SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mulai merealisasikan program untuk masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya bantuan tunai sebesar Rp 3 juta, bagi keluarga pasien meninggal akibat Covid-19.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan, saat ini, pihaknya bahkan telah melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 20 miliar dari APBD 2021 dalam menjalankan program tersebut.
Sasaran program ini adalah keluarga dari pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia, terhitung sejak Kepri menerapkan PPKM Level 4.
"Penerima santunan adalah mereka yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19, sejak PPKK Level 4 berlaku pada 8 Juli lalu," tegas Ansar yang ditemui di Harmoni One Hotel Nagoya, Senin (9/8/2021) malam.
Ansar mengaku besaran anggaran ini akan digunakan untuk membantu masyarakat hingga akhir tahun 2021 mendatang.
Untuk catatan, sasaran bantuan ini adalah masyarakat tidak mampu yang sebelumnya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Penyaluran santunan bekerjasama dengan Bank Riau Kepri, sebagai bank yang bertanggung jawab dalam melakukan pengiriman uang melalui rekening penerima.
"Karena data sudah ada maka akan langsung transfer. Anggaran juga tidak akan beratkan APBD," ungkapnya.
Bagi masyarakat tidak mampu namun belum terdaftar di DTKS, salah satu syarat utama yang harus dilengkapi selain identitas diri, adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) untuk kemudian didaftarkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tumbang Saat Positif Covid-19, Keanu Agl Banjir Doa dan Dukungan
Mengenai surat keterangan ini, Ansar meminta agar perangkat RT/RW, hingga Kecamatan dapat membantu pengurusan surat.
"Saya sudah minta agar jangan diperlama apabila ingin mengurus SKTM. Agar bisa segera melakukan pengurusan santunan bagi keluarga yang ditinggal," paparnya.
Selain santunan bagi pasien meninggal dunia, Ansar juga menambahkan bahwa saat ini sudah meluncurkan program bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta, bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Untuk penerima kategori ini, adalah mereka yang sebelumnya pernah dinyatakan terpapar. Dan juga yang PHK dari perusahaan nya akibat Covid-19," ungkap Ansar.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Isu Keretakan Hubungan Gubernur dan Wagub Kepri Menguat, Ansar Singgung Pemkot Batam
-
Banyak Pasien Sembuh, Angka Keterpakaian RSD Wisma Atlet Kini Hanya 21 Persen
-
APBD Kepri Defisit Rp518 Milyar, DPRD: Sejumlah Target PAD 2021 Tidak Tercapai
-
Cegah Penularan Varian Delta, Pastikan Pakai Masker Ganda di 3 Tempat Ini
-
Update Covid-19 Global: Setiap Dua Menit, Ada Satu Kematian Akibat Covid-19 di Iran
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam