SuaraBatam.id - Pemkab Kepulauan Meranti bakal memperpanjang larangan operasional tempat hiburan selama dua bulan ke depan. Hal itu dilakukan guna memutus mata rantai dan menekan penyebaran Covid-19 di Meranti.
Penutupan dimulai sejak hari pertama Ramadan 13 April yang lalu hingga dua bulan lamanya. Jika diperpanjang dua bulan lagi, berarti larangan operasional tempat hiburan berlanjut sampai Agustus mendatang.
"Sampai sekarang masih tutup, dan mungkin akan kita perpanjang lagi," ujar Bupati Meranti, Muhammad Adil, Kamis (10/6/2021).
Ia mengatakan, selama ini tempat hiburan yang beroperasi di wilayah Selatpanjang kerap ditemui lalai dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
"Tempat-tempat hiburan tahu kan? Pasti tidak pakai masker, pasti pakai pakaian minim, rok pendek, terbuka gitu. Makanya ini untuk sementara masih kita tutup dan akan kita perpanjang," kata dia melansir Batamnews --jaringan Suara.com.
Kebijakan penutupan tempat hiburan diambil lantaran tidak ada pertimbangan lain dalam mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Risau saja kalau itu (tempat hiburan) masih dibuka. Ya kan, takutnya banyak yang tak baik terjadi nanti," katanya.
Perintah penutupan tempat hiburan sudah disampaikan kepada pihak terkait. Meski demikian, Adil tak menutup kemungkinan akan memberi izin tempat hiburan untuk kembali dibuka. Asalkan kasus Covid-19 di Meranti dinilai sudah aman.
"Sudah aman belum kita dari Covid-19? Kalau belum jangan dibuka dulu. Jadi pekerja-pekerja tempat hiburan santai dulu lah di rumah. Kalau sudah aman mungkin akan kita buka lagi," tutup eks Anggota DPRD Provinsi Riau itu.
Baca Juga: Heboh Bupati Meranti Buat Kerumunan, Begini Respons Syamsuar
Berita Terkait
-
Terungkap, Penyebaran Covid-19 Melalui Anak Terjadi di Gerendeng Tangerang
-
Harga Kedelai di Meranti Hampir Naik Dua Kali Lipat, Pedagang Serba Salah
-
Mau Buka PTM Juli, Kemendikbud Ristek: Pengawasan Prokes di Sekolah Masih Jadi Persoalan
-
Bupati Meranti Ajak Pegawai Ramaikan Kedai Kopi, Ini Kata Satgas Covid-19
-
Nekat Beroperasi, Bobby Nasution Ancam Tutup Tempat Hiburan Malam
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
-
Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana, Delpedro Dkk Divonis Bebas!
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
Terkini
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan