SuaraBatam.id - Hutang Indonesia yang terus menggunung membuat Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK khawatir. Alasan BPK khawatir pemerintah Indonesia tidak mampu bayar hutang Rp6.500 trilyun.
Alasannya karena saat ini Indonesia masih berkutat dengan wabah Covid-19 hingga membutuhkan anggaran lebih. Sehingga, bila terus menumpuk, BPK khawatir pemerintah tidak bisa membayar hutang.
Hal ini disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP) LKPP 2020. BPK juga khawatir kemampuan pemerintah Indonesia untuk membayar hutang akan semakin menurun.
Merujuk pada data per 23 Juni 2021 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, saat ini hutang pemerintah mencapai Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per April 2021.
“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar," tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020.
Sejumlah alasan dibalik kekhawatiran mereka terkait kemampuan pemerintah Indonesia dalam membayar hutang juga disampaikan.
Saat ini, BPK menilai rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR).
Untuk diketahui, standar IDR untuk rasio utang yang stabil berada di angka 92 persen hingga 176 persen. Terlebih, rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) berada di kisaran 90 persen hingga 150 persen.
Selain itu, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, hal ini telah melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 persen hingga 35 persen dan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen.
Baca Juga: Wabah Corona Kian Mengkhawatirkan, Pemkab Bintan Tambah 2 Hektar Lahan Kuburan
"Melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 persen hingga 6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar tujuh hingga 10 persen,” sebut BPK, melansir Terkini.id --jaringan Suara.com.
BPK juga menyoroti indikator kesinambungan fiskal 2020 yang berada di angka 4,27 persen. Padahal batas yang direkomendasiT he International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441 dibawah nol.
“Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal,” pungkas BPK.
Berita Terkait
-
Jokowi : Alhamdulillah Pemerintah Raih WTP di Tengah Tahun yang Berat
-
PPKM Mikro Kembali Berlaku di Batam, Restoran dan Mall Buka Sampai Jam 8 Malam
-
BPK Ingatkan Pemerintah Jangan Sembrono Tarik Utang di Tengah Pandemi
-
Wabah Mengganas, Konser Musik dan Pertunjukan Resmi Dilarang di Kepri
-
Banyak Korupsi, Indonesia Susah Lepas dari Jebakan Middle Income Trap
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Penemuan Kerangka Wanita Tanpa Identitas di Batam, Kepala Sudah Lepas
-
Pria Diduga Hina Suku Melayu Ditangkap Polresta Barelang, Sempat Minta Maaf
-
Pemuda Putus Cinta di Batam Bacok Tangan Sendiri, Ngaku Dibegal Biar Mantan Kasihan
-
Manager Hiburan Malam di Tanjungpinang Jadi Tersangka Pengeroyokan Polisi
-
Transformasi Tata Kelola BUMN Dinilai Positif dengan Perkuat GCG and Efisiensi