SuaraBatam.id - MA (19) bekas karyawan rumah makan ayam penyet di kawasan Lovina Inn Hotel, Lubuk Baja harus berurusan dengan petugas Kepolisian lantaran nekat menggorok leher VM (13), anak mantan bosnya pada Minggu (4/7/2021) lalu.
Kapolsek Lubukbaja, AKP Satria Nanda mengatakan peristiwa ini didasari oleh sakit hati pelaku, yang tidak terima dipecat oleh pemilik rumah makan beberapa waktu lalu.
"Dia (pelaku) dipecat sebelum kejadian. Dia sakit hati dan tidak terima dengan alasan pemecatan apalagi di masa pandemi ini," jelasnya di Mapolsek Lubuk Baja, Rabu (7/7/2021).
Kepada polisi, pelaku mengaku ingin membalas dendam kepada mantan bos-nya dan nekat mendatangi kediaman mereka yang berada di Baloi Center.
Baca Juga: Viral Diskotek Ramai Orang Saat PPKM, Wakil Wali Kota Batam: Saya Gak Tahu
Secara diam-diam, pelaku berhasil masuk ke rumah mantan bosnya melalui pintu dapur yang dicongkelnya. Namun, saat masuk ke dalam rumah, korban kemudian melihat pelaku.
"Belum sempat teriak, pelaku ini langsung membekap korban dan sempat menghantamkan kepala korban ke dinding," lanjutnya.
Tidak hanya itu, karena panik pelaku kemudian mengambil sebilah pisau carter yang kebetulan berada di meja dapur untuk mengancam korban.
Namun, korban melakukan perlawanan sehingga pelaku melukai leher korban dengan menggunakan pisau carter tersebut.
"Karena perlawanan nya, korban sempat melepaskan dekapan pelaku dan berteriak. Hal ini memicu penasaran kakak korban yang kebetulan juga ada di dalam rumah," ungkapnya.
Baca Juga: BPS: Dua Kota Besar di Kepri Alami Deflasi Dampak Penurunan Indeks Harga Konsumen
Melihat adanya kakak korban berinisial F (16), pelaku juga sempat berusaha melukai kakak korban namun hanya sempat berhasil mencekik dan akhinrya mendorong korban, lantaran korban VM lari ke area depan rumahnya.
Para tetangga yang melihat korban VM, kemudian langsung berusaha menolong korban F yang masih berusaha menahan pelaku di dalam rumah.
"Panik akan adanya warga, kemudian pelaku melarikan diri. Kami petugas berhasil mengamankan pelaku di kawasan Ruko Seraya Grade Phase II setelah berhasil mengidentifikasi ciri pelaku," paparnya.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Bosan di Rumah? Rintis Usaha Rumah Makan Setelah Pensiun
-
Punya Desain Ikonik, Nikmatnya Kuliner Rumah Makan Pondok Kelapa di Campalagian
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan