SuaraBatam.id - Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernama Wildan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap komoditas ekspor hasil laut ke Singapura sejak bulan Februari silam
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menjelaskan, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Rabu (19/5/2021) lalu di Morning Bakery KBC Batam Center.
"Dari bulan Februari itu, tersangka ini sudah kantongi hasil Rp 25 juta untuk dia pribadi. Dan memang benar dia adalah pegawai Balai Karantina yang ditugaskan di Pelabuhan Sagulung," tegasnya, Jumat (4/6/2021).
Widodo menuturkan, tersangka melancarkan aksi pungli dengan memanfaatkan kebijakan Sertifikat HACCP (Hazard Analitic Critical Control Point) yang dikeluarkan oleh Balai Karantina sejak Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Warga Kampung Seni Batam: Habis Terhantam Wabah, Tapi Kami Harus Bertahan
Tersangka melakukan hal ini kepada korban atas nama Alex Direktur PT Berkat Samudera Sukses yang merupakan perusahaan eksportir komoditas hasil laut ke Singapura.
Sejak pertemuan itu, korban telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp5.410.000, Maret Sebesar Rp3.560.000, April sebesar Rp7.970.000,- dan tanggal 21 Mei, Rp12.450.000.
"Tersangka meminta jatah Rp 10 ribu per box hasil laut yang akan diekspor. Kalau tidak akan diperlambat pengurusan dokumen nya," ungkapnya.
Widodo juga mengungkapkan, saat diamankan, pihaknya mendapati barang bukti amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000.
Kemudian turut diamankan pula laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.
Baca Juga: Pulau Boyan Barelang Batam, Tawarkan Panorama Indah Dengan Nuansa Sejarah Belanda-Inggris
"Dan tersangka kita kenakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Tega Banget! Aksi Pungli Polantas saat Tilang Pemuda: Uang Rp50 Ribu Buat Nebus Obat Ibunya Ikut Diembat
-
Viral Aksi Pungli Ormas PP, Taman Literasi Blok M Mulai Besok Dijaga Satpol PP
-
Mau Libatkan Ormas buat Berantas Pungli di Jakarta, Pramono: Mereka Harus Dipekerjakan
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
-
Tips Liburan Nataru dari Kemenpar Tuai Kritik: Berantas Pungli, Bukan Disuruh Hindari
Terpopuler
- Bongkar Dalang Pagar Laut Tangerang, AGRA Sebut Jokowi Orang yang Paling Harus Bertanggung Jawab
- TNI AL Terjunkan Tank Amfibi Bongkar Pagar Laut di Tangerang, Said Didu: Ini Simbol Hadirnya Negara
- Beda Cara Jawab, Public Speaking Gibran Dibandingkan dengan Kholid Nelayan Banten: Malu sama Rakyat..
- Aset Hibah yang Diterima Mayor Teddy Tak Boleh Ditarik Lagi, Hukumnya Seperti Anjing Jilat Muntahnya
- Ragnar Oratmangoen dan Jay Idzes Permalukan Erik Ten Hag: Menang 2-1
Pilihan
-
Tawa Lepas Jokowi Usai Dikaitkan Kasus Pagar Laut: Investigasi Dong!
-
Kampung Rusia di Ubud Bali Ditutup, Bos Jerman Dipenjara
-
Danantara Mandek, Erick Thohir: Tunggu Saja!
-
Review We Are Cooking: Taste of Life, Game Simulasi Koki yang Menantang
-
Aguan Buka Suara, SHM Pagar Laut Tangerang Bukan Reklamasi, Tapi Lahan Terabrasi
Terkini
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal