SuaraBatam.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau mulai merealisasikan program untuk masyarakat terdampak Covid-19, salah satunya bantuan tunai sebesar Rp 3 juta, bagi keluarga pasien meninggal akibat Covid-19.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mengungkapkan, saat ini, pihaknya bahkan telah melakukan recofusing anggaran sebesar Rp 20 miliar dari APBD 2021 dalam menjalankan program tersebut.
Sasaran program ini adalah keluarga dari pasien positif Covid-19 yang dinyatakan meninggal dunia, terhitung sejak Kepri menerapkan PPKM Level 4.
"Penerima santunan adalah mereka yang dinyatakan meninggal dunia akibat Covid-19, sejak PPKK Level 4 berlaku pada 8 Juli lalu," tegas Ansar yang ditemui di Harmoni One Hotel Nagoya, Senin (9/8/2021) malam.
Ansar mengaku besaran anggaran ini akan digunakan untuk membantu masyarakat hingga akhir tahun 2021 mendatang.
Untuk catatan, sasaran bantuan ini adalah masyarakat tidak mampu yang sebelumnya telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Penyaluran santunan bekerjasama dengan Bank Riau Kepri, sebagai bank yang bertanggung jawab dalam melakukan pengiriman uang melalui rekening penerima.
"Karena data sudah ada maka akan langsung transfer. Anggaran juga tidak akan beratkan APBD," ungkapnya.
Bagi masyarakat tidak mampu namun belum terdaftar di DTKS, salah satu syarat utama yang harus dilengkapi selain identitas diri, adalah Surat Keterangan Tidak Mampu (STKM) untuk kemudian didaftarkan terlebih dahulu ke Dinas Sosial masing-masing Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Tumbang Saat Positif Covid-19, Keanu Agl Banjir Doa dan Dukungan
Mengenai surat keterangan ini, Ansar meminta agar perangkat RT/RW, hingga Kecamatan dapat membantu pengurusan surat.
"Saya sudah minta agar jangan diperlama apabila ingin mengurus SKTM. Agar bisa segera melakukan pengurusan santunan bagi keluarga yang ditinggal," paparnya.
Selain santunan bagi pasien meninggal dunia, Ansar juga menambahkan bahwa saat ini sudah meluncurkan program bantuan uang tunai sebesar Rp 1 juta, bagi masyarakat terdampak Covid-19.
"Untuk penerima kategori ini, adalah mereka yang sebelumnya pernah dinyatakan terpapar. Dan juga yang PHK dari perusahaan nya akibat Covid-19," ungkap Ansar.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Isu Keretakan Hubungan Gubernur dan Wagub Kepri Menguat, Ansar Singgung Pemkot Batam
-
Banyak Pasien Sembuh, Angka Keterpakaian RSD Wisma Atlet Kini Hanya 21 Persen
-
APBD Kepri Defisit Rp518 Milyar, DPRD: Sejumlah Target PAD 2021 Tidak Tercapai
-
Cegah Penularan Varian Delta, Pastikan Pakai Masker Ganda di 3 Tempat Ini
-
Update Covid-19 Global: Setiap Dua Menit, Ada Satu Kematian Akibat Covid-19 di Iran
Terpopuler
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen