agar bisa segera melakukan pengurusan santunan bagi keluarga yang ditinggal," paparnya.
Selain santunan bagi pasien meninggal dunia, Ansar juga menambahkan bahwa saat ini sudah meluncurkan program bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta, bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Untuk penerima kategori ini, adalah mereka yang sebelumnya pernah dinyatakan terpapar. Dan juga yang PHK dari perusahaan nya akibat Covid-19," ungkap Ansar.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Isu Keretakan Hubungan Gubernur dan Wagub Kepri Menguat, Ansar Singgung Pemkot Batam
-
Banyak Pasien Sembuh, Angka Keterpakaian RSD Wisma Atlet Kini Hanya 21 Persen
-
APBD Kepri Defisit Rp518 Milyar, DPRD: Sejumlah Target PAD 2021 Tidak Tercapai
-
Cegah Penularan Varian Delta, Pastikan Pakai Masker Ganda di 3 Tempat Ini
-
Update Covid-19 Global: Setiap Dua Menit, Ada Satu Kematian Akibat Covid-19 di Iran
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta