
SuaraBatam.id - Janda dua anak bernama Siti Solihah tewas usai dibacok pacarnya sendiri di depan rumahnya,Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan pada Rabu (4/8/2021) malam.
Pembunuhan janda, kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, dilakukan sang pacar yang saat ini sudah memiliki hubungan serius dengan korban. Pelaku, Bernard Nabu Umur (40) dan korban bahkan berencana akan menikah tahun depan.
"Jadi korbannya itu janda dan tersangkanya adalah duda. Mereka baru kenal sebulan lebih melalui media sosial (medsos). Lalu korban yang dari Batam ini diajak tersangka tinggal serumah di Bintan," ujar Bambang, Kamis (5/7/2021).
Pada polisi, tersangka nekat membacok korban karena sakit hati lantaran merasa tidak dihargai, korban diketahui tidak segera mengangkat panggilan teleponnya.
Baca Juga: Pak Haji Selundupkan 46 Kg Sabu dan Simpan di Musala, Kini Terancam Hukuman Mati
Setelah beberapa kali dihubungi, korban akhinya mengangkat telepon, namun justru diletakkan di speaker. Akhirnya, tersangka kesal dan emosi hingga berniat menghabisi nyawa kekasihnya.
"Jadi tersangka menunggu korban di rumah kontrakannya. Sambil menunggu tersangka mengambil sebilah parang dari pondok dan duduk kembali di depan rumah kontrakannya," kata Bambang.
Saat korban tiba di lokasi, tersangka tanpa basa-basi langsung membacok kepala dan leher korban hingga daun telinga korban sebelah kiri putus. Korban yang bersimpah darah kemudian tewas di TKP.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka langsung membuang parang tersebut ke belakang rumah dan melarikan diri ke Perkebunan Kelapa Sawit, di Desa Malang Rapat.
"Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Hanya butuh beberapa jam pencarian akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dan digelandang ke Mako Polres Bintan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," katanya.
Baca Juga: Politisi Partai Ummat Sebut Abu Janda dan Denny Siregar Rasisnya Kebablasan
Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parah sepanjang 70 sentimeter. Tersangka disangkakan asal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
"Sementara jenazah korban akan dimakamkan di TPU Gunung Kijang oleh pihak Keluarga Kerukunan Flores," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sindir Denny Siregar CS Soal Sumbangan Muhammadiyah Rp1 Triliun, Kok Enggak Dikomentari?
-
Moderna Jadi Vaksin Covid-19 Ketiga Bagi Para Nakes di Batam
-
Uang Intensif Untuk Petugas Pos PPKM RT RW di Kota Batam Cair!
-
Dua Tersangka Narkoba Sabu Ditangkap di Kepri, 88 Ribu Orang Diselamatkan
-
Penyewa Tennant DC Mall Batam Menjerit, Uang Sewa Jalan Terus Tapi Tak Diizinkan Buka
Terpopuler
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- 7 Mobil Bekas Senyaman Innova: Murah tapi Nggak Pasaran, Mulai Rp70 Jutaan, Lengkap dengan Pajak
- Visa Furoda Tak Terbit, Ivan Gunawan Tetap Santai Bagi-bagi Makanan di Madinah
- Honda GL Max Lahir Kembali untuk Jadi Motor Pekerja, Harga Setara CB150 Verza
- 5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
Pilihan
-
Ada Bekas Juara Liga Champions, Ini Daftar Klub Elit Eropa yang Incar Jay Idzes
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Multitasking Lancar
-
Orang Dalam Bocorkan Strategi China Lawan Timnas Indonesia: Awas Bola Mati!
-
Petinggi Partai Komunis Pelototi Pemain China Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
7 Pilihan Mobil Bekas Murah di Bawah Rp30 Juta, Barang Lawas Performa Tetap Berkelas
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!