
SuaraBatam.id - Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernama Wildan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap komoditas ekspor hasil laut ke Singapura sejak bulan Februari silam
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menjelaskan, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Rabu (19/5/2021) lalu di Morning Bakery KBC Batam Center.
"Dari bulan Februari itu, tersangka ini sudah kantongi hasil Rp 25 juta untuk dia pribadi. Dan memang benar dia adalah pegawai Balai Karantina yang ditugaskan di Pelabuhan Sagulung," tegasnya, Jumat (4/6/2021).
Widodo menuturkan, tersangka melancarkan aksi pungli dengan memanfaatkan kebijakan Sertifikat HACCP (Hazard Analitic Critical Control Point) yang dikeluarkan oleh Balai Karantina sejak Januari 2021 lalu.
Baca Juga: Warga Kampung Seni Batam: Habis Terhantam Wabah, Tapi Kami Harus Bertahan
Tersangka melakukan hal ini kepada korban atas nama Alex Direktur PT Berkat Samudera Sukses yang merupakan perusahaan eksportir komoditas hasil laut ke Singapura.
Sejak pertemuan itu, korban telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp5.410.000, Maret Sebesar Rp3.560.000, April sebesar Rp7.970.000,- dan tanggal 21 Mei, Rp12.450.000.
"Tersangka meminta jatah Rp 10 ribu per box hasil laut yang akan diekspor. Kalau tidak akan diperlambat pengurusan dokumen nya," ungkapnya.
Widodo juga mengungkapkan, saat diamankan, pihaknya mendapati barang bukti amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000.
Kemudian turut diamankan pula laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.
Baca Juga: Pulau Boyan Barelang Batam, Tawarkan Panorama Indah Dengan Nuansa Sejarah Belanda-Inggris
"Dan tersangka kita kenakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Didukung Ketua MPR dan Wali Kota, Batam Segera Miliki Sirkuit Moto GP dan Formula 1?
-
Beda Aturan Jam Malam di Batam: Angkringan Boleh Buka Lebih Dari Jam 9, Cafe Dilarang
-
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Batam, Ini Titik Lokasi Kameranya
-
Warga Inggris Diringkus Gegara Kirim Kokain lewat Kantor Pos Batam
-
Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Pramono Ajak Anies Nobar Persija di JIS: Sekarang Tuan Rumahnya Saya, Bukan yang Bikin Nggak Nyaman
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 9 Mobil Bekas Merek Xenia Harga di Bawah Rp60 Juta, Cocok Jadi Kendaraan Keluarga
- Tecno Pova Curve 5G Lolos Sertifikasi di Indonesia: HP Murah dengan Layar Elegan
Pilihan
-
Menperin Sebut Perang Iran-Israel Bisa Bikin Industri Dalam Negeri Kocar-kacir
-
Skuad Timnas Indonesia U-23 Dianggap Janggal, Media Vietnam Sorot Gerald Vanenburg
-
Rekomendasi 7 Motor Matic Bekas Murah Rp3 Jutaan, Performa Tangguh buat Aktivitas Harian
-
Perintah Hemat Prabowo Mulai Longgar, Sri Mulyani Buka Blokir Anggaran Rp129 Triliun Bagi 99 K/L
-
Cukai Minuman Manis Batal Berlaku di 2025
Terkini
-
Bocah di Batam Dianiaya Ayah Tiri, Ditemukan Terlantar di Rumah Sakit
-
ASN Tewas Usai Kencan 'Panas' dengan Wanita Muda di Hotel Karimun
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!