Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Jum'at, 16 Juli 2021 | 15:20 WIB
Warga Tanjungpinang saat ikuti tes usap (Antara)

SuaraBatam.id - Satgas Penanganan Covid-19 Kepri melarang penjualan dan penggunaan alat rapid antigen secara mandiri, baik di klinik maupun di apotek di wilayahnya.

Penggunaan alat rapid antigen mandiri, dinilai bisa mengganggu proses tracing (penelusuran) kasus Covid-19 oleh pemerintah.

Dengan modal tes antigen mandiri, warga bisa dengan mudah mengklaim dirinya sudah negatif. Selain itu, tidak semua warga bisa melakukan tes antigen secara mandiri.

"Karena itu tidak akurat, kemudian belum tentu masyarakat memiliki kemampuan untuk melakukan SWAB di rongga hidung dan tenggorokan," ungkap Koordinator Lapangan Penerapan Protokol Kesehatan (Protkes) Satgas Covid-19 Tanjungpinang, Surjadi, Jumat (16/7/2021).

Baca Juga: Pasien Covid-19 di Kepulauan Riau Bertambah 725 Orang, Rekor Tertinggi Selama Pandemi

Dijelaskan olehnya, alat rapid test antigen mandiri ini dijual dengan harga di kisaran Rp 70 ribu.  Klinik dan apotek di Tanjungpinang yang menjual alat ini sudah dikumpulkan oleh pemerintah dan diberikan teguran.

"Yang sampai ke kami, Kimia Farma yang menjual secara mandiri, tapi Kepala Dinas Kesehatan sudah menegur untuk melarang penjualan alat test Covid-19 tersebut," tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kepri, Tjetjep Yudiyana menambahkan Kimia Farma akan diberikan sanksi berupa penutupan, jika masih membandel menjual alat rapid antigen mandiri.

"Sanksi ya tutup lah, kalau sudah diberikan teguran, dan masih menjual, itu kewenangan (pemerintah) kota untuk menutup apotek tersebut," ucap Tjetjep kepada Batamnews --jaringan Suara.com.

Ia juga mengimbau, apabila menemukan adanya penjualan alat rapid antigen mandiri, agar segera melaporkan ke Pemerintah.

Baca Juga: Tes GeNose Tidak Berlaku Untuk Syarat Perjalanan di Kepri

Load More