
SuaraBatam.id - MA (19) bekas karyawan rumah makan ayam penyet di kawasan Lovina Inn Hotel, Lubuk Baja harus berurusan dengan petugas Kepolisian lantaran nekat menggorok leher VM (13), anak mantan bosnya pada Minggu (4/7/2021) lalu.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda mengatakan peristiwa ini didasari oleh sakit hati pelaku, yang tidak terima dipecat oleh pemilik rumah makan beberapa waktu lalu.
"Dia (pelaku) dipecat sebelum kejadian. Dia sakit hati dan tidak terima dengan alasan pemecatan apalagi di masa pandemi ini," jelasnya di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (7/7/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin membalas dendam kepada mantan bos-nya dan nekat mendatangi kediaman mereka yang berada di Baloi Center.
Secara diam-diam, pelaku berhasil masuk ke rumah mantan bosnya melalui pintu dapur yang dicongkelnya. Namun, saat masuk ke dalam rumah, korban kemudian melihat pelaku.
"Belum sempat teriak, pelaku ini langsung membekap korban dan sempat menghantamkan kepala korban ke dinding," lanjutnya.
Tidak hanya itu, karena panik pelaku kemudian mengambil sebilah pisau carter yang kebetulan berada di meja dapur untuk mengancam korban.
Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku melukai leher korban dengan menggunakan pisau carter tersebut.
"Karena perlawanan nya, korban sempat melepaskan dekapan pelaku dan berteriak. Hal ini memicu penasaran kakak korban yang kebetulan juga ada di dalam rumah," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Diskotek Ramai Orang Saat PPKM, Wakil Wali Kota Batam: Saya Gak Tahu
Melihat adanya kakak korban berinisial F (16), pelaku juga sempat berusaha melukai kakak korban namun hanya sempat berhasil mencekik dan akhinrya mendorong korban, lantaran korban VM lari ke area depan rumahnya.
Para tetangga yang melihat korban VM, kemudian langsung berusaha menolong korban F yang masih berusaha menahan pelaku di dalam rumah.
"Panik akan adanya warga, kemudian pelaku melarikan diri. Kami petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Ruko Seraya Grade Phase II setelah berhasil mengidentifikasi ciri pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Kota Batam Terapkan Jam Malam
-
Aturan Salat Idul Adha di Batam: Khotbah Maksimal 15 Menit, Jarak Antar Jamaah 2 Meter
-
Singgung Kinerja ASN Saat WFH, Wali Kota Batam: Kerja di Rumah, Bukan Tidur!
-
Intensif Nakes di Batam Tak Juga Dibayarkan, Wali Kota: Uang Ada Kenapa Masih Ada Keluhan?
-
Syarat Salat Idul Adha di Batam: Wajib Digelar di Tempat Terbuka dan Dibatasi
Terpopuler
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- Pemain Keturunan Rp260,7 Miliar Bawa Kabar Baik Setelah Mauro Zijlstra Proses Naturalisasi
- 41 Kode Redeem FF Terbaru 10 Juli: Ada Skin MP40, Diamond, dan Bundle Keren
- Eks Petinggi AFF Ramal Timnas Indonesia: Suatu Hari Tidak Ada Pemain Keturunan yang Mau Datang
- 4 Rekomendasi Sepatu Running Adidas Rp500 Ribuan, Favorit Pelari Pemula
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung RAM Besar 8 GB Memori 256 GB, Harga Cuma Rp 2 Jutaan
-
9 Sepatu Lari Murah Rp500 Ribu ke Bawah di Shopee, Performa Nyaman Desain Keren!
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Prediksi Oxford United vs Port FC: Adu Performa Ciamik di Final Ideal Piala Presiden 2025
-
Ole Romeny Kena Tekel Paling Horor Sepanjang Kariernya, Pelatih Oxford United: Terlambat...
Terkini
-
Klasterkuhidupku BRI, Solusi UMKM Batu Bertahan Saat Pandemi
-
BRI dan AgenBRILink Perluas Layanan untuk Inklusi Keuangan Nasional
-
Apakah Layak Berinvestasi Emas Antam 3Gr Saat Ini?
-
Top, BRI Pimpin Daftar Teratas Bank di Indonesia versi The Banker!
-
Mandiri Sahabatku Akselerasi Literasi Keuangan dan Wawasan Investasi PMI di Malaysia