SuaraBatam.id - Memelihara hewan langka tanpa izin bisa membuat anda berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi pada warga Selat Panjang, Zn alias U (42) yang kedapatan memelihara kukang.
Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar SH MH, mengungkapkan, kasus pria menangkap hewan langka ini berawal dari informasi masyarakat.
Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.
"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di sebalik pintu rumah tersebut," kata Benny kepada Batamnews --jaringan Suara.com, Senin (14/6/2021).
Di hadapan pihak berwajib ZN tidak menampik tuduhan tersebut dan mengaku hewan eksotis itu ia tangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya. Bahkan ZN berencana akan membawa hewan itu Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.
"Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Benny.
Hingga kini, terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Simpan Kukang di Rumah, Warga Riau Ditangkap Polisi
-
Kapal Asing Makin Berani Curi Ikan, Keamanan Laut Indonesia Masih Lemah
-
Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
-
Tempat Hiburan di Meranti Bakal Tutup Selama Dua Bulan, Ini Alasannya
-
Harga Kedelai di Meranti Hampir Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Serba Salah
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar