SuaraBatam.id - Wabah Covid-19 yang kian parah di Kota Batam membuat Pemkot setempat memutuskan untuk memperpanjang pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro.
Kebijakan ini diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Batam 26 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM skala mikro dan optimalisasi posko penanganan Covid-19 untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di Batam yang mengacu instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021.
Disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, SE tersebut mulai berlaku dari tanggal 23 Juni 2021.
Namun demikian, pihaknya akan melakukan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi lebih lanjut dengan mempertimbangkan masa berlaku PPKM.
Baca Juga: Lengkap! Peraturan PPKM Mikro Jakarta yang Boleh dan Dilarang, COVID-19 Menggila
“Iya benar surat edaran sudah diberlakukan sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya melansir Batamnews --jaringan Suara.com, Kamis (24/6/2021).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan PPKM mikro dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.
Adapun kriterianya yaitu zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT, zona kuning dengan kriteria satu atau dua rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir. Sedangkan , zona oranye dengan kriteria 3 sampai 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Kemudian, zona merah dengan kriteria lebih 5 rumah dengan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dalam satu RT selama 7 hari terakhir.
Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan prokes ketat.
Baca Juga: Keluhkan Jam Malam, Pedagang BKT: Pak Anies Enak Dapat Gaji, Kami di Rumah Gigit Jari
Namun, patut diperhatikan, aktivitas kuliner di tempat umum, baik yang berada di lokasi tersendiri, maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dibatasi.
Berita Terkait
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Terkini, Sempat Rp17 Jutaan Sekali Terbang
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Tembus Rp17 Jutaan, ke Jepang Cuma Rp5 Juta
-
Rp17 Juta untuk Tiket Pesawat Domestik? Pemudik Meradang Lihat Harga Pasca Lebaran
-
Geleng-Geleng Kepala, Tiket Medan-Batam Lebih Mahal dari Terbang ke Eropa: Nyaris Rp18 Juta
-
Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban