SuaraBatam.id - Memelihara hewan langka tanpa izin bisa membuat anda berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi pada warga Selat Panjang, Zn alias U (42) yang kedapatan memelihara kukang.
Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar SH MH, mengungkapkan, kasus pria menangkap hewan langka ini berawal dari informasi masyarakat.
Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.
"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di sebalik pintu rumah tersebut," kata Benny kepada Batamnews --jaringan Suara.com, Senin (14/6/2021).
Di hadapan pihak berwajib ZN tidak menampik tuduhan tersebut dan mengaku hewan eksotis itu ia tangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya. Bahkan ZN berencana akan membawa hewan itu Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.
"Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Benny.
Hingga kini, terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Simpan Kukang di Rumah, Warga Riau Ditangkap Polisi
-
Kapal Asing Makin Berani Curi Ikan, Keamanan Laut Indonesia Masih Lemah
-
Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
-
Tempat Hiburan di Meranti Bakal Tutup Selama Dua Bulan, Ini Alasannya
-
Harga Kedelai di Meranti Hampir Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Serba Salah
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik