Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Selasa, 27 Juli 2021 | 17:09 WIB
Seorang balita menjadi korban penyiksaan di Batam. (Foto: screnshot video kiriman Ade Riani)

SuaraBatam.id - Media sosial di Batam digegerkan dengan dugaan kasus penyiksaan anak. Kasus ini terkuak usai sang ibu menemukan video penyiksaan yang dilakukan oleh rekannya sendiri.

Dalam video yang ia temukan, anaknya mendapatkan penganiayaan fisik dari rekannya seperti dicubit, ditampar hingga dijambak rambutnya. Sang anak juga nampak ketakutan hingga menangis.

Ibu dari korban yakni Ade Ariani menceritakan kepada Batamnews --jaringan Suara.com pada Selasa (27/7/2021), ia sudah melaporkan kasus ini ke Mapolresta Barelang, Minggu (25/7/2021).

Namun, hingga kini kasusnya masih menggantung, pasalnya saksi harus dihadirkan. Sementara saksi mata, masih tertahan akibat PPKM di luar Kepri. Sementara korban juga masih berada di Tanjungpinang.

Baca Juga: Pamit pada Anak saat Dijemput Polisi Viral, Pelaku: Ayah Kerja Dulu Sudah Dijemput Teman

Kejadian tersebut diakui Ade ternyata beberapa bulan lalu, dan baru terungkap beberapa hari ini.

"Anak saya trauma. Makanya saya heran dengan perilaku anak saya. Tapi video ini, baru dikirim yang ngerekam. Itu yang ngerekam tetangga sebelah. Padahal kejadian 3 bulan lalu," ujarnya.

"Tetangga yang ngerekam baru ngirim ke saya. Alasannya takut saya nggak percaya dengan dia," terang Ade lagi.

Ia lantas mengatakan bahwa pelaku adalah temannya sendiri.

"Saya ngekos. Pelaku tinggal di kosan saya, nggak kerja. Dalihnya agar bisa lihat (menjagain) anak saya saat saya kerja. Tapi tiap malam anak saya disiksa," ucap Ade yang bekerja sebagai SPG minuman di Kafe kawasan Pasir Putih tersebut.

Baca Juga: Pengelola Hutan Wisata Mata Kucing Kini Kerja Sukarela Agar Binatang Terus Hidup

Mendapati video itu, ia sangat sakit hati. Terlebih, selama ini diberikan tempat tinggal dan makan gratis. Ade menyebut sebelumnya anaknya ada yang mengasuh.

Saat melaporkan kasus ini Minggu (25/7/2021), akhirnya pelaku dikatakan Ade dijemput polisi ke kediamannya. Pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut dalam keadaan emosi.

"Waktu diwawancarai di kantor polisi. Pelaku jawab sedang emosi dengan pacarnya. Dia sedang emosi gitu aja jawabnya," terang Ade lagi.

"Sesampai di ruang perlindungan anak (Unit PPA), saya kalah di saksi. Saksi (yang merekam) pulang kampung hari raya kemarin. Saksi nggak bisa datang karena dana dan peraturan PPKM. Saya pikir bisa lewat wawancara di kantor polisi, video call. Ternyata ga bisa (diproses polisi)," tlanjut dia.

Ade mengungkapkan dirinya akan melapor lagi ke Polres.

"Ini saya mau lapor lagi ke Polres mau tanya kelanjutannya. Saya berharap mereka (polisi) adil menolong saya!" tutupnya.

Load More