Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 06 Agustus 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi senjata tajam (Shutterstock).

SuaraBatam.id - Janda dua anak bernama Siti Solihah tewas usai dibacok pacarnya sendiri di depan rumahnya,Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Bintan pada Rabu (4/8/2021) malam.

Pembunuhan janda, kata Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, dilakukan sang pacar yang saat ini sudah memiliki hubungan serius dengan korban. Pelaku, Bernard Nabu Umur (40) dan korban bahkan berencana akan menikah tahun depan.

"Jadi korbannya itu janda dan tersangkanya adalah duda. Mereka baru kenal sebulan lebih melalui media sosial (medsos). Lalu korban yang dari Batam ini diajak tersangka tinggal serumah di Bintan," ujar Bambang, Kamis (5/7/2021).

Pada polisi, tersangka nekat membacok korban karena sakit hati lantaran merasa tidak dihargai, korban diketahui tidak segera mengangkat panggilan teleponnya.

Baca Juga: Pak Haji Selundupkan 46 Kg Sabu dan Simpan di Musala, Kini Terancam Hukuman Mati

Setelah beberapa kali dihubungi, korban akhinya mengangkat telepon, namun justru diletakkan di speaker. Akhirnya, tersangka kesal dan emosi hingga berniat menghabisi nyawa kekasihnya.

"Jadi tersangka menunggu korban di rumah kontrakannya. Sambil menunggu tersangka mengambil sebilah parang dari pondok dan duduk kembali di depan rumah kontrakannya," kata Bambang.

Saat korban tiba di lokasi, tersangka tanpa basa-basi langsung membacok kepala dan leher korban hingga daun telinga korban sebelah kiri putus. Korban yang bersimpah darah kemudian tewas di TKP.

Usai menghabisi nyawa korban, tersangka langsung membuang parang tersebut ke belakang rumah dan melarikan diri ke Perkebunan Kelapa Sawit, di Desa Malang Rapat.

"Kejadian ini lalu dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 21.30 WIB. Hanya butuh beberapa jam pencarian akhirnya tersangka berhasil kita bekuk dan digelandang ke Mako Polres Bintan sekitar pukul 03.00 WIB dini hari," katanya.

Baca Juga: Politisi Partai Ummat Sebut Abu Janda dan Denny Siregar Rasisnya Kebablasan

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah parah sepanjang 70 sentimeter. Tersangka disangkakan asal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Sementara jenazah korban akan dimakamkan di TPU Gunung Kijang oleh pihak Keluarga Kerukunan Flores," pungkasnya.

Load More