SuaraBatam.id - Polresta Barelang mengamankandua orang tersangka pengedar narkoba jenis sabu seberat 2,232 Kg, berinisial GIP dan RA. Kasus itu terungkap usai GIP membeli narkoba jenis sabu seberat 149 gr ke AS melalui RA dengan harga Rp40 juta.
"Dari keterangan kedua tersangka, barang tersebut dikendalikan oleh saudara AS. Namun sampai dengan hari ini belum berhasil kita amankan, dan masih kita lakukan upayakan pencarian terhadap saudara AS," kata Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Lulik Febyantar.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar Punggur. Kepolisian lantas segera mendatangi lokasi dan berhasil menahan GIP dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 149 gr.
"Kami lakukan interogasi, barang tersebut dibeli dari AS di Tanjungpinang dengan harga Rp40 juta melalui RA," ucap dia.
Tidak butuh waktu lama, petuhas segera menuju Tanjungpinang dan mengamankan RA dengan barang bukti 2,083 Kg narkoba jenis sabu.
Ia mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka GIP, barang haram itu akan diedarkan di Kota Batam. Sedangkan tersangka RA menyatakan akan mengedarkannya di Batam dan Tanjungpinang.
Dengan pengungkapan kasus itu, pihaknya telah menyelamatkan 88.928 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi tiga hingga empat orang.
Selain narkoba jenis sabu, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu jaket putih yang digunakan untuk menyimpan sabu, dua telepon genggam dan satu timbangan.
Kedua pelaku, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 (1) UU Nomor 35 tahun 2009.
Baca Juga: 5 Tempat Paling Ikonik di Batam, Mulai Dari Wisata Alam Hingga Peninggalan Sejarah
Berita Terkait
-
Penyewa Tennant DC Mall Batam Menjerit, Uang Sewa Jalan Terus Tapi Tak Diizinkan Buka
-
Pakai Bikini Stres PPKM Diperpanjang, Urine Dinar Candy Dites, Hasilnya Bikin Melongok
-
Terlibat Narkoba, Oknum ASN Dibekuk Polisi di Pesawaran
-
Kepolisian Brasil Sita 1,3 Ton Kokain yang Tersimpan di Pesawat Jet dari Turki
-
Kasus Kematian Covid-19 di Kepri Meningkat Hingga 200 Persen Selama Juli 2021
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen
-
7 Rekomendasi Promo Kulkas 2 Pintu Sharp Terbaik Hanya di Blibli
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Rabu 4 Maret 2026
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026