SuaraBatam.id - Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernama Wildan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap komoditas ekspor hasil laut ke Singapura sejak bulan Februari silam
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menjelaskan, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Rabu (19/5/2021) lalu di Morning Bakery KBC Batam Center.
"Dari bulan Februari itu, tersangka ini sudah kantongi hasil Rp 25 juta untuk dia pribadi. Dan memang benar dia adalah pegawai Balai Karantina yang ditugaskan di Pelabuhan Sagulung," tegasnya, Jumat (4/6/2021).
Widodo menuturkan, tersangka melancarkan aksi pungli dengan memanfaatkan kebijakan Sertifikat HACCP (Hazard Analitic Critical Control Point) yang dikeluarkan oleh Balai Karantina sejak Januari 2021 lalu.
Tersangka melakukan hal ini kepada korban atas nama Alex Direktur PT Berkat Samudera Sukses yang merupakan perusahaan eksportir komoditas hasil laut ke Singapura.
Sejak pertemuan itu, korban telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp5.410.000, Maret Sebesar Rp3.560.000, April sebesar Rp7.970.000,- dan tanggal 21 Mei, Rp12.450.000.
"Tersangka meminta jatah Rp 10 ribu per box hasil laut yang akan diekspor. Kalau tidak akan diperlambat pengurusan dokumen nya," ungkapnya.
Widodo juga mengungkapkan, saat diamankan, pihaknya mendapati barang bukti amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000.
Kemudian turut diamankan pula laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.
Baca Juga: Warga Kampung Seni Batam: Habis Terhantam Wabah, Tapi Kami Harus Bertahan
"Dan tersangka kita kenakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Didukung Ketua MPR dan Wali Kota, Batam Segera Miliki Sirkuit Moto GP dan Formula 1?
-
Beda Aturan Jam Malam di Batam: Angkringan Boleh Buka Lebih Dari Jam 9, Cafe Dilarang
-
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Batam, Ini Titik Lokasi Kameranya
-
Warga Inggris Diringkus Gegara Kirim Kokain lewat Kantor Pos Batam
-
Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Merasa Dibohongi, Elza Syarief Mundur sebagai Pengacara Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
Terkini
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar
-
Batam Siapkan Aturan Pembatasan Gadget bagi Anak-anak
-
Mahasiswa di Batam Gelar Demo Besok, Kritik MBG hingga Kenaikan BBM
-
Pria Bejat Cabuli Anak Disabilitas di Penginapan Batam Dibekuk