SuaraBatam.id - Hutang Indonesia yang terus menggunung membuat Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK khawatir. Alasan BPK khawatir pemerintah Indonesia tidak mampu bayar hutang Rp6.500 trilyun.
Alasannya karena saat ini Indonesia masih berkutat dengan wabah Covid-19 hingga membutuhkan anggaran lebih. Sehingga, bila terus menumpuk, BPK khawatir pemerintah tidak bisa membayar hutang.
Hal ini disampaikan BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP) LKPP 2020. BPK juga khawatir kemampuan pemerintah Indonesia untuk membayar hutang akan semakin menurun.
Merujuk pada data per 23 Juni 2021 lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, saat ini hutang pemerintah mencapai Rp6.527,29 triliun atau 41,18 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) per April 2021.
“Tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunga melampaui pertumbuhan PDB dan penerimaan negara yang memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar," tulis BPK dalam ringkasan eksekutif LHP LKPP 2020.
Sejumlah alasan dibalik kekhawatiran mereka terkait kemampuan pemerintah Indonesia dalam membayar hutang juga disampaikan.
Saat ini, BPK menilai rasio utang Indonesia terhadap penerimaan sudah tembus 369 persen atau jauh di atas rekomendasi International Debt Relief (IDR).
Untuk diketahui, standar IDR untuk rasio utang yang stabil berada di angka 92 persen hingga 176 persen. Terlebih, rekomendasi Dana Moneter Internasional (IMF) berada di kisaran 90 persen hingga 150 persen.
Selain itu, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, hal ini telah melampaui rekomendasi IMF sebesar 25 persen hingga 35 persen dan rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen.
Baca Juga: Wabah Corona Kian Mengkhawatirkan, Pemkab Bintan Tambah 2 Hektar Lahan Kuburan
"Melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6 persen hingga 6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar tujuh hingga 10 persen,” sebut BPK, melansir Terkini.id --jaringan Suara.com.
BPK juga menyoroti indikator kesinambungan fiskal 2020 yang berada di angka 4,27 persen. Padahal batas yang direkomendasiT he International Standards of Supreme Audit Institutions (ISSAI) 5441 dibawah nol.
“Pandemi Covid-19 meningkatkan defisit, utang, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) yang berdampak pada peningkatan risiko pengelolaan fiskal,” pungkas BPK.
Berita Terkait
-
Jokowi : Alhamdulillah Pemerintah Raih WTP di Tengah Tahun yang Berat
-
PPKM Mikro Kembali Berlaku di Batam, Restoran dan Mall Buka Sampai Jam 8 Malam
-
BPK Ingatkan Pemerintah Jangan Sembrono Tarik Utang di Tengah Pandemi
-
Wabah Mengganas, Konser Musik dan Pertunjukan Resmi Dilarang di Kepri
-
Banyak Korupsi, Indonesia Susah Lepas dari Jebakan Middle Income Trap
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi