SuaraBatam.id - Polresta Barelang mengamankandua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,232 Kg, berinisial GIP dan RA. Kasus itu terungkap usai GIP membeli narkoba jenis sabu seberat 149 gr ke AS melalui RA dengan harga Rp40 juta.
"Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dikendalikan oleh saudara AS. Namun sampai dengan hari ini belum berhasil kita amankan, dan masih kita lakukan upayakan pencarian terhadap saudara AS," kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantar.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Punggur. Kepolisian lantas segera mendatangi lokasi dan berhasil menahan GIP dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 149 gr.
"Kami lakukan interogasi, barang tersebut dibeli dari AS di Tanjungpinang dengan harga Rp40 juta melalui RA," ucap dia.
Tidak butuh waktu lama, petuhas segera menuju Tanjungpinang dan mengamankan RA dengan barang bukti 2,083 Kg narkoba jenis sabu.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka GIP, barang haram itu akan diedarkan di Kota Batam. Sedangkan tersangka RA menyatakan akan mengedarkannya di Batam dan Tanjungpinang.
Dengan pengungkapan kasus itu, pihaknya telah menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi tiga hingga empat orang.
Selain narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu jaket putih yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua telepon genggam dan satu timbangan.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga: 5 Tempat Paling Ikonik di Batam, Mulai Dari Wisata Alam Hingga Peninggalan Sejarah
Berita Terkait
-
Penyewa Tennant DC Mall Batam Menjerit, Uang Sewa Jalan Terus Tapi Tak Diizinkan Buka
-
Pakai Bikini Stres PPKM Diperpanjang, Urine Dinar Candy Dites, Hasilnya Bikin Melongok
-
Terlibat Narkoba, Oknum ASN Dibekuk Polisi di Pesawaran
-
Kepolisian Brasil Sita 1,3 Ton Kokain yang Tersimpan di Pesawat Jet dari Turki
-
Kasus Kematian Covid-19 di Kepri Meningkat Hingga 200 Persen Selama Juli 2021
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar