SuaraBatam.id - Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Batam (SKIPM) bernama Wildan terbukti melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap komoditas ekspor hasil laut ke Singapura sejak bulan Februari silam
Dirkrimsus Polda Kepri, Kombes Teguh Widodo menjelaskan, hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada, Rabu (19/5/2021) lalu di Morning Bakery KBC Batam Center.
"Dari bulan Februari itu, tersangka ini sudah kantongi hasil Rp 25 juta untuk dia pribadi. Dan memang benar dia adalah pegawai Balai Karantina yang ditugaskan di Pelabuhan Sagulung," tegasnya, Jumat (4/6/2021).
Widodo menuturkan, tersangka melancarkan aksi pungli dengan memanfaatkan kebijakan Sertifikat HACCP (Hazard Analitic Critical Control Point) yang dikeluarkan oleh Balai Karantina sejak Januari 2021 lalu.
Tersangka melakukan hal ini kepada korban atas nama Alex Direktur PT Berkat Samudera Sukses yang merupakan perusahaan eksportir komoditas hasil laut ke Singapura.
Sejak pertemuan itu, korban telah memberikan sejumlah uang kepada tersangka sebanyak empat kali yakni pada bulan Februari sebesar Rp5.410.000, Maret Sebesar Rp3.560.000, April sebesar Rp7.970.000,- dan tanggal 21 Mei, Rp12.450.000.
"Tersangka meminta jatah Rp 10 ribu per box hasil laut yang akan diekspor. Kalau tidak akan diperlambat pengurusan dokumen nya," ungkapnya.
Widodo juga mengungkapkan, saat diamankan, pihaknya mendapati barang bukti amplop Berwarna Coklat Bertuliskan “To Pak Wildan” yang berisikan uang tunai sejumlah Rp. 12.450.000.
Kemudian turut diamankan pula laporan Exsport Udang Vaname Ahua Bulan April 2021, 1 Unit Handphone Merk Xiaomi dan Tas sandang merk Calvin Klein warna hitam yang berisikan beberapa buku tabungan dan kartu ATM serta Uang Tunai Dolar Singapur sejumlah SGD 16.636.
Baca Juga: Warga Kampung Seni Batam: Habis Terhantam Wabah, Tapi Kami Harus Bertahan
"Dan tersangka kita kenakan Pasal 12 Huruf (E) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkasnya.
Kontributor : Partahi Fernando W. Sirait
Berita Terkait
-
Didukung Ketua MPR dan Wali Kota, Batam Segera Miliki Sirkuit Moto GP dan Formula 1?
-
Beda Aturan Jam Malam di Batam: Angkringan Boleh Buka Lebih Dari Jam 9, Cafe Dilarang
-
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan di Batam, Ini Titik Lokasi Kameranya
-
Warga Inggris Diringkus Gegara Kirim Kokain lewat Kantor Pos Batam
-
Dua Kali Surati Kimia Farma, Pemprov Kepri Harap Harga Tes GeNose Lebih Murah
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Investasi Rp88 Triliun untuk Bangun AI Data Centre di Nongsa Batam
-
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Puluhan Kontainer Mineral Ilegal di Batam
-
Waspada Hujan Petir di Tanjungpinang, Senin 25 Mei 2026
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat