
SuaraBatam.id - MA (19) bekas karyawan rumah makan ayam penyet di kawasan Lovina Inn Hotel, Lubuk Baja harus berurusan dengan petugas Kepolisian lantaran nekat menggorok leher VM (13), anak mantan bosnya pada Minggu (4/7/2021) lalu.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda mengatakan peristiwa ini didasari oleh sakit hati pelaku, yang tidak terima dipecat oleh pemilik rumah makan beberapa waktu lalu.
"Dia (pelaku) dipecat sebelum kejadian. Dia sakit hati dan tidak terima dengan alasan pemecatan apalagi di masa pandemi ini," jelasnya di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (7/7/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin membalas dendam kepada mantan bos-nya dan nekat mendatangi kediaman mereka yang berada di Baloi Center.
Secara diam-diam, pelaku berhasil masuk ke rumah mantan bosnya melalui pintu dapur yang dicongkelnya. Namun, saat masuk ke dalam rumah, korban kemudian melihat pelaku.
"Belum sempat teriak, pelaku ini langsung membekap korban dan sempat menghantamkan kepala korban ke dinding," lanjutnya.
Tidak hanya itu, karena panik pelaku kemudian mengambil sebilah pisau carter yang kebetulan berada di meja dapur untuk mengancam korban.
Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku melukai leher korban dengan menggunakan pisau carter tersebut.
"Karena perlawanan nya, korban sempat melepaskan dekapan pelaku dan berteriak. Hal ini memicu penasaran kakak korban yang kebetulan juga ada di dalam rumah," ungkapnya.
Baca Juga: Viral Diskotek Ramai Orang Saat PPKM, Wakil Wali Kota Batam: Saya Gak Tahu
Melihat adanya kakak korban berinisial F (16), pelaku juga sempat berusaha melukai kakak korban namun hanya sempat berhasil mencekik dan akhinrya mendorong korban, lantaran korban VM lari ke area depan rumahnya.
Para tetangga yang melihat korban VM, kemudian langsung berusaha menolong korban F yang masih berusaha menahan pelaku di dalam rumah.
"Panik akan adanya warga, kemudian pelaku melarikan diri. Kami petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Ruko Seraya Grade Phase II setelah berhasil mengidentifikasi ciri pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tekan Lonjakan Kasus Covid-19, Kota Batam Terapkan Jam Malam
-
Aturan Salat Idul Adha di Batam: Khotbah Maksimal 15 Menit, Jarak Antar Jamaah 2 Meter
-
Singgung Kinerja ASN Saat WFH, Wali Kota Batam: Kerja di Rumah, Bukan Tidur!
-
Intensif Nakes di Batam Tak Juga Dibayarkan, Wali Kota: Uang Ada Kenapa Masih Ada Keluhan?
-
Syarat Salat Idul Adha di Batam: Wajib Digelar di Tempat Terbuka dan Dibatasi
Terpopuler
- Skincare Reza Gladys Dinyatakan Ilegal, Fitri Salhuteru Tampilkan Surat Keterangan Notifikasi BPOM
- Roy Suryo Desak Kejari Jaksel Tangkap Silfester Matutina: Kalau Sudah Inkrah, Harus Dieksekusi!
- Bukan Jay Idzes, Pemain Keturunan Indonesia Resmi Gabung ke AC Milan Dikontrak 1 Tahun
- 3 Klub yang Dirumorkan Rekrut Thom Haye, Berlabuh Kemana?
- Selamat Datang Jay Idzes! Klub Turin Buka Pintu untuk Kapten Timnas Indonesia
Pilihan
-
Daftar 5 Sepatu Lokal untuk Lari Harian, Nyaman dan Ringan Membentur Aspal
-
Aremania Wajib Catat! Manajemen Arema FC Tetapkan Harga Tiket Laga Kandang
-
Kevin Diks Menggila di Borussia-Park, Cetak Gol Bantu Gladbach Hajar Valencia 2-0
-
Calvin Verdonk Tergusur dari Posisi Wingback saat NEC Hajar Blackburn
-
6 Smartwatch Murah untuk Gaji UMR, Pilihan Terbaik Para Perintis 2025
Terkini
-
Rekening Pasif Diblokir PPATK, Ini Respons Resmi BRI
-
KUR BRI Angkat Usaha Pakan Ternak Ponorogo ke Level Lebih Tinggi
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu