SuaraBatam.id - Memelihara hewan langka tanpa izin bisa membuat anda berurusan dengan hukum. Seperti yang terjadi pada warga Selat Panjang, Zn alias U (42) yang kedapatan memelihara kukang.
Kanit Reskrim Polsek Merbau, Iptu Benny A Siregar SH MH, mengungkapkan, kasus pria menangkap hewan langka ini berawal dari informasi masyarakat.
Zn menangkap dan menyimpan seekor kukang di rumahnya yang beralamat di Jalan Cempaka, Kelurahan Teluk Belitung.
"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak menuju rumah terlapor, dan benar ditemukan seekor kukang di sebalik pintu rumah tersebut," kata Benny kepada Batamnews --jaringan Suara.com, Senin (14/6/2021).
Di hadapan pihak berwajib ZN tidak menampik tuduhan tersebut dan mengaku hewan eksotis itu ia tangkap saat berada di atas pohon belimbing sekitar rumahnya. Bahkan ZN berencana akan membawa hewan itu Kabupaten Bengkalis untuk dipelihara.
"Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pasal 21 ayat 2 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup maupun mati," jelas Benny.
Hingga kini, terlapor beserta barang bukti diamankan di Mako Polsek Merbau untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Berita Terkait
-
Simpan Kukang di Rumah, Warga Riau Ditangkap Polisi
-
Kapal Asing Makin Berani Curi Ikan, Keamanan Laut Indonesia Masih Lemah
-
Pegawai Honorer di Meranti Bertambah Ratusan Orang, BKD Klaim Tidak Ada Data Fiktif
-
Tempat Hiburan di Meranti Bakal Tutup Selama Dua Bulan, Ini Alasannya
-
Harga Kedelai di Meranti Hampir Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Serba Salah
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar