M Nurhadi
Selasa, 08 Juni 2021 | 08:33 WIB
Cara Mengembalikan Dana Haji Bagi Jemaah Reguler dan Khusus Terlengkap
Calon jamaah haji asal Tanjungpinang lakukan manasik (Antara)

Apabila rekening jemaah haji khusus bukan dalam bentuk USD, maka BPS Bipih Khusus dapat melakukan konversi kurs pada saat transaksi pengembalian dana.

Berdasarkan alur yang ditempuh secara hierarkis, tahapan pengembalian setoran penulasan Bipih sendiri membutuhkan waktu efektif sembilan hari kerja. Dengan demikian jemaah haji yang berniat mengajukan pengembalian setoran lunas Bipih diharapkan bisa bersabar menunggu.

Selain itu, baik jemaah haji reguler maupun khusus jika ada yang akan melakukan penggabungan mahram, pendamping jemaah haji lanjut usia yang melunasi Bipih pada penyelenggaraan ibadah haji 2020 meninggal dunia atau sakit permanen dan nomor porsinya dilimpahkan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak sesuai, maka nomor porsi akan dikembalikan pada nomor urut porsi daftar tunggu.

Prosedur tersebut berlaku sejak dikeluarkannya Keputusan Menag 660/2021 (3/6) di seluruh wilayah pelayanan Kankemenag Kabupaten/Kota termasuk di Kankemenag Kota Batam. Jadi, bagi warga calon jemaah haji di Kota Batam bisa langsung mendatangi Kankemenag yang berada di alamat Jl. Masjid Raya Baiturrahman No.1, Kel. Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam untuk mengurus permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih.

Kontributor : Muhammad Subchan Abdillah

Load More