SuaraBatam.id - MA (19) bekas karyawan rumah makan ayam penyet di kawasan Lovina Inn Hotel, Lubuk Baja harus berurusan dengan petugas Kepolisian lantaran nekat menggorok leher VM (13), anak mantan bosnya pada Minggu (4/7/2021) lalu.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda mengatakan peristiwa ini didasari oleh sakit hati pelaku, yang tidak terima dipecat oleh pemilik rumah makan beberapa waktu lalu.
"Dia (pelaku) dipecat sebelum kejadian. Dia sakit hati dan tidak terima dengan alasan pemecatan apalagi di masa pandemi ini," jelasnya di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (7/7/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin membalas dendam kepada mantan bos-nya dan nekat mendatangi kediaman mereka yang berada di Baloi Center.
Secara diam-diam, pelaku berhasil masuk ke rumah mantan bosnya melalui pintu dapur yang dicongkelnya. Namun, saat masuk ke dalam rumah, korban kemudian melihat pelaku.
"Belum sempat teriak, pelaku ini langsung membekap korban dan sempat menghantamkan kepala korban ke dinding," lanjutnya.
Tidak hanya itu, karena panik pelaku kemudian mengambil sebilah pisau carter yang kebetulan berada di meja dapur untuk mengancam korban.
Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku melukai leher korban dengan menggunakan pisau carter tersebut.
"Karena perlawanan nya, korban sempat melepaskan dekapan pelaku dan berteriak. Hal ini memicu penasaran kakak korban yang kebetulan juga ada di dalam rumah," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Diskotek Ramai Orang Saat PPKM, Wakil Wali Kota Batam: Saya Gak Tahu
Melihat adanya kakak korban berinisial F (16), pelaku juga sempat berusaha melukai kakak korban namun hanya sempat berhasil mencekik dan akhinrya mendorong korban, lantaran korban VM lari ke area depan rumahnya.
Para tetangga yang melihat korban VM, kemudian langsung berusaha menolong korban F yang masih berusaha menahan pelaku di dalam rumah.
"Panik akan adanya warga, kemudian pelaku melarikan diri. Kami petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Ruko Seraya Grade Phase II setelah berhasil mengidentifikasi ciri pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Kota Batam Terapkan Jam Malam
-
Aturan Salat Idul Adha di Batam: Khotbah Maksimal 15 Menit, Jarak Antar Jamaah 2 Meter
-
Singgung Kinerja ASN Saat WFH, Wali Kota Batam: Kerja di Rumah, Bukan Tidur!
-
Intensif Nakes di Batam Tak Juga Dibayarkan, Wali Kota: Uang Ada Kenapa Masih Ada Keluhan?
-
Syarat Salat Idul Adha di Batam: Wajib Digelar di Tempat Terbuka dan Dibatasi
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar