SuaraBatam.id - Hutang Indonesia yang terus menggunung membuat Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK khawatir. Alasan BPK khawatir pemerintah Indonesia tidak mampu bayar hutang Rp6.500 trilyun.
Alasannya karena saat ini Indonesia masih berkutat dengan wabah Covid-19 hingga membutuhkan anggaran lebih. Sehingga, bila terus menumpuk, BPK khawatir pemerintah tidak bisa membayar hutang.
Hal ini disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP) LKPP 2020. BPK juga khawatir kemampuan pemerintah Indonesia untuk membayar hutang akan semakin menurun.
Merujuk pada data per 23 Juni 2021 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, saat ini hutang pemerintah mencapai Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per April 2021.
“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar," tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020.
Sejumlah alasan dibalik kekhawatiran mereka terkait kemampuan pemerintah Indonesia dalam membayar hutang juga disampaikan.
Saat ini, BPK menilai rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR).
Untuk diketahui, standar IDR untuk rasio utang yang stabil berada di angka 92 persen hingga 176 persen. Terlebih, rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) berada di kisaran 90 persen hingga 150 persen.
Selain itu, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, hal ini telah melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 persen hingga 35 persen dan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen.
Baca Juga: Wabah Corona Kian Mengkhawatirkan, Pemkab Bintan Tambah 2 Hektar Lahan Kuburan
"Melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 persen hingga 6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar tujuh hingga 10 persen,” sebut BPK, melansir Terkini.id --jaringan Suara.com.
BPK juga menyoroti indikator kesinambungan fiskal 2020 yang berada di angka 4,27 persen. Padahal batas yang direkomendasiT he International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441 dibawah nol.
“Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal,” pungkas BPK.
Berita Terkait
-
Jokowi : Alhamdulillah Pemerintah Raih WTP di Tengah Tahun yang Berat
-
PPKM Mikro Kembali Berlaku di Batam, Restoran dan Mall Buka Sampai Jam 8 Malam
-
BPK Ingatkan Pemerintah Jangan Sembrono Tarik Utang di Tengah Pandemi
-
Wabah Mengganas, Konser Musik dan Pertunjukan Resmi Dilarang di Kepri
-
Banyak Korupsi, Indonesia Susah Lepas dari Jebakan Middle Income Trap
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar