SuaraBatam.id - Selama dua hari berturut-turut lokasi vaksinasi massal di Kota Batam, Kepulauan Riau selalu diserbu oleh ribuan warga hingga menyebabkan kerumunan.
Pertama, vaksinasi di GOR Tumenggung Abdul Djamal, dan kedua, pelaksanaan vaksinasi yang akhirnya dibubarkan oleh Kepolisian di Mega mall, Batam Center, Kamis (17/6/2021).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi yang juga Ketua Bidang Kesehatan Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Batam, menyebutkan penyebabnya karena Pemkot Batam yang mulai menerapkan PP nomor 14 tahun 2021 terkait pengadaan vaksin dan pelaksaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan Covid-19.
Dalam pasal 13A menyebutkan, orang yang menolak vaksin Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, dan layanan administrasi pemerintah, atau denda.
"Karena PP ini lah antusias masyarakat meningkat tajam. Seperti antrean yang mengular di Temenggung Abdul Jalal selama beberapa hari ini," ujarnya saat dihubungi, Kamis (17/6/2021).
Ia mengakui karena tingginya animo masyarakat untuk mendapatkan vaksin, stok vaksin saat ini menipis.
Ada PP nomor 14 Tahun 2021 , juga dibenarkan oleh Yuyun salah satu warga Batam Center, yang ditolak oleh pihak Kelurahan saat akan melakukan pengurusan untuk perpindahan alamat pada Kartu Tanda Penduduk.
Sebelumnya, Yuyun merupakan warga Kelurahan Tiban Baru, Kecamatan Sekupang. Namun, ia baru saja pindah, sejak satu bulan lalu.
"Di Kelurahan sendiri sudah ditempel pemberitahuan dari PP itu mas, makanya saya gak bisa melanjutkan pengurusan KTP saya," terangnya ditemui di kawasan Batam Center.
Baca Juga: Ribuan Orang Batam Tidak Kebagian Vaksin Covid-19 Dibubarkan Polisi, Warga: Dasar PHP!
Hal ini dibenarkan Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad yang menyebutkan saat ini vaksin menjadi salah satu yang sangat penting untuk warga.
Termasuk mereka yang menerima bantuan dari pemerintah, hal ini guna menggesa percepatan vaksinasi kepada warga. Ia menjelaskan upaya pemerintah dalam menyukseskan vaksinasi tidak main-main.
"Ke depan vaksin menjadi persyaratan dalam berbagai hal. Seperti yang disampaikan pusat. Hampir semua bidang usaha dan perusahaan diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi ini," kata dia.
Meski demikian, Amsakar mengatakan Pemko Batam belum sampai pada penerapan sanksi atau pemberlakuan PP terbaru yang menyebutkan vaksinasi menjadi salah satu syarat wajib untuk pengurusan dokumen pemerintahan.
"Belum sampai ke sana kita. Karena antusias warga cukup tinggi, sehingga belum perlu diterpakan sanksi atau hal seperti itu untuk saat ini," kata dia
Kendati demikian jika diperlukan hal ini bisa saja diterapkan. Menurutnya, aturan ini keluar untuk memacu semangat masyarakat untuk mau ikut vaksinasi.
Berita Terkait
-
KADIN Sebut Pekerja Asing Bisa Nikmati Vaksin Gotong Royong
-
Tak Cukup Cuma Vaksin, Ini Cara Agar Tetap Bisa Terhindari dari Covid-19
-
5 Potret Klinik Vaksin Agnez Mo, Gratis dan Sediakan Fasilitas Lengkap
-
Catat! Indonesia Target Vaksin COVID-19 1 Juta Orang Tiap Hari Mulai Juli 2021
-
Picu Kerumunan Hebat, Dinkes Batam Hentikan Vaksinasi Massal Walk In
Terpopuler
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 8 Bedak Translucent untuk Usia 50-an, Wajah Jadi Flawless dan Natural
- Sepatu On Cloud Ori Berapa Harganya? Cek 5 Rekomendasi Paling Empuk buat Harian
- 6 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen agar Kulit Tetap Kenyal dan Awet Muda
- Pemain Keturunan Jerman Ogah Kembali ke Indonesia, Bongkar 2 Faktor
Pilihan
-
Hasil SEA Games 2025: Mutiara Ayu Pahlawan, Indonesia Siap Hajar Thailand di Final
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam