SuaraBatam.id - Wabah Covid-19 yang kian parah di Kota Batam membuat Pemkot setempat memutuskan untuk memperpanjang pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam 26 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Batam yang mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021.
Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, SE tersebut mulai berlaku dari tanggal 23 Juni 2021.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan masa berlaku PPKM.
Baca Juga: Lengkap! Peraturan PPKM Mikro Jakarta yang Boleh dan Dilarang, COVID-19 Menggila
“Iya benar surat edaran sudah diberlakukan sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya melansir Batamnews --jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Adapun kriterianya yaitu zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, zona kuning dengan kriteria satu atau dua rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Sedangkan , zona oranye dengan kriteria 3 sampai 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kemudian, zona merah dengan kriteria lebih 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.
Baca Juga: Keluhkan Jam Malam, Pedagang BKT: Pak Anies Enak Dapat Gaji, Kami di Rumah Gigit Jari
Namun, patut diperhatikan, aktivitas kuliner di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dibatasi.
Berita Terkait
-
Hakim PA Batam Ditusuk OTK, KY Turunkan Tim Khusus
-
Sidang Kasus Narkoba Eks Polisi di Batam, Saksi Ungkap Penyisihan Barang Bukti Sabu
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
Terpopuler
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Full Ngakak, Bio One Komentari Pengangkatan Ifan Seventeen Jadi Dirut PT Produksi Film Negara
- 3 Alasan yang Bikin Ustaz Derry Sulaiman Yakin Denny Sumargo, Hotman Paris dan Willie Salim Bakal Mualaf
- Jebloskan Nikita Mirzani ke Penjara Reza Gladys Sempat Disebut Cocok Gabung Gen Halilintar
- Ifan Seventeen Tiba-Tiba Jadi Dirut PFN, Pandji Pragiwaksono Respons dengan Dua Kata Menohok
Pilihan
-
Biasa Blak-blakan, Ahok Takut Bicara soal BBM Oplosan Pertamina: Ada yang Saya Enggak Bisa Ngomong
-
Catat Lur! Kedubes Kerajaan Arab Saudi dan Pemkot Solo Akan Gelar Buka Bersama Sepanjang 2,7 Kilometer
-
BYD M6 dan Denza D9 Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia pada Februari
-
Tiga Seksi Tol Akses IKN Ditargetkan Rampung 2027, Ini Rinciannya
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
Terkini
-
Lonjakan Permintaan, Penerbangan BIM-Batam Ditambah untuk Mudik Lebaran
-
Jadwal Berbuka Puasa dan Imsakiyah di Batam 13 Maret 2025
-
Sidak Minyak Kita di Natuna, Benarkah Tak Sesuai Standar?
-
Kronologi Penangkapan Briptu SS di Batam, Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Jalur 'Golden Tree Angle'
-
Kapan Lagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Siap Hadirkan Kuliner, Musik, dan Kebersamaan di GBK Senayan