SuaraBatam.id - Wabah Covid-19 yang kian parah di Kota Batam membuat Pemkot setempat memutuskan untuk memperpanjang pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam 26 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Batam yang mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021.
Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, SE tersebut mulai berlaku dari tanggal 23 Juni 2021.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan masa berlaku PPKM.
“Iya benar surat edaran sudah diberlakukan sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya melansir Batamnews --jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Adapun kriterianya yaitu zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, zona kuning dengan kriteria satu atau dua rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Sedangkan , zona oranye dengan kriteria 3 sampai 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kemudian, zona merah dengan kriteria lebih 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.
Baca Juga: Lengkap! Peraturan PPKM Mikro Jakarta yang Boleh dan Dilarang, COVID-19 Menggila
Namun, patut diperhatikan, aktivitas kuliner di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dibatasi.
Pengunjung tetap bisa menikmati makan di tempat dengan jumlah 25 persen dari kapasitas dan jam operasional dibatasi sampai jam 20.00 WIB.
Pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan juga diatur pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB, dan pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Berita Terkait
-
4 Kasus Perampokan Paling Sadis di Batam, Tidak Ragu Lukai Korban dan Polisi
-
Ancaman Varian Delta, Pemerintah Minta Masyarakat Sabar Terapkan Protokol Kesehatan
-
Covid-19 Varian Delta dan Beta Belum Ditemukan di Kepulauan Riau
-
Dukung PPKM Mikro, Wakil Ketua DPR: Aparat Jangan Toleransi Pelanggaran
-
Bimbar, Angkot Legend di Kota Batam Kini Menuju Akhir Kejayaan
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
Pilihan
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
Terkini
-
BRI Perkuat Tata Kelola Dengan Budaya Integritas dan Antikorupsi
-
Rekam Jejak Mayjen TNI Rionardo, Panglima Pertama Kodam XXV Kepri
-
Batam Dikepung Kabut Asap, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Karhutla di Kepri
-
Jabat Kabareskrim Polri, Kapolda Kepri Asep Safrudin Naik Pangkat Jadi Komjen
-
Kapolri Tunjuk Irjen Suhendri Jabat Kapolda Kepri Gantikan Irjen Asep Safrudin